Sidikalang-Dairi
Pers : Surat keputusan KPU Dairi berkaitan dengan jadwal tahapan pilkada Dairi
2014-2019 sudah tiga kali mengalami perubahan. Hal itu diduga berkaitan dengan
verifikasi jumlah pemilih dan kemelut intern KPU dan anggaran yang tersendat.
Inti utama perubahan jadwal yakni waktu dan jadwal tahapan
yang banyak molor
sehingga KPU harus mengeluarkan surat keputusan yang baru
Kini
surat keputusan KPU Dairi yang digunakan dalam jadwal tahapan pilkada yakni No.
14/Kpts/KPU-Kab-002.434790/2013 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU
Dairi No. 01/Kpts/KPU-Kab-002.434790/2013 tentang tahapan, program dan jadwal
penyelenggara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Dairi tahun
2013.
Perubahan yang dilakukan berupa lampiran keputusan KPU
meliputi jadwal program pemutahiran data, pengumuman dan pendaftaran calon dan pengambilan
formulir pendaftaran, Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan
pasangan calon, Pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan dan
penetapan, penentuan nomor urut dan pengumuman
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Perubahan ketiga
ini ditetapkan pada 17 juli 2013.
Sementara
itu data yang dikumpulkan Dairi pers menyebutkan perubahan itu terjadi tidak
terlepas dari berbagai masalah yang sempat membelenggu lembaga KPU Dairi seperti anggaran yang cukup
sulit dikucurkan. Permasalahan sekretaris KPU Dairi yang membutuhkan proses
panjang pasca pergantiannya ke G Purba serta
masalah verifikasi data pemilih Dairi yang ditemukan banyak bermasalah.
Jumlah pemilih Dairi yang awalnya diterima dari pemkab Dairi jumlah pemilih
233.000 dilakukan pemutahiran data menjadi 2007 ribu pemilih. Namun dalam rapat
rencana penetapan jumlah pemilih Dairi dua pasangan Cabup Dairi Parlemen
Sinaga- Reinfil Capah serta Luhutma Dongannta meminta dimutahirkan kembali
sehingga jumlah pemilih diperkirakan
hanya 203 ribu pemilih. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar