Rabu, 04 September 2013

SK Tahapan Pilkada Dairi 3 Kali Dirubah



      Sidikalang-Dairi Pers : Surat keputusan KPU Dairi berkaitan dengan jadwal tahapan pilkada Dairi 2014-2019 sudah tiga kali mengalami perubahan. Hal itu diduga berkaitan dengan verifikasi jumlah pemilih dan kemelut intern KPU dan anggaran yang tersendat. Inti utama perubahan jadwal yakni waktu dan jadwal tahapan
yang banyak molor sehingga KPU harus mengeluarkan surat keputusan yang baru
      Kini surat keputusan KPU Dairi yang digunakan dalam jadwal tahapan pilkada yakni No. 14/Kpts/KPU-Kab-002.434790/2013 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU Dairi No. 01/Kpts/KPU-Kab-002.434790/2013 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Dairi tahun 2013.
      Perubahan  yang dilakukan berupa lampiran keputusan KPU meliputi jadwal program pemutahiran data, pengumuman  dan pendaftaran calon dan pengambilan formulir pendaftaran, Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon, Pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan dan penetapan, penentuan nomor urut dan pengumuman  pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Perubahan ketiga ini ditetapkan pada 17 juli 2013.
      Sementara itu data yang dikumpulkan Dairi pers menyebutkan perubahan itu terjadi tidak terlepas dari berbagai masalah yang sempat membelenggu  lembaga KPU Dairi seperti anggaran yang cukup sulit dikucurkan. Permasalahan sekretaris KPU Dairi yang membutuhkan proses panjang pasca pergantiannya ke G Purba serta  masalah verifikasi data pemilih Dairi yang ditemukan banyak bermasalah. Jumlah pemilih Dairi yang awalnya diterima dari pemkab Dairi jumlah pemilih 233.000 dilakukan pemutahiran data menjadi 2007 ribu pemilih. Namun dalam rapat rencana penetapan jumlah pemilih Dairi dua pasangan Cabup Dairi Parlemen Sinaga- Reinfil Capah serta Luhutma Dongannta meminta dimutahirkan kembali sehingga jumlah pemilih diperkirakan  hanya 203 ribu pemilih. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar