Perhitungan Suara Sama Dengan Periode
Lalu
Sidikalang-Dairi Pers :
Anggota KPU Dairi Surung Simanjuntak, SS menyebutkan pengumuman resmi KPU Dairi
akan perolehan suara pemilu 2014 direncanakan sekitar Mei 2014. Hal itu
berkaitan dengan jadwal dan
perlunya kevalitan data sebelum hasil perolehan
suara diumumkan. “ kita inginkan tidak ada sengketa sehingga untuk
mengantisipasi itu data yang kita
sodorkan sevalid mungkin “ Sebutnya.
Sementara itu berkaitan dengan persentasi partisipasi pemilih Dairi
meningkat dalam pemilu 2014. “ rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu memang
belum selesai dilakukan ditingkat KPU namun diperkirakan persentasi pemilih dalam Pemilu di Dairi
meningkat sekitar 75 %. Angka tersebut bertambah dibanding pilkada September
2013 dimana partiasipasi pemilih sekitar 73 %. Perhitungan kita sementara
target nasional sekitar 75 % partisipasi pemilih tercapai dan itu bukan hanya
kinerja KPU juga parpol yang melakukan sosialisasi kepada rakyat “ Sebut
Simanjuntak.
Sementara itu berkaitan dengan caleg terpilih disebutkan
Simanjuntak pihaknya belum dapat memberikan keterangan meski diakui hasil dari
sejumlah laporan lisan perangkat KPU kecamatan tidak menutup kemungkinan
anggota DPRD Dairi didominasi wajah baru.
Perhitungan Kursi
Didampingi anggota KPU Dairi Tambar Malem Sagala mengakui kalau perhitungan untuk memperoleh
kursi DPRD Dairi tidak berbeda dengan periode
sebelumnya. Diterangkan KPU lebih dahulu mendapatkan jumlah suara sah
pemilu per dapil. Selanjutnya dikonversi ke jumlah kursi per dapil untuk
mendapatkan BPP .
Setelah BPP (Kuota) 1 kursi di dapatkan maka selanjutnya
dibagikan ke perolehan suara parpol tertinggi. Selanjutnya jika menang parpol
mempunyai sisa suara akan diperebutkan kembali dengan parpol yang lain.
Dicontohkannya untuk Dapil 1 Dairi misalnya diperoleh
jumlah pemilih 50.000 orang. Maka dibagikan dengan jumlah kursi dapil 1
sebanyak 12 kursi. Hasil bagi jumlah suara sah dengan kursi sekitar 4300 suara
disebut sebagai BPP. Maka langkah
selanjutnya mengkonversi perolehan suara parpol dengan BPP.
Misalnya partai X di dapil 1 mendapatkan 7000 suara maka
otomatis mendapatkan 1 kursi kuota. Sisa suara 7000 - 4.300 = 3. 700 suara. Sisa suara ini akan diadu
kembali dengan parpol lain. Jika ada parpol lain lebih tinggi misalnya 3.800
suara maka parpol lain yang berhak satu kursi. Namun jika tetap tertinggi maka
parpol X menjadi 2 kursi, Jelasnya. Demikian seterusnya hingga 12 kursi dapil 1
habis dibagikan. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar