Kamis, 01 Mei 2014

Berkas Pemakzulan Bupati Karo Sudah di Presiden



Surat Apdesi  Karo Tidak Pengaruhi Pemakzulan
Jakarta- Dairi Pers : Niat DPRD Kabupaten Karo, Sumut,  memakzulkan Bupati Kena Ukur Surbakti, kini hanya tinggal selangkah lagi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus sudah mengeluarkan Kepres pengesahan pemakzulan paling lambat 30 hari ke depan.

“Untuk (pemakzulan) Bupati Karo, (rekomendasinya) sudah dikirim ke Presiden,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, Senin (21/4).
Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, Keputusan Presiden (Keppres) paling lambat akan diterbitkan 30 hari terhitung sejak Kemendagri menyerahkan hasil pengkajian ke Presiden. Hal tersebut diatur dalam empat ayat pada Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah.
Pada ayat 4 huruf e disebutkan, Presiden wajib memroses usul pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usulan tersebut.
Nantinya setelah Keppres pemberhentian diterbitkan, kata Prof Djo, maka Bupati Karo sudah tidak lagi berhak lagi menyandang jabatan sebagai bupati.
Apdesi
Sebelumnya Asosiasi perangkat Desa seluruh Indonesia (Apdesi) kab Karo  melayangkan surat menolak pemakzulan Bupati Karo Kena Ukur karo Jambi . Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, surat rekomendasi penolakan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karo terhadap proses pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, tidak akan memengaruhi proses yang ada.
Pasalnya, surat rekomendasi Apdesi, kata Gamawan, tidak termasuk dalam aturan terkait pemakzulan kepala daerah, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah. Karena itu Kemendagri hanya akan mengkaji pemakzulan sesuai aturan.
“Tidak ada dalam aturan, jadi (penolakan Apdesi) tidak terkait (proses pemakzulan Bupati Karo),” ujar Gamawan di Jakarta, Menurut Gamawan, dalam undang-undang telah sangat jelas dicantumkan bahwa terkait proses pemakzulan terhadap bupati maupun wali kota, hanya diatur rekomendasi dari pimpinan DPRD, keputusan dari Mahkamah Agung dan rekomendasi dari Gubernur.
Kemudian surat keputusan dan rekomendasi diserahkan ke Kemendagri untuk dikaji terlebih dahulu untuk diteruskan ke Presiden guna penerbitan surat Keputusan Presiden (Keppres).
“Jadi dalam undang-undang sudah sangat jelas disebutkan prosedur pemakzulan. Kita taat undang-undang sajalah. Karena (penolakan Apdesi) itu susah ukurannya,” ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
Saat ditanya kapan Kemendagri akan meneruskan proses pemakzulan ke Presiden, Gamawan mengaku pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu kelengkapan berkas administrasi yang ada. Setelah semua kelengkapan terpenuhi, maka secepatnya Kemendagri akan meneruskannya ke Presiden.
“Sampai kemarin (Kamis,red) belum ada surat rekomendasi dari Gubernur Sumut. Saya belum tahu apakah hari ini (Jumat,red) surat rekomendasinya sudah masuk. Kalau sudah, saya akan segera buat laporan ke presiden,” katanya.
Untuk memastikan apakah surat telah diterima, awak media ini pun kemudian mencoba menghubungi Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan. Karena sesuai tugas pokok dan fungsi yang ada, proses pemakzulan kepala daerah masuk ke Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah.
“Suratnya tadi (Jumat,red) sudah sampai di Kemendagri. Lagi diproses di Kemendagri,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Sumut, Gatot Pudjonugroho mengaku telah menandatangani dan mengirimkan surat rekomendasi pemakzulan Bupati Karo, Selasa (1/4) malam lalu.
Bersamaan dengan surat tersebut, Gatot mengaku turut melampirkan surat dari Apdesi Kabupaten Karo, yang menolak proses pemakzulan Bupati Karo (jppn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar