“Tidak Ada Alasan
Untuk Minta Maaf”
Sidikalang –Dairi Pers :Hingga kini MM oknum kepala SMPN 2
Kanopan Siempat Nempu Hulu menjalani status penahanan di Mapolres Dairi,
tersangka yang dijerat pasal 81
dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA)
Nomor 22 Tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara, belum melaporkan secara
resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Dairi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD) Kecamatan Siempat Nempu, Bunturaja.
Hal
ini diakui tersangka MM di sel tahanan Polres Dairi, Kamis (21/3) . Diakuinya,
hingga saat ini segala permasalahan diserahkannya kepada keluarga untuk urusan
dinas dan lainnya. “Hingga saat ini, saya serahkan kepada keluarga secara
keseluruhan,” ujarnya.
MM
juga mengakui, bahwa penahanan dirinya menjadi pertanyaan baginya. Karena,
menurutnya dia tidak ada melakukan apapun seperti yang dipersangkakan
terhadapnya. “Saya tidak ada melakukan apapun kepada mereka. Jadi, kalau saya
minta maaf kepada mereka dan orang tua, seolah-olah ada saya lakukan,”
tambahnya.
Disinggung
mengenai penahanan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap dirinya, MM tidak
banyak berkomentar. Bahkan, ketika ditanyakan langkah dan upaya yang akan
dilakukan sehubungan dengan penahanan tersebut, MM mengaku menyerahkan
sepenuhnya kepada keluarganya.
“Sampai saat ini, belum ada upaya untuk menggunakan pengacara. Kalau masalah
kedinasan dan lainnya, nanti setelah semuanya kelar masalah ini akan saya
lakukan,” imbuhnya
MM
Oknum kepala SMPN 2 Kanopan ditahan polres Dairi akibat tuduhan melakukan
perbuatan cabul terhadap 26 siswanya. MM yang sudah tergolong tua itu akhirnya
harus menjalani hari-hari dibalik jeruji.
(R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar