Rabu, 26 Februari 2014

Bupati Karo Tamat (?)



Karo-Dairi Pers : Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Karo atas tuntutan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti. Hal tersebut sebagaimana yang dilansir dalam situs MA dengan nomor register 1 P/KHS/2014,
tanggal masuk 15 Januari 2014 dengan pemohon Pimpinan DPRD Kabupaten Karo, Termohon/Terdakwa Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti.
 Dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan pemohon, tertanggal 13 Februari 2014. Untuk itu, Masyarakat Hukum Peduli Tanah Karo (MHPTK) mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencopot jabatan Bupati Karo sesuai dengan amar putusan MA tersebut.
“Kami berharap agar Mendagri dan DPRD Karo secepatnya merealisasikan dan melaksanakan eksekusi amar putusan MA tersebut demi kepentingan rakyat,” ujar Ketua MHPTK, Hesron Sitepu, SH kepada awak media Simantab, di Apartemen Central Park, Jakarta, Minggu (16/02) malam.
Untuk diketahui, hakim yang menangani berkas perkara tersebut yakni, Dr Irfan Fachruddin SH, CN, H Yunus SH, MH dan DR. H Imam Soebechi SH, MH. “Putusan tersebut bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (In Kracht),” tegas Hesron Sitepu, didampingi sekretaris MHPTK, B Munthe SH.
Dengan dasar eksekusi itu, lanjut Hesron Sitepu, diharapkan roda pemerintahan di Kabupaten Karo dapat berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya. “Rakyat Karo saat ini membutuhkan seorang pemimpin yang memiliki potensi, kompetensi, akuntabilitas, kapabilitas, aksesbilitas serta cerdas dan senantiasa berpihak kepada rakyat,” pungkas Hesron Sitepu.
Sementara itu Didik Suprayitno Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri keputusan ini, maka dapat dipastikan Bupati Karo Jambi akan diberhentikan dari jabatannya. “Kemendagri tentu akan menindaklanjuti putusan tersebut. Namun tentunya ada prosedur yang harus dilewati,” Jumat (14/2).
Menurut Didik, sesuai prosedur hukum yang berlaku, DPRD terlebih dahulu harus memegang salinan putusan MA. Kemudian menindaklanjutinya dengan membahas apakah pemakzulan akan tetap berjalan atau tidak. Ia juga mengungkapkan, DPRD perlu segera mengirimkan permohonan pemakzulan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut), untuk diteruskan kepada Presiden lewat Kemendagri.
Jika tidak ada halangan, kata dia, status Bupati Karo sudah dapat diputuskan 30 hari sejak usulan DPRD diterima. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Pasal 29 ayat 4(e). Disebutkan, Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut

Putusan MA Pro Rakyat
Anggota Komisi III DPR dari Dapil 3 Sumatera Utara, Martin Hutabarat mengapresiasi putusan MA tersebut. Menurut Martin, putusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih berpihak kepada rakyat Karo.
“Putusan MA ini adalah kemenangan bagi rakyat Karo, yang selama ini merasa tidak puas atas kinerja pemerintahan daerah setempat,” tegas Martin
Tuntutan rakyat melalui DPRD Karo, smbung Martin, mendapat respon positip oleh MA. Sehingga hanya tinggal menunggu waktu diadakannya Sidang Paripurna DPRD Karo untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.
“Saya berharap rakyat Karo bersatu dalam menyikapi perubahan yang akan terjadi di Pemerintahan Kabupaten Karo sekarang,” harap Martin.
Kepada aparat kepolisian, Martin meminta supaya bersikap netral dn profesional dalam mengamankan putusan MA dan Sidang Paripurna DPRD Karo. “Saya akan memberi perhatian khusus terhadap sikap profesionalisme Polri dalam menyikapi kasus ini,” tandas Martin.
Meskipun demikian, Martin juga menyerukan agar masyarakat Karo tidak terlalu euphoria berlebihan menanggapi putusan MA ini. “Sebab kita masih berkabung dengan bencana alam Sinabung yang memprihatinkan kita,” ujar Martin.
Menurut Martin, putusan MA ini harus menjadi pelajaran bagi para gubernur, bupati dan wali kota di Indonesia.
“Agar sesudah terpilih sebagai pejabat, jangan sampai mengabaikan hak-hak rakyatnya. Hanya karena merasa Pemilukada hanyalah hubungan sesaat, yang bersifat transaksionil dengan para pemilih,” pungkas Martin. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar