Sidikalang-Dairi pers : munculnya surat
edaran secretariat jendral kementrian
agama No. sj/D.II/HM.01/3327/2014 perihal pelaksanaan peraturan pemerintah No. 48 tahun 2014 tentang
besaran biaya untuk tarif nikah menjadi Rp. 600.000 dan mulai berlaku sejak 10
Juli 2014. Sebelumnya biaya nikah hanya Rp. 30.000.
KUA (Kantor Urusdan Agama) kota Sidikalang
Rusin Bancin yang dikonfrimasi Dairi pers menyebutkan sesuai suarat edaran
sekjend kementrian agama RI tertanggal 14 Juli 2014 maka tarif untuk biaya
nikah menjadi Rp. 600.000 dan berlaku sejak diundangkan.
Disebutkan Bancin sesuai dengan edaran
tersebut maka terhitung sejak diundangkan maka pemberlakuan peraturan tersebut
berlaku diseluruh Indonesia termasuk Dairi.
Rusin saat dipertanyakan dengan besaran tersebut justru bukan tidak
mungkin akan menyulut masyarakat yang serba keterbatasan akan memilih “ kumpul
kebo” karena tidak mempunyai biaya nikah disebutkan Bancin kalau mereka hanya
petugas yang diberikan edaran untuk dilaksanakan.
“ kita hanya menjalankan perintah sesuai
aturan dan edaran sehingga kita tidak mempunyai alas an untuk menilai besaran
maupun kondisi ekonomi masyarakat”
sebutnya singkat.
Sementara itu naik drastisnya biaya
pernikahan yang dikeluarkan kemetrian agama menyulut sejumlah komentar dari
masyarakat. Banyak masyarakat
menyebutkan kenaikan terlalu tinggi sehingga bisa meningkatkan budaya “ kumpul
kebo”. Namun banyak juga berpendapat kalau naiknya biaya nikah tersebut akan
berdampak positif setidaknya mempertahankan perkawinan karena tidak mudah untuk
melakukan nikah cerai. (Obama)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar