Jakarta-Dairi
Pers : Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan
Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk
Membangun Keluarga Produktif.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat
Kabinet, Kamis, dalam Inpres tertanggal 3 November 2014 tersebut, Presiden Joko
Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada para pihak terkait dalam pelaksanaan
program-program jaminan sosial tersebut, dengan sistem sebagai berikut.
1. Kartu Indonesia Pintar
Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar
dan Menengah diinstruksikan untuk menyediakan Kartu Indonesia Pintar dan
menyalurkan manfaatnya kepada penerima Program Indonesia Pintar untuk siswa
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah
Menengah Kejuruan.
Sedangkan Menteri Agama melayani
menyediakan Kartu Indonesia Pintar dan menyalurkan manfaatnya untuk siswa
Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.
Kedua kementerian diminta meningkatkan
koordinasi dengan Menteri Sosial, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan, dan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
penetapan sasaran Program Indonesia Pintar.
2. Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera
Sementara penyediaan Kartu Simpanan
Keluarga Sejahtera dilaksanakan oleh Menteri Sosial. Presiden dalam hal ini
minta agar mendorong Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan
pemutakhiran data Kartu Perlindungan Sosial sebelumnya.
Mengenai penyalurannya, menurut Inpres
ini, Program Simpanan Keluarga Sejahtera disalurkan melalui mekanisme
penggunaan layanan keuangan digital dan rekening giro pos.
Untuk itu akan memberlakukan nomor dan
Kartu SIM prabayar selama pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera
melalui Layanan keuangan digital berjalan.
Presiden Jokowi menginstruksikan
Menteri Komunikasi dan Informatika untuk meningkatkan koordinasi dengan badan
regulasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi guna menjamin penyelenggara jasa
telekomunikasi melakukan pendaftaran nomor dan Kartu SIM prabayar untuk Program
Simpanan Keluarga Sejahtera tersebut.
Presiden juga menginstruksikan Menteri
BUMN untuk menugaskan BUMN menjadi pelaksana penyaluran bantuan Program
Simpanan Keluarga Sejahtera yang menggunakan layanan keuangan digital dan PT.
Pos Indonesia (Persero) menjadi pelaksana penyaluran bantuan Program Simpanan
Keluarga Sejahtera yang menggunakan giro pos.
3. Kartu Indonesia Sehat
Sementara Direktur Utama Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, diinstruksikan Presiden untuk
menyediakan Kartu Indonesia Sehat kepada penerima bantuan iuran dan
meningkatkan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
berkaitan dengan penyediaan Kartu Indonesia Sehat tersebut.
Selain itu, BPJS diminta meningkatkan
koordinasi dengan Menteri Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan terkait pelaksanaan Program Kartu Indonesia Sehat tersebut.
Laporan per tiga bulan
Setiap Kementerian melaporkan
pelaksanaan Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat dan Kartu
Simpanan Keluarga Sejahtera sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau
sewaktu-waktu bila diperlukan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan (Menko PMK).
Sedangkan kepada Jaksa Agung, Panglima
TNI, Kapolri, dan Kepala BPKP, Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan
kegiatan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat, mempercepat penanganan dan
penyelesaian proses hukum bagi pelaku penyimpangan dan penyelewengan
pelaksanaan program tersebut, mengambil langkah-langkah pengawasan, serta
dukungan dan bantuan pengamanan.
Dalam Inpres ini ditegaskan,
pembiayaan pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia
Pintar, dan Program Indonesia Sehat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan Belanja Daerah, serta sumber lain yang tidak mengikat
yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (kms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar