Jakarta-Dairi Pers : Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan
menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan
pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta
Rajasa. Mahkamah Konstitusi menilai, Prabowo-Hatta tak bisa membuktikan
dalil permohonannya.
Dengan putusan ini, artinya pasangan Joko
Widodo-Jusuf Kalla resmi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih
2014-2019. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan
mengikat, tak ada cara untuk mengubahnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk
seluruhnya,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva, dalam sidang putusan gugatan PHPU di
Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8).
Dalam pokok permohonan di dalam berkas
yang sudah diperbaiki, Prabowo-Hatta meminta MK membatalkan keputusan Komisi
Pemilihan Umum yang menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang pilpres. Mereka
meminta ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan penghitungan suara yang mereka
lakukan sendiri. Jika MK berpendapat lain, maka pasangan nomor urut 1 tersebut
meminta Jokowi-JK didiskualifikasi karena telah terjadi kecurangan yang
terstruktur, sistematis, dan masif.
Mereka juga meminta adanya pemungutan suara
ulang di semua TPS di Indonesia. Jika MK masih berbeda berpendapat, maka
Prabowo-Hatta meminta adanya pemungutan suara ulang, hanya di TPS dan daerah
yang mereka nilai bermasalah.
Terakhir, jika MK tetap juga berpendapat
lain, maka pemohon meminta putusan seadil-adilnya atas perkara yang diajukan.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum
Prabowo-Hatta berusaha menghadirkan saksi fakta untuk membuktikan adanya
kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pemilu di sejumlah
daerah di Indonesia. Kecurangan tersebut berkaitan dengan jumlah daftar pemilih
khusus tambahan yang dianggap inkonstitusional, adanya pemilih ganda, dan
gagalnya KPU menyelenggarakan pemungutan suara di sejumlah titik di Papua.
Meski demikian, tim kuasa hukum KPU
berusaha menepis tudingan itu dengan menghadirkan saksi fakta yang domisilinya
disesuaikan dengan keterangan saksi Prabowo-Hatta. Sementara itu, tim kuasa
hukum Jokowi-JK menghadirkan saksi fakta yang memperkuat argumentasi KPU.
Persidangan dimulai pada 6-21 Agustus
2014. Sebelum memutuskan, majelis hakim konstitusi telah memeriksa puluhan
saksi fakta dan belasan saksi ahli, serta menggelar rapat permusyawaratan hakim
secara tertutup.
Final & Mengikat
“Saya sampaikan sejak 20.45 WIB diputuskan
MK, Jokowi sudah jadi presiden. Sekarang tinggal tunggu pelantikan bulan
Oktober,” kata anggota tim hukum Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan kepada wartawan
di gedung MK, Kamis (21/8) malam.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini,
putusan MK bersifat final dan mengikat. Dengan begitu, tidak ada satu pun
langkah hukum yang bisa membatalkannya.
Ia juga mengingatkan bahwa langkah politik
untuk mendelegitimasi Jokowi-JK akan menemui nasib yang sama. “Kalau ada
langkah yang dilakukan ke PTUN atau mana lagi, atau juga upaya politik misalnya
di DPR itu tidak mempengaruhi. Secara yuridis Pak Jokowi sudah jadi presiden,”
terang anggota DPR RI yang kembali terpilih untuk periode mendatang ini.
Untuk langkah selanjutnya, Trimedya belum
bisa mengungkapkan. Menurutnya, tim advokasi baru akan memberi laporan kepada
Jokowi malam ini.
“Kita gak tahu (langkah selanjutnya). Kita
ingin melaporkan dulu ke Pak Jokowi,” pungkasnya.
21.000 Polisi
Polda Metro Jaya mengerahkan 21.000
personel untuk mengamankan ibu kota ketika keputusan perselisihan hasil
pemilihan umum presiden dibacakan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/08).
Polisi menitikberatkan pengamanan menjadi
empat wilayah.
Sejak Kamis pagi jalan di depan Gedung MK
akan ditutup dan lalu lintas dialihkan mulai pukul 07.00 WIB.
Empat ring
pengamanan MK
· Ring
1 ruang sidang
· Ring
2 Gedung MK dan sekitarnya
· Ring
3 Radius 200 meter yaitu di Patung Kuda, Depan Kedubes AS, Pertamina dan
Harmoni di Ring 3 dilarang masuk pengunjuk rasa
· Ring
4 Pengaturan lalu lintas, pengalihan arus dan lain-lain
“Kita siapkan 3.500 personel di MK dan
sekitarnya yang kita bagi menjadi ring 1, 2, 3, 4,” kata Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kepada BBC Indonesia.
“Di Jakarta ada 21.000 personel untuk
pengamanan. Tugas mereka menjaga obyek vital. Apa bila datang ke Jakarta ingin
membuat keonaran sudah bisa dihalau di perbatasan,” tambahnya lagi.
Kubu Jokowi-JK Biasa Saja
Tidak ada rencana khusus yang disiapkan
oleh kubu Joko Widodo dan Jusuf Kalla jelang keputusan Mahkamah Konstitusi,
pendukung diminta beraktivitas seperti biasa.
“Kami akan berperilaku seakan tidak ada
hal yang spesial, bahwa kita melakukan kerja biasa, itu perintahnya Pak Jokowi
juga kan: ‘ayo kembali ke profesi masing-masing,’” kata Ketua DPP PDI
Perjuangan, Eva Sundari
“Dan teman-teman relawan mau buat
pesta-pesta sih, tapi tidak
saat hari keputusan. Tidak gegap gempita euforia dan biasa saja.”
Dia mengatakan mereka tidak akan
terpancing dengan pengerahan massa yang dilakukan oleh kubu lain dan percaya
bahwa aparat bisa menjaga keamanan dan ketertiban.
Sejumlah media melaporkan bahwa Joko
Widodo yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakata akan tetap bekerja
seperti biasa di Balai Kota dan akan memantau hasil pilpres dari televisi.
Dairi Cuek
Sementara
itu hiruk pikuk MK tidak terlalu menjadi pusat perhatian masyarakat Dairi.
Meski mengetahui kalau 21 agustus hari pembacaan putusan MK atas sengketa pilres
tidak terlau menjadi perhatian warga Dairi. Hampir seluruhnya mempredisksi
gugatan di tolak. Warga Dairi bekerja seperti bisa dan tidak terganggu akan
hiruk pikuk yang disiarklan live di sejumlah televisi swasta.
Di
rumah ketua Almisbat Dairi (aliansi masyrakat untuk Inbdonesia Hebat) Dairi
Lilik Parlianto di jalan merdeka misalnya sejumlah relawan jokowi-JK bergabung
pagi hari hanya skedar menghirup kopi dan berbincang ringan prediksi putusan
MK. Semua tim relkawan mengatakan ditolak.
Lilik
menyebutkan dirinya pernah menjadi saksi di MK dalam sengketa pilkada. Meski
permasalahannya pilpres namun dikatakan Hakim MK jeli dan yang menjadi alat
perttimbangan adalah bukti yang disampaikan penggugat. Jika memang menyakinkan
dan jumlahnya melebihi dari selisih perolehan suara maka akan jadi referensi
dalam memutruskan. Namun diakui lilik setiap hari mengikuti perkembangan
pilpres di media dan sosial media maupun infromasi dari Almisbat nasional
taksatupun alat bukti yangh disampaikan penggugat valid. “Tolak” hanya itu kata
yang tepat “ sebutnya kamis (21/8) pagi hari.
Hasil pilpres di Dairi menempatkan
pasangan jokowi-JK memang telak 83,22 % sedang pasangan prabowo- Hatta 17 , 88
% (kms/jppn/ R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar