Kamis, 04 April 2013

Tersangka Oknum Kepsek SMPN2 Dairi


“Tidak Ada Alasan Untuk Minta Maaf”
      Sidikalang –Dairi Pers :Hingga kini MM oknum kepala SMPN 2 Kanopan Siempat Nempu Hulu menjalani status penahanan di Mapolres Dairi, tersangka yang dijerat pasal 81
dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 22 Tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara, belum melaporkan secara resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Dairi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan Siempat Nempu, Bunturaja.

     Hal ini diakui tersangka MM di sel tahanan Polres Dairi, Kamis (21/3) . Diakuinya, hingga saat ini segala permasalahan diserahkannya kepada keluarga untuk urusan dinas dan lainnya. “Hingga saat ini, saya serahkan kepada keluarga secara keseluruhan,” ujarnya.
     MM juga mengakui, bahwa penahanan dirinya menjadi pertanyaan baginya. Karena, menurutnya dia tidak ada melakukan apapun seperti yang dipersangkakan terhadapnya. “Saya tidak ada melakukan apapun kepada mereka. Jadi, kalau saya minta maaf kepada mereka dan orang tua, seolah-olah ada saya lakukan,” tambahnya.
   Disinggung mengenai penahanan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap dirinya, MM tidak banyak berkomentar. Bahkan, ketika ditanyakan langkah dan upaya yang akan dilakukan sehubungan dengan penahanan tersebut, MM mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada keluarganya.
       “Sampai saat ini, belum ada upaya untuk menggunakan pengacara. Kalau masalah kedinasan dan lainnya, nanti setelah semuanya kelar masalah ini akan saya lakukan,” imbuhnya
                MM Oknum kepala SMPN 2 Kanopan ditahan polres Dairi akibat tuduhan melakukan perbuatan cabul terhadap 26 siswanya. MM yang sudah tergolong tua itu akhirnya harus menjalani hari-hari dibalik jeruji.  (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar