Sidikalang-Dairi Pers : Jhonson Manulang
staf Badan Pemerintahan Desa kab Dairi menyebutkan badan pemberdayaan desa
telah melakukan pembekalan terhadap seluruh kepala desa di Dairi berkaitan
dengan
pemberlakukan Undang-Undang anggaran desa. Manulang tidak menampik seiring bertambahnya
anggaran desa tersebut jika tidak disikapi dengan pembekalan kepala desa dan
perangkatnya maka boleh jadi “ jalan Tol” menuju penjara.
Manulang yang berbincang dengan Dairi Pers
selasa (5/8) di ruang kerjanya menyebutkan UU desa tersebut telah disahkan dan
itu artinya telah berlaku. Hal tersebut termasuk dalam telah terbitnya PP (
peraturan Pemerintah) atas UU desa tersebut. “ secara hukum memang telah ready
namun untuk tahun 2014 belum
diberlakukan kemungkinan karena belum tertampung dalam APBN.
Disebutkan besaran anggaran tersebut sesuai
dengan Penjelasan Pasal 72 Ayat (2) dan Pasal 72 Ayat (4) UU Desa. Penjelasan
Pasal 72 Ayat (2) yang dimaksud menerangkan bahwa alokasi anggaran yang
diperuntukkan langsung untuk desa sebesar 10 persen dari dan di luar dana
transfer daerah. “Namun, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
Salah satu persyaratan yang harus dilakukan
perangkat desa untuk anggaran tersebut desa harus mempunyai Perdes yang dibuat
bersama dengan perangkat desa. “ Jadi
desa harus mempunyai perencanaan, alokasi dan dituangkan dalam Rancangan
perdes. Konsepnya mirip dengan pemerintah kabupaten dimana BPD (badan Perwakilan
) menjadi semacam DPR dan anggaran yang dialokasikan Kepala desa harus mendapat persetujuan BPD.
Nafasnya adalah rapat desa” sebut Manullang.
Diterangkan dengan bertambahnya secara
signifikan anggaran desa tersebut maka juga akan terjadi pergeseran pengawasan
di desa. Maka untuk mengantiapasi
jeratan hokum dalam penggunaan anggaran desa pembekalan untuk para
kepala desa telah rampung dilakukan. Namun demikian masih perlu terus dilakukan
sehingga kepala desa tidak terjerat dengan masalah hokum sekaitan anggaran”
sebutnya
Ditambahkan kalau anggaran desa tersebut akan langsung dikrimkan ke rekening
desa hal itu berarti desa bertaggung jawad dalam penggunaannya dan laporan penggunaannya. Menjawab pertnyaan Dairi Pers
dugaan masih banyak kepala desa di dairi kurang memahami laporan keuangan,
pertanggung jawaban anggaran bahkan kekeringan ide dalam penggunaan anggaran
yang sebegitu besar, Disebutkan Manulang pemerintah bertanggung jawab untuk
pembekalannya.
Namun belum dipastikan berapa besaran
penerimaan desa untuk kabupaten dairi. Nilai minimal Rp. 1 Miliar per desa
belum dipastikan namun telah disahkan dan diundangkan. Saat ditanyakan
perkiraaannya pertambahan anggaran desa di dairi dikatakan manulang paling
dalam kisaran Rp. 500 juta hingga hamper Rp. 1 M per desa. “ namun semua
kembali kepada perkembangan keuangan Negara. Nanti dalam pidato kenegaraan presiden akan terlihat berkaitan
dengan anggaran tersebut “ ujarnya (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar