Rabu, 23 April 2014

DPRD Dairi Didominasi Wajah Baru



Perhitungan Suara Sama Dengan Periode Lalu
Sidikalang-Dairi Pers : Anggota KPU Dairi Surung Simanjuntak, SS menyebutkan pengumuman resmi KPU Dairi akan perolehan suara pemilu 2014 direncanakan sekitar Mei 2014. Hal itu berkaitan dengan jadwal dan
perlunya kevalitan data sebelum hasil perolehan suara diumumkan.  “ kita inginkan  tidak ada sengketa sehingga untuk mengantisipasi itu  data yang kita sodorkan sevalid mungkin “ Sebutnya.
Sementara itu   berkaitan dengan  persentasi partisipasi pemilih Dairi meningkat dalam pemilu 2014. “ rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu memang belum selesai dilakukan ditingkat KPU namun diperkirakan  persentasi pemilih dalam Pemilu di Dairi meningkat sekitar 75 %. Angka tersebut bertambah dibanding pilkada September 2013 dimana partiasipasi pemilih sekitar 73 %. Perhitungan kita sementara target nasional sekitar 75 % partisipasi pemilih tercapai dan itu bukan hanya kinerja KPU juga parpol yang melakukan sosialisasi kepada rakyat “ Sebut Simanjuntak.
          Sementara itu berkaitan dengan caleg terpilih disebutkan Simanjuntak pihaknya belum dapat memberikan keterangan meski diakui hasil dari sejumlah laporan lisan perangkat KPU kecamatan tidak menutup kemungkinan anggota DPRD Dairi didominasi wajah baru.
Perhitungan Kursi
          Didampingi anggota KPU Dairi Tambar Malem Sagala  mengakui kalau perhitungan untuk memperoleh kursi DPRD Dairi tidak berbeda dengan periode  sebelumnya. Diterangkan KPU lebih dahulu mendapatkan jumlah suara sah pemilu per dapil. Selanjutnya dikonversi ke jumlah kursi per dapil untuk mendapatkan BPP .
          Setelah BPP (Kuota) 1 kursi di dapatkan maka selanjutnya dibagikan ke perolehan suara parpol tertinggi. Selanjutnya jika menang parpol mempunyai sisa suara akan diperebutkan kembali dengan parpol yang lain.
          Dicontohkannya untuk Dapil 1 Dairi misalnya diperoleh jumlah pemilih 50.000 orang. Maka dibagikan dengan jumlah kursi dapil 1 sebanyak 12 kursi. Hasil bagi jumlah suara sah dengan kursi sekitar 4300 suara disebut  sebagai BPP. Maka langkah selanjutnya mengkonversi perolehan suara parpol dengan  BPP.
          Misalnya partai X di dapil 1 mendapatkan 7000 suara maka otomatis mendapatkan 1 kursi kuota. Sisa suara 7000 - 4.300 =  3. 700 suara. Sisa suara ini akan diadu kembali dengan parpol lain. Jika ada parpol lain lebih tinggi misalnya 3.800 suara maka parpol lain yang berhak satu kursi. Namun jika tetap tertinggi maka parpol X menjadi 2 kursi, Jelasnya. Demikian seterusnya hingga 12 kursi dapil 1 habis dibagikan. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar