Rabu, 03 September 2014

Jokowi-JK Menang



     Jakarta-Dairi Pers :  Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Mahkamah Konstitusi menilai, Prabowo-Hatta tak bisa membuktikan dalil permohonannya.

Dengan putusan ini, artinya pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla resmi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, tak ada cara untuk mengubahnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva, dalam sidang putusan gugatan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8).
Dalam pokok permohonan di dalam berkas yang sudah diperbaiki, Prabowo-Hatta meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang pilpres. Mereka meminta ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan penghitungan suara yang mereka lakukan sendiri. Jika MK berpendapat lain, maka pasangan nomor urut 1 tersebut meminta Jokowi-JK didiskualifikasi karena telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Mereka juga meminta adanya pemungutan suara ulang di semua TPS di Indonesia. Jika MK masih berbeda berpendapat, maka Prabowo-Hatta meminta adanya pemungutan suara ulang, hanya di TPS dan daerah yang mereka nilai bermasalah.
Terakhir, jika MK tetap juga berpendapat lain, maka pemohon meminta putusan seadil-adilnya atas perkara yang diajukan.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta berusaha menghadirkan saksi fakta untuk membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pemilu di sejumlah daerah di Indonesia. Kecurangan tersebut berkaitan dengan jumlah daftar pemilih khusus tambahan yang dianggap inkonstitusional, adanya pemilih ganda, dan gagalnya KPU menyelenggarakan pemungutan suara di sejumlah titik di Papua.
Meski demikian, tim kuasa hukum KPU berusaha menepis tudingan itu dengan menghadirkan saksi fakta yang domisilinya disesuaikan dengan keterangan saksi Prabowo-Hatta. Sementara itu, tim kuasa hukum Jokowi-JK menghadirkan saksi fakta yang memperkuat argumentasi KPU.
Persidangan dimulai pada 6-21 Agustus 2014. Sebelum memutuskan, majelis hakim konstitusi telah memeriksa puluhan saksi fakta dan belasan saksi ahli, serta menggelar rapat permusyawaratan hakim secara tertutup.
Final & Mengikat
“Saya sampaikan sejak 20.45 WIB diputuskan MK, Jokowi sudah jadi presiden. Sekarang tinggal tunggu pelantikan bulan Oktober,” kata anggota tim hukum Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan kepada wartawan di gedung MK, Kamis (21/8) malam.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, putusan MK bersifat final dan mengikat. Dengan begitu, tidak ada satu pun langkah hukum yang bisa membatalkannya.
Ia juga mengingatkan bahwa langkah politik untuk mendelegitimasi Jokowi-JK akan menemui nasib yang sama. “Kalau ada langkah yang dilakukan ke PTUN atau mana lagi, atau juga upaya politik misalnya di DPR itu tidak mempengaruhi. Secara yuridis Pak Jokowi sudah jadi presiden,” terang anggota DPR RI yang kembali terpilih untuk periode mendatang ini.
Untuk langkah selanjutnya, Trimedya belum bisa mengungkapkan. Menurutnya, tim advokasi baru akan memberi laporan kepada Jokowi malam ini.
“Kita gak tahu (langkah selanjutnya). Kita ingin melaporkan dulu ke Pak Jokowi,” pungkasnya.
21.000 Polisi
Polda Metro Jaya mengerahkan 21.000 personel untuk mengamankan ibu kota ketika keputusan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dibacakan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/08).
Polisi menitikberatkan pengamanan menjadi empat wilayah.
Sejak Kamis pagi jalan di depan Gedung MK akan ditutup dan lalu lintas dialihkan mulai pukul 07.00 WIB.
Empat ring pengamanan MK
·        Ring 1 ruang sidang
·        Ring 2 Gedung MK dan sekitarnya
·        Ring 3 Radius 200 meter yaitu di Patung Kuda, Depan Kedubes AS, Pertamina dan Harmoni di Ring 3 dilarang masuk pengunjuk rasa
·        Ring 4 Pengaturan lalu lintas, pengalihan arus dan lain-lain
“Kita siapkan 3.500 personel di MK dan sekitarnya yang kita bagi menjadi ring 1, 2, 3, 4,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kepada BBC Indonesia.
“Di Jakarta ada 21.000 personel untuk pengamanan. Tugas mereka menjaga obyek vital. Apa bila datang ke Jakarta ingin membuat keonaran sudah bisa dihalau di perbatasan,” tambahnya lagi.
Kubu Jokowi-JK Biasa Saja
Tidak ada rencana khusus yang disiapkan oleh kubu Joko Widodo dan Jusuf Kalla jelang keputusan Mahkamah Konstitusi, pendukung diminta beraktivitas seperti biasa.
“Kami akan berperilaku seakan tidak ada hal yang spesial, bahwa kita melakukan kerja biasa, itu perintahnya Pak Jokowi juga kan: ‘ayo kembali ke profesi masing-masing,’” kata Ketua DPP PDI Perjuangan, Eva Sundari
“Dan teman-teman relawan mau buat pesta-pesta sih, tapi tidak saat hari keputusan. Tidak gegap gempita euforia dan biasa saja.”
Dia mengatakan mereka tidak akan terpancing dengan pengerahan massa yang dilakukan oleh kubu lain dan percaya bahwa aparat bisa menjaga keamanan dan ketertiban.
Sejumlah media melaporkan bahwa Joko Widodo yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakata akan tetap bekerja seperti biasa di Balai Kota dan akan memantau hasil pilpres dari televisi.
Dairi Cuek
          Sementara itu hiruk pikuk MK tidak terlalu menjadi pusat perhatian masyarakat Dairi. Meski mengetahui kalau 21 agustus hari pembacaan putusan MK atas sengketa pilres tidak terlau menjadi perhatian warga Dairi. Hampir seluruhnya mempredisksi gugatan di tolak. Warga Dairi bekerja seperti bisa dan tidak terganggu akan hiruk pikuk yang disiarklan live di sejumlah televisi swasta.
          Di rumah ketua Almisbat Dairi (aliansi masyrakat untuk Inbdonesia Hebat) Dairi Lilik Parlianto di jalan merdeka misalnya sejumlah relawan jokowi-JK bergabung pagi hari hanya skedar menghirup kopi dan berbincang ringan prediksi putusan MK. Semua tim relkawan mengatakan ditolak.
          Lilik menyebutkan dirinya pernah menjadi saksi di MK dalam sengketa pilkada. Meski permasalahannya pilpres namun dikatakan Hakim MK jeli dan yang menjadi alat perttimbangan adalah bukti yang disampaikan penggugat. Jika memang menyakinkan dan jumlahnya melebihi dari selisih perolehan suara maka akan jadi referensi dalam memutruskan. Namun diakui lilik setiap hari mengikuti perkembangan pilpres di media dan sosial media maupun infromasi dari Almisbat nasional taksatupun alat bukti yangh disampaikan penggugat valid. “Tolak” hanya itu kata yang tepat “ sebutnya kamis (21/8) pagi hari.
Hasil pilpres di Dairi menempatkan pasangan jokowi-JK memang telak 83,22 % sedang pasangan prabowo- Hatta 17 , 88 %  (kms/jppn/ R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar