Sidikalang-Dairi Pers :
Pencalonan Torang Lumban Tobing atau yang akrab disapa Toluto menjadi wakil
Bupati Taput di Pilkada 2013, harus ditentang. Karena hal ini dapat menjadi
persoalan nasional,
dimana kepala daerah yang sudah menjabat dua priode ingin
melanjutkan kekuasaannya dengan dalih menjadi wakil.
“Toluto itu sudah menjabat
Bupati Taput selama dua priode. Dia bisa kembali berkuasa dengan cara maju
sebagai wakil bupati. Caranya, pasangannya yang menjadi bupati adalah ‘bonekanya’
dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujar praktisi hukum Rader Nababan ketika
diminta tanggapannya terkait niat Toluto yang ingin maju sebagai wakil bupati
di Pilkada Taput 2013 mendatang.
Roder menyebutkan, secara
undang-undang memang tidak ada dibuat secara jelas larangan kepala daerah yaitu
gubernur, bupati, ataupun wali kota yang sudah dua kali menjabat di suatu
daerah mencalonkan kembali menjadi calon wakil kepala daerah.
“Itu kalau dari
peraturannya. Namun sebenarnya kepala
daerah dan wakilnya itu satu paket. Tetapi karena secara jelas tidak ada
larangan, sehingga ada celah yang dimanfaatkan,” ujarnya.
Menurut Roder, hukum di
Indonesia juga menganut azas kepatutan. Dimana ada hal-hal yang harus dilakukan
atau dipertimbangkan di luar peraturan yang tertulis. “Jadi ada etika dan norma
yang patut dipertimbangkan di luar dari pada peraturan yang tertulis. Selain
itu juga, seorang pemimpin itu seharusnya memberikan panutan kepada
masyarakatnya. Nah, bagaimana menjadi seorang pemimpin kalau dia justru
memberikan contoh yang tidak baik,” ungkap Roder.
Ketika ditanya apakah
dirinya berencana atau mempunyai niat untuk melakukan permohonan uji materil ke
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan seorang kepala daerah dua periode
maju kembali menjadi wakil kepala daerah, Roder yang merupakan putra asli Luat
Pahae, Taput, ini mengiyakannya.
“Kenapa tidak. Kalau ada
teman-teman yang cinta dengan Bonapasogit ini mari kita bersama-sama lakukan
permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” ajaknya. Sementara itu,
seringnya Toluto melakukan kunjungan ke desa-desa di akhir masa jabatannya,
dituding sebagai ajang kampanye. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar