Selasa, 28 Januari 2014

Was-Was Korupsi Dairi



* Dua Pejabat Tersangka, Waspadai Alkes &  Mark Up APBD
Sidikalang-Dairi Pers : Inventarisasi Kasus yang ditangani Polres Dairi sepanjang 2013 menurut   kapolres Dairi AKBP Doni Damanik hanya satu kasus dugaan korupsi yakni pengadaan bel elektronik
di sekolah . Nyaris tidak adanya kasus dugaan korupsi di Dairi ini harusnya tidak menghanyutkan pejabat public di Dairi seakan Dairi tanpa korupsi . Atau lebih extrim menganggap mudah mengamankan kasus Korupsi di Dairi . Selama 2013 dua pejabat setara eselon II di Dairi telah diteapkan Kejaksaan Tinggi Sumut sebagai tersangka dalam dugaan korupsi. Menyusul 3 orang telah diperiksa dalam kasus Alkes Rp. 5 Miliar . Harusnya kondisi ini diwaspadai bahwa pejabat Dairi juga tidak kebal terhadap korupsi.
Catatan Dairi Pers dua PNS lingkungan pemkab Dairi telah menjalani vonis di penjara Rimo bunga dalam kasus korupsi. Keduanya yakni Erikson Siregar mantan keuangan Dinas pendidikan Dairi dan mantan kepala UPT Dinas Pendidikan Lumbangaol yang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta. Sebelumnya mantan kadis PU Dairi  Tanjung Purba pernah menjalani sidang dugaan korupsi. Dan tahun 2013 kejatisu menetapkan  2 sekelas eselon II berstatus tersangka dalam dugaan korupsi..
Sebagaiamana keterangan Humas Kejatisu Chandra , kejatisu telah menetapkan Drs. P B  tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK pendidikan tahun 2011. Sedang Dirut PDAM Tirta Nciho RG ditetapkan tersangka bersama salah satu stafnya MS dalam kasus proyek air bersih senilai Rp. 9 Miliar. Meski hingga kini belum ada penahanan namun kondisi ini harusnya menjadi alat instropeksi pemkab Dairi bahwa Dairi tidak kebal terhadap korupsi. Tidak ada pejabat dan orang di Dairi yang dapat menggaransi kebal korupsi.
Disisi lain kejatisu juga telah memeriksa 3 orang dalam kasus Alat kesehatan Rp. 5 miliar yang diterima Dairi. Sedang kejari Sidikalang tahun 2013 mendalami Kasus dugaan korupsi oknum oknum dari  dinas kehutanan Dairi sekaitan proyek kebun rakyat.
Jonner Simbolon ketua Gransi Dairi menyebutkan meski Polres Dairi dan Kejari Sidikalang tahun 2013 tidak banyak memproses  kasus dugaan korupsi jangan membuat sejumlah pejabat di Dairi “besar kepala”. Tersangkanya PB mantan kadis pendidikan Dairi dan RG direktur PDAM Tirta Nciho bisa menjadi “kunci masuk” atas sejumlah dugaan korupsi lainnya yang terjadi di Dairi. Siapapun saat ini tidak ada yang kebal terhadap korupsi sehingga menjaga diri masing-masing pejabat yang menggunakan uang Negara satu-satunya langkah terbaik. “ Jika sudah masuk ke kasus korupsi maka tidak ada ampunan. Harus masuk terali besi nama baik keluarga dan anak-anak juga akan hancur bagai kotak kardus meleleh tersiram air “ sebut Jonner.
Sementara itu ketua ICW Dari Marulak Siahaan menyebutkan selama ini yang terjadi anggaran dimajukan pemerintah Dairi dan ditanda tangani DPRD.  Pada akhir tahun BPK masuk dan memeriksa. Biasanya  beres semua. “ Ada yang aneh disini jika memang audit BPK menyatakan beres mengapa muncul tersangka setelah diperiksa aparat hukum? Ada apa sebenarnya  ? apakahBPK yang tidak jeli atau kurang kejujuran atau kejaksaan tinggi yang tidak yakin dengan laporan BPK?. Siapapun diantara lembaga ini yang benar dan salah dalam prosedur penilaian penggunaan anggaran faktanya penciuman hukum sudah “mengendus” Dairi , dan itu harusnya membuat was was  untuk menjaga diri , sebut Marulak
Dikatakan Marulak Siahaan sesuai keterangan Kapolres Dairi hanya kasus bel sekolah yang diproses polres berkiatan dugaan korupsi mungkin masih dalam kasus kecil. Namun demikian Kasus yang dilaporkan ICW Dairi itu diharapkannya akan dituntaskan sehingga memberikan efek jera terhadap siapa saja pelakunya. Disisi lain pihak Kejari Sidikalang dan Polres Dairi tentu akan menjadi bahan pembicaraan ketika tak satupun kasus dugaan korupsi berlanjut ke meja hijau.
Sementara itu dari pantauan Dairi pers sejumlah kasus yang potensi menyeret sejumlah oknum di Dairi yakni Alkes senilai Rp. 5 miliar tahun 2011 dikhawatirkan akan menyeret sejumlah pihak yang diduga terlibat.  Sementara dua kasus yang tengah bergulir mantan Kadis Pendidikan Dairi Drs. PB atas penggunaan DAK 2011 yang jumlahnya miliaran rupiah dapat berdampak sistematis melibatkan rekanan yang mengerjakan serta sejumlah pejabat yang terlibat . Dugaan Kesalahan prosedur tender hingga spek barang yang tidak tepat. Meski kasus yang membelit pejabat yang kini menduduki kursi kepala badan PMD Dairi ini terlihat dingin namun seiring kesepakatan Mendagri, Kejaksaan Agung dan Kapolri pada 15 Januari 2013 sepakat memberantas korupsi di pejabat Daerah hampir dipastikan kasus ini akan terungkit kembali.
Sementara kasus yang menetapkan  RG sebagai tersangka dalam proyek air bersih boleh saja menjadi tsunami menyeret sejumlah nama yang terlibat dalam proyek senilai Rp. 9,8 miliar tersebut.Rabu (22/1) kejatisu menjadwal  memanggil Mangumban Silalahi ketua Panitia Tender proyek yang dipermasalahkan itu . Sedang Jubel Sianturi mantan kepala DPKD Dairi juga diperiksa untuk kedua kalinya untuk kasus yang sama.
Sementara itu dugaan kuat sejumlah proyek di Dairi masih bermsalah bahkan dugaan mark up APBD  Dairi dalam beberapa tahun patut juga dilontarkan. Biaya operasional dinas dinas yang tertuang dalam APBD dikhawatirkan tidak sesuai dalam pemanfaatannya. Demikian juga biaya perjalanan dinas dilingkungan pemkab Dairi jumlahnya hingga puluhan miliar setahun. Bukan itu saja prosedur  proyek pengadaan barang dan jasa dicurigai juga rentan terhadap pemenagan sejumlah orang yang diduga sudah dititipkan oknum tertentu. Tender proyek diduga juga masih melanggar Kepres tentang pengadana barang dan jasa.
Namun demikian untuk sementara pihak polres Dairi dan Kejaksaan negeri Sidikalang  tahun 2013 belum menunjukkan  prestasi di bidang pemberantasan korupsi. Namun justru yang muncul dari kejatisu. Hal ini harus diwaspadai seluruh pengguna anggaran di Dairi untuk menjaga diri agar tidak terlibat dalam kasus korupsi anggaran daerah. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar