Rabu, 27 Juni 2012

Pelaku Proyek  Fiktif Pakpak Bharat Dikirim Ke Rutan Medan
       Sidikalang-Dairi Pers :Kejaksaan  Negri Sidikalang Kabupaten Dairi menerima   Berita  Acara  Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan  proyek fiktif Setelah  mendapat  perbaikan  dari Polres Pakpak Bharat (selaku penyidik).
Jumat,(8/6).  Sebelumnya  berkas sempat dikembalikan  pihak Kejaksaan karena dalam  berita  acara  Penyitaan Barang Bukti kurang memenuhi syarat.. Dari  36  barang bukti ada 17  item barang bukti yang  kurang memenuhi syarat pada pelimpahan tahap kedua pada waktu lalu, sekarang  sudah   terpenuhi diantaranya  3 asli  dan  selebihnya dilegalisir.
      Kajari Sidikalang  Pendi Sijabat,SH.MH mengatakan kepada Wartawan di Ruang kerjanya, “Dari hasil konsultasi Kajari  di  Kejatisu, pelimpahan barang bukti dan tersangka dapat diterima  setelah adanya  Surat Pernyataan Kapolres Pakpak Bharat  bahwa  beberapa item berkas  tersebut  ada kesalahan pengetikan dalam surat  Berita  Acara  Penyitaan,”.
    Kejari Sidikalang menerima  ketiga tersangka berinisial, EB,50, selaku  Direktur CV.Maju Bersama penduduk  Desa Cikaok, Kec.STTU Julu, NB,41 selaku pelaksana dilapangan Penduduk  Desa Kuta Onan, Kec.STTU Jehe dan AA  penduduk Sosor, Desa Buang Menalu, Kec.Salak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian Kab. Pakpak Bharat. Ketiga tersangka langsung diantar ke Rutan Tanjung Kusta Medan.
    Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, AKP. B.Silalahi  dikonfirmasi  Wartawan saat menyerahkan barang bukti dan  tersangkanya di kantor Kejaksaan Sidikalang menyebutkan,” Ini adalah bentuk keseriusan Polres Pakpak Bharat dalam  proses penyidikan  kasus Korupsi di Pakpak Bharat,  kami  tetap berusaha semaksimal mungkin,” sebutnya. (cm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar