Rabu, 13 Agustus 2014

Waspada, Anggaran Rp. 1 M “ Jalan Tol” Kades ke Penjara



     Sidikalang-Dairi Pers : Jhonson Manulang staf Badan Pemerintahan Desa kab Dairi menyebutkan badan pemberdayaan desa telah melakukan pembekalan terhadap seluruh kepala desa di Dairi berkaitan dengan
pemberlakukan Undang-Undang anggaran desa.  Manulang tidak menampik seiring bertambahnya anggaran desa tersebut jika tidak disikapi dengan pembekalan kepala desa dan perangkatnya maka boleh jadi “ jalan Tol” menuju penjara.
     Manulang yang berbincang dengan Dairi Pers selasa (5/8) di ruang kerjanya menyebutkan UU desa tersebut telah disahkan dan itu artinya telah berlaku. Hal tersebut termasuk dalam telah terbitnya PP ( peraturan Pemerintah) atas UU desa tersebut. “ secara hukum memang telah ready namun untuk tahun 2014  belum diberlakukan kemungkinan karena belum tertampung dalam APBN.
     Disebutkan besaran anggaran tersebut sesuai dengan Penjelasan Pasal 72 Ayat (2) dan Pasal 72 Ayat (4) UU Desa. Penjelasan Pasal 72 Ayat (2) yang dimaksud menerangkan bahwa alokasi anggaran yang diperuntukkan langsung untuk desa sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. “Namun, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
     Salah satu persyaratan yang harus dilakukan perangkat desa untuk anggaran tersebut desa harus mempunyai Perdes yang dibuat bersama dengan perangkat desa. “  Jadi desa harus mempunyai perencanaan, alokasi dan dituangkan dalam Rancangan perdes. Konsepnya mirip dengan pemerintah kabupaten dimana BPD (badan Perwakilan ) menjadi semacam DPR dan anggaran yang dialokasikan  Kepala desa harus mendapat persetujuan BPD. Nafasnya adalah rapat desa” sebut Manullang.
     Diterangkan dengan bertambahnya secara signifikan anggaran desa tersebut maka juga akan terjadi pergeseran pengawasan di desa. Maka untuk mengantiapasi  jeratan hokum dalam penggunaan anggaran desa pembekalan untuk para kepala desa telah rampung dilakukan. Namun demikian masih perlu terus dilakukan sehingga kepala desa tidak terjerat dengan masalah hokum sekaitan anggaran” sebutnya
     Ditambahkan kalau anggaran desa  tersebut akan langsung dikrimkan ke rekening desa hal itu berarti desa bertaggung jawad dalam penggunaannya dan laporan  penggunaannya. Menjawab pertnyaan Dairi Pers dugaan masih banyak kepala desa di dairi kurang memahami laporan keuangan, pertanggung jawaban anggaran bahkan kekeringan ide dalam penggunaan anggaran yang sebegitu besar, Disebutkan Manulang pemerintah bertanggung jawab untuk pembekalannya.
     Namun belum dipastikan berapa besaran penerimaan desa untuk kabupaten dairi. Nilai minimal Rp. 1 Miliar per desa belum dipastikan namun telah disahkan dan diundangkan. Saat ditanyakan perkiraaannya pertambahan anggaran desa di dairi dikatakan manulang paling dalam kisaran Rp. 500 juta hingga hamper Rp. 1 M per desa. “ namun semua kembali kepada perkembangan keuangan Negara. Nanti dalam pidato  kenegaraan presiden akan terlihat berkaitan dengan anggaran tersebut “ ujarnya (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar