Surat Apdesi Karo Tidak Pengaruhi Pemakzulan
Jakarta- Dairi Pers : Niat DPRD
Kabupaten Karo, Sumut, memakzulkan Bupati Kena Ukur Surbakti, kini hanya
tinggal selangkah lagi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
harus sudah mengeluarkan Kepres pengesahan pemakzulan paling lambat 30 hari ke
depan.
“Untuk (pemakzulan) Bupati Karo,
(rekomendasinya) sudah dikirim ke Presiden,” ujar Direktur Jenderal Otonomi
Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah
Djohan, Senin (21/4).
Menurut birokrat yang akrab disapa Prof
Djo ini, Keputusan Presiden (Keppres) paling lambat akan diterbitkan 30 hari
terhitung sejak Kemendagri menyerahkan hasil pengkajian ke Presiden. Hal
tersebut diatur dalam empat ayat pada Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian
kepada daerah.
Pada ayat 4 huruf e disebutkan,
Presiden wajib memroses usul pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala
daerah paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usulan tersebut.
Nantinya setelah Keppres pemberhentian
diterbitkan, kata Prof Djo, maka Bupati Karo sudah tidak lagi berhak lagi
menyandang jabatan sebagai bupati.
Apdesi
Sebelumnya Asosiasi perangkat Desa
seluruh Indonesia (Apdesi) kab Karo
melayangkan surat menolak pemakzulan Bupati Karo Kena Ukur karo Jambi .
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, surat rekomendasi
penolakan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karo
terhadap proses pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, tidak
akan memengaruhi proses yang ada.
Pasalnya, surat rekomendasi Apdesi,
kata Gamawan, tidak termasuk dalam aturan terkait pemakzulan kepala daerah,
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang
pemerintah daerah. Karena itu Kemendagri hanya akan mengkaji pemakzulan sesuai
aturan.
“Tidak ada dalam aturan, jadi
(penolakan Apdesi) tidak terkait (proses pemakzulan Bupati Karo),” ujar Gamawan
di Jakarta, Menurut Gamawan, dalam undang-undang telah sangat jelas dicantumkan
bahwa terkait proses pemakzulan terhadap bupati maupun wali kota, hanya diatur
rekomendasi dari pimpinan DPRD, keputusan dari Mahkamah Agung dan rekomendasi
dari Gubernur.
Kemudian surat keputusan dan
rekomendasi diserahkan ke Kemendagri untuk dikaji terlebih dahulu untuk
diteruskan ke Presiden guna penerbitan surat Keputusan Presiden (Keppres).
“Jadi dalam undang-undang sudah sangat
jelas disebutkan prosedur pemakzulan. Kita taat undang-undang sajalah. Karena
(penolakan Apdesi) itu susah ukurannya,” ujar mantan Gubernur Sumatera Barat
ini.
Saat ditanya kapan Kemendagri akan
meneruskan proses pemakzulan ke Presiden, Gamawan mengaku pihaknya akan
mengkaji terlebih dahulu kelengkapan berkas administrasi yang ada. Setelah
semua kelengkapan terpenuhi, maka secepatnya Kemendagri akan meneruskannya ke
Presiden.
“Sampai kemarin (Kamis,red) belum ada
surat rekomendasi dari Gubernur Sumut. Saya belum tahu apakah hari ini
(Jumat,red) surat rekomendasinya sudah masuk. Kalau sudah, saya akan segera
buat laporan ke presiden,” katanya.
Untuk memastikan apakah surat telah
diterima, awak media ini pun kemudian mencoba menghubungi Direktur Jenderal
Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan. Karena sesuai
tugas pokok dan fungsi yang ada, proses pemakzulan kepala daerah masuk ke Kemendagri
melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah.
“Suratnya tadi (Jumat,red) sudah sampai
di Kemendagri. Lagi diproses di Kemendagri,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Sumut,
Gatot Pudjonugroho mengaku telah menandatangani dan mengirimkan surat
rekomendasi pemakzulan Bupati Karo, Selasa (1/4) malam lalu.
Bersamaan dengan surat tersebut, Gatot
mengaku turut melampirkan surat dari Apdesi Kabupaten Karo, yang menolak proses
pemakzulan Bupati Karo (jppn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar