Senin, 02 November 2015

USG Yang Dibeli Untuk Hewan ?

Skandal Alkes  RSUD Dairi 2013

 

     Sidikalang - Dairi Pers : Gonjang - ganjing Dugaan korupsi kasus Alkes (alat Kesehatan) RSUD Dairi sudah lama menjadi buah bibir. Bahkan disebut - sebut oknum kepala RSUD Dairi dr. DS dan seorang PPK sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun hingga kini penyelesaian kasus yang merugikan Negara miliaran rupiah itu tidak juga jelas juntrungannya. Disebut sebut salah satu kasus fatal yang terjadi kalau salah satu alkes yang dibeli yakni USG alat pendeteksi kehamilan dan kesehatan janin sesungguhnya untuk hewan dan bukan untuk manusia.
    Sumber Dairi Pers yang anggota DPRD Dairi menye-butkan dari jenis alat dan mereknya jelas bukan diperuntukkan untuk kandungan manusia. Namun untuk kandungan hewan. Disamping peruntukkan yang salah juga diduga indikasi korupsi dalam pengadaannya dimana harganya sampai Rp. 2,4 miliar padahal harga sebenarnya Rp. 400 juta.  Ini sadis, tidak manusiawi. Ini juga sudah kami konsultasikan kepada Kajari Sidikalang, ujar sumber kepada Dairi Pers.
    Masih menurut sumber dalam kunjungan DPRD Dairi ke RSUD Sidikalang belum lama ini meminta dibukakan ruangan dimana USG disimpan namun pihak RSUD Sidikalang enggan melayani permintaan DPRD.  Infromasinya memang alat itu tidak pernah digunakan maka dugaan kuat memang tidak berani menunjukkan ke dewan alat dimaksud, tambah sumber.
    Dikatakan alat ini dari APBD Propinsi dan bukan APBD Dairi. Maka penelusurannya memang tengah dilakukan kejatisu. Kalau yang dilidik kejari Sidikalang  dan Polres Dairi itu berkaitan dengan anggaran yang ada di APBD Dairi.
    Sementara itu direktur RSUD Sidikalang dr. Daniel Sianturi yang coba dikonfirmasi pekan silam atas informasi alat kesehatan untuk USG hewan tersebut tidak berhasil. Menurut stafnya direktur tidak rutin masuk. Terkadang kalau muncul bisa tiba tiba pergi. jadi disarankan untuk mencari ke kantor bupati atau rumahnya.
    Sebagaimana diketahui kasus Alkes menjadi PR Poldasu yang telah menyeret hampir seluruhnya pihak pihak terkait Alkes di 33 kabupaten kota di Sumut. Sejumlah kabupaten kota telah diproses dan ditetapkan tersangka. Bahkan sudah banyak yang akhirnya menghuni hotel prodeo dengan tuduhan korupsi Alkes.
    Namun demikian di Dairi kasus ini sepertinya merangkak dan hanya terdengar sporadis dalam penyelesaiannya. Belum diketahui mengapa kasus ini  begitu melambat di Dairi. Konon telah ditetapkan dua tersangka dugaan korupsi kasus Alkes Dairi. Namun hingga kini tidak jelas juntrungannya.
    Sejumlah anggota DPRD Dairi bahkan telah menjumpai kejatisu sekaitan dengan status tersangka PNS Dairi. Saran dewan jika memang terbukti agar dilanjutkan penyelesaiannya hingga vonis. Namun jika tidak kuat alasan hukumnya sebaiknya keluarkan SP 3 dan nama baik oknum PNS yang bersangkutan dipulihkan.  Menetapkan status tersangka tanpa menindak lanjuti juga merugikan PNS bahkan nama baik Kabupaten Dairi (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar