Rabu, 13 Agustus 2014

Tarif Nikah Naik Rp. 600 Ribu



     Sidikalang-Dairi pers : munculnya surat edaran secretariat jendral  kementrian agama No. sj/D.II/HM.01/3327/2014 perihal pelaksanaan  peraturan pemerintah No. 48 tahun 2014 tentang besaran biaya untuk tarif nikah menjadi Rp. 600.000 dan mulai berlaku sejak 10 Juli 2014. Sebelumnya biaya nikah hanya Rp. 30.000.

     KUA (Kantor Urusdan Agama) kota Sidikalang Rusin Bancin yang dikonfrimasi Dairi pers menyebutkan sesuai suarat edaran sekjend kementrian agama RI tertanggal 14 Juli 2014 maka tarif untuk biaya nikah menjadi Rp. 600.000 dan berlaku sejak diundangkan. 
     Disebutkan Bancin sesuai dengan edaran tersebut maka terhitung sejak diundangkan maka pemberlakuan peraturan tersebut berlaku diseluruh Indonesia termasuk Dairi.  Rusin saat dipertanyakan dengan besaran tersebut justru bukan tidak mungkin akan menyulut masyarakat yang serba keterbatasan akan memilih “ kumpul kebo” karena tidak mempunyai biaya nikah disebutkan Bancin kalau mereka hanya petugas yang diberikan edaran untuk dilaksanakan.
     “ kita hanya menjalankan perintah sesuai aturan dan edaran sehingga kita tidak mempunyai alas an untuk menilai besaran maupun  kondisi ekonomi masyarakat” sebutnya singkat.
     Sementara itu naik drastisnya biaya pernikahan yang dikeluarkan kemetrian agama menyulut sejumlah komentar dari masyarakat.  Banyak masyarakat menyebutkan kenaikan terlalu tinggi sehingga bisa meningkatkan budaya “ kumpul kebo”. Namun banyak juga berpendapat kalau naiknya biaya nikah tersebut akan berdampak positif setidaknya mempertahankan perkawinan karena tidak mudah untuk melakukan nikah cerai. (Obama)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar