Karo-Dairi Pers : Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan
permohonan DPRD Kabupaten Karo atas tuntutan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur
Karo Jambi Surbakti. Hal tersebut sebagaimana yang dilansir dalam situs MA
dengan nomor register 1 P/KHS/2014,
tanggal masuk 15 Januari 2014 dengan
pemohon Pimpinan DPRD Kabupaten Karo, Termohon/Terdakwa Bupati Karo Kena Ukur
Karo Jambi Surbakti.
Dalam amar putusannya
menyatakan mengabulkan permohonan pemohon, tertanggal 13 Februari 2014. Untuk
itu, Masyarakat Hukum Peduli Tanah Karo (MHPTK) mendesak Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) untuk mencopot jabatan Bupati Karo sesuai dengan amar putusan MA
tersebut.
“Kami berharap agar Mendagri dan DPRD Karo secepatnya
merealisasikan dan melaksanakan eksekusi amar putusan MA tersebut demi
kepentingan rakyat,” ujar Ketua MHPTK, Hesron Sitepu, SH kepada awak media
Simantab, di Apartemen Central Park, Jakarta, Minggu (16/02) malam.
Untuk diketahui, hakim yang menangani berkas perkara tersebut
yakni, Dr Irfan Fachruddin SH, CN, H Yunus SH, MH dan DR. H Imam Soebechi SH,
MH. “Putusan tersebut bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap
(In Kracht),” tegas Hesron Sitepu, didampingi sekretaris MHPTK, B Munthe SH.
Dengan dasar eksekusi itu, lanjut Hesron Sitepu, diharapkan roda
pemerintahan di Kabupaten Karo dapat berjalan dengan baik dan sebagaimana
mestinya. “Rakyat Karo saat ini membutuhkan seorang pemimpin yang memiliki
potensi, kompetensi, akuntabilitas, kapabilitas, aksesbilitas serta cerdas dan
senantiasa berpihak kepada rakyat,” pungkas Hesron Sitepu.
Sementara itu Didik Suprayitno Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)
Kemendagri keputusan ini, maka dapat dipastikan Bupati Karo Jambi akan
diberhentikan dari jabatannya. “Kemendagri tentu akan menindaklanjuti putusan
tersebut. Namun tentunya ada prosedur yang harus dilewati,” Jumat (14/2).
Menurut Didik, sesuai prosedur hukum yang berlaku, DPRD terlebih
dahulu harus memegang salinan putusan MA. Kemudian menindaklanjutinya dengan
membahas apakah pemakzulan akan tetap berjalan atau tidak. Ia juga
mengungkapkan, DPRD perlu segera mengirimkan permohonan pemakzulan kepada
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), untuk diteruskan kepada Presiden lewat
Kemendagri.
Jika tidak ada halangan, kata dia, status Bupati Karo sudah dapat
diputuskan 30 hari sejak usulan DPRD diterima. Hal tersebut sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Pasal 29 ayat 4(e).
Disebutkan, Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah paling
lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut
Putusan MA Pro Rakyat
Anggota Komisi III DPR dari Dapil 3 Sumatera Utara, Martin
Hutabarat mengapresiasi putusan MA tersebut. Menurut Martin, putusan ini
menunjukkan bahwa keadilan masih berpihak kepada rakyat Karo.
“Putusan MA ini adalah kemenangan bagi rakyat Karo, yang selama
ini merasa tidak puas atas kinerja pemerintahan daerah setempat,” tegas Martin
Tuntutan rakyat melalui DPRD Karo, smbung Martin, mendapat respon
positip oleh MA. Sehingga hanya tinggal menunggu waktu diadakannya Sidang
Paripurna DPRD Karo untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.
“Saya berharap rakyat Karo bersatu dalam menyikapi perubahan yang
akan terjadi di Pemerintahan Kabupaten Karo sekarang,” harap Martin.
Kepada aparat kepolisian, Martin meminta supaya bersikap netral dn
profesional dalam mengamankan putusan MA dan Sidang Paripurna DPRD Karo. “Saya
akan memberi perhatian khusus terhadap sikap profesionalisme Polri dalam
menyikapi kasus ini,” tandas Martin.
Meskipun demikian, Martin juga menyerukan agar masyarakat Karo
tidak terlalu euphoria berlebihan menanggapi putusan MA ini. “Sebab kita masih
berkabung dengan bencana alam Sinabung yang memprihatinkan kita,” ujar Martin.
Menurut Martin, putusan MA ini harus menjadi pelajaran bagi para
gubernur, bupati dan wali kota di Indonesia.
“Agar sesudah terpilih sebagai pejabat, jangan sampai mengabaikan
hak-hak rakyatnya. Hanya karena merasa Pemilukada hanyalah hubungan sesaat,
yang bersifat transaksionil dengan para pemilih,” pungkas Martin. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar