Sidikalang-Dairi Pers
:Kejaksaan Negri Sidikalang Kabupaten
Dairi menerima Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan
proyek fiktif Setelah
mendapat perbaikan dari Polres Pakpak Bharat (selaku penyidik).
Jumat,(8/6). Sebelumnya berkas sempat dikembalikan pihak Kejaksaan karena dalam berita
acara Penyitaan Barang Bukti
kurang memenuhi syarat.. Dari 36 barang bukti ada 17 item barang bukti yang kurang memenuhi syarat pada pelimpahan tahap
kedua pada waktu lalu, sekarang
sudah terpenuhi diantaranya 3 asli
dan selebihnya dilegalisir.
Kajari Sidikalang Pendi Sijabat,SH.MH mengatakan kepada
Wartawan di Ruang kerjanya, “Dari hasil konsultasi Kajari di
Kejatisu, pelimpahan barang bukti dan tersangka dapat diterima setelah adanya Surat Pernyataan Kapolres Pakpak Bharat bahwa
beberapa item berkas tersebut ada kesalahan pengetikan dalam surat Berita
Acara Penyitaan,”.
Kejari Sidikalang menerima ketiga tersangka berinisial, EB,50,
selaku Direktur CV.Maju Bersama penduduk Desa Cikaok, Kec.STTU Julu, NB,41 selaku
pelaksana dilapangan Penduduk Desa Kuta
Onan, Kec.STTU Jehe dan AA penduduk
Sosor, Desa Buang Menalu, Kec.Salak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada
Dinas Pertanian Kab. Pakpak Bharat. Ketiga tersangka langsung diantar ke Rutan
Tanjung Kusta Medan.
Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, AKP.
B.Silalahi dikonfirmasi Wartawan saat menyerahkan barang bukti dan tersangkanya di kantor Kejaksaan Sidikalang
menyebutkan,” Ini adalah bentuk keseriusan Polres Pakpak Bharat dalam proses penyidikan kasus Korupsi di Pakpak Bharat, kami
tetap berusaha semaksimal mungkin,” sebutnya. (cm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar