Kamis, 14 Februari 2013

Bendera Setengah Tiang Untuk DPRD Dairi


*   DPRD Dairi Diguncang Rp. 9 Juta
  ·  Benpa Nababan           : Kita Juga Mendengar Anggota Dewan Menerima
·    Dahlan Sianturi : Sidang Illegal Tak Tahu Undang Undang
Sidikalang-Dairi pers : Akhirnya teka teki mengapa sejumlah anggota DPRD
Dairi plat merah mau saja “ menjilat Ludahnya” sehingga mau saja menjadwal kembali R APBD Dairi 2013 mulai terdeteksi. Isu dewan plat merah Dairi terlibat negosisasi Rp. 9 juta sehingga mau saja melakukan rapat yang telah melanggar aturan. Wakil Ketua DPRD Dairi Benpa H Nababan menyebutkan juga mendapatkan SMS yang beredar dikalangan DPRD Dairi atas isu Rp. 9 juta bagi yang bersedia ikut dalam sidang penjadwalan ulang R APBD tersebut.  “ Kita mendapat informasi itu juga dan ini cukup mencoreng nama baik institusi yang mewakili rakyat Dairi” sebutnya rabu (30/1)


          Wakil ketua DPRD Dairi Benpa Nababan menyebutkan sangat menyesalkan keluarnya surat dari wakil ketua DPRD Dairi Suparto Gultom untuk melakukan penjadwalan kembali dan ianya  dan ketua DPRD dairi Delphi M Ujung sama sekali tidak mengetahui tindakan unsur pimpinan tersebut. Dan apa yang dilakukan oknum Supoarto itu sesungguhnya sudah melanggar tatib dan sejatinya harus diperiksa badan kehormatan dewan.Bendera setengah tiang pantas dikibarkan di DPRD Dairi pertanda telah matinya nurani.
          Benpa menyebutkan dengan terbitnya surat yang ditandatangani Suparto Gultom berikut undangan untuk rapat badan anggaran cukup membingungkan karena  suparto hanya anggota badan anggaran namun berlindung dibalik wakil ketua DPRD membuat undangan untuk rapat badan anggaran. “ silahkan saja dipimpin rapatnya nanti yang menandatangani hasil rapat siapa ?” sebut Benpa. . sedangkan diketahui ketua badan anggaran adalah Delphi M Ujung dan wakil ketua Bernpa H Nababan.
          Sementara itu Dahlan Siaturi ketua PPRN Dairi yang juga ketua Frakasi Rakyat Bersatu DPRD Dairi menyebutkan apa yang dilakukan teman-temannya di DPRD Dairi ingin menjadwal ulang  kembali R APBD Dairi yang telah ditolak sebagai tindakan yang tidak tahu undang-undang dimana pada UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pada pasal Pasal 187 ayat
(1) Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3) tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan yang             disusun dalam rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD.
(2) Rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan Gubernur bagi kabupaten/kota.
(3) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD beserta lampirannya disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang APBD.
(4) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari Menteri Dalam Negeri atau Gubernur tidak mengesahkan rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala daerah menetapkan rancangan peraturan kepala daerah dimaksud menjadi peraturan kepala daerah.
Dalam undang undang tersebut dengan tegas dikatakan aturan main jika sebuah R APBD ditolak dewan. Yakni jika selama 30 hari mendagri atau gubernur tidak mengesahkan Ranperda maka diperlakukan peraturan kepala daerah dalam hal ini perbup. Hasil sidang penolakan DPRD Dairi telah disampaikan ke guberbnur pada 19 Demeber sehingga sesuai undang undang itu hingga tanggal 19 Januri 2013 tidak ada poengesahan maka yang berlaku adalah peraturan bupati. “ Kita menjadi aneh saja justru ada dewan yang mau saja melakukan lanjutan pembahasan. Sama sekali tidak memahami undang-undang dan ini sama sekali memalukan institusi DPRD Dairi, tegasnya.
Menjawab sebelumnya Bupati Dairi dalam sidang paripurna DPRD Dairi desember silam telah menantang perbup menurut Dahlan harusnya kepala dearah agar dihargai rakyat tetap saja konsisten kepada keputrusannya . “ beliau telah mengatakan perbup yah laksanakan saja perbup jangan manuver lagi. Menjawab justru wabup Dairi Irwansyah pasi telah menyampaikan permohonan maaf Bupati Johnny Sitohang atas penyataannya APBD Dairi siap dilakukan dengan perbup. Menurut Dahlan aneh saja karena yang mengatakan saja tidak minta maaf ini masa minta maaf diwakilkan. Sebutnya singkat. “ jangan karena pak irwansyah itu wakil lantas sama minta maaf juga diwakilkan lewat beliau”sebutnya sambil tersenyum.
Berkaitan sejumlah anggota dewan menerima sejumlah Rp. 9 Juta Dahlan menyatakan rumor itu memang berhembus namun dikatakan itu sulit membuktikan dan singkat saja menurutnya harusnya pribadi seorang wakil rakyat itu konsisten saja jika menolak tetaplah konsisten dan jangan berubah-ubah. Karena hal itu dikatakan bisa diartikan beragam oleh masyarakat secara negative. Nanti yang korban juga pribadi dewannya, kan kasihan, sebut Dahlan.
Dikatakan harusnya jangan ada tindakan ourechmatch dat (upaya melanggar hukum) dari siapapun apalagi dari wakil rakyat. Hal ini akan sangat berpengaruh pada kepercayaan publik pada wakil-wakilnya di dewan, tambahnya.
Diuraikan kalau sebelumnya ada undangan dari pihak eksekutif yang difasilitasi Aisisten 1 Kantor Gubsu H. Silaen di kantor bupati Dairi dimana ada tawaran untuk jadwal ulang RAPBD 2013. “ kala itu saya tanyakan kepada semua yang hadir apakah paripurna DPRD Dairi tanggal 18 desember yang telah ketok palu  menolak RAPBD tidak sah? Justru yang dari propinsi mengatakan sah. Lantas saya katakan kalau sah apa lagi yang mau dibahas? Semua terdiam kala itu. Dan tiba-tiba ada undangan ini kan suatu keanehan? Sebut Dahlan
Dahlan juga menyebutkan karen sesuai batas undang-undang juga telah habis masa waktu R APBD Dairi tidak di sahkan propinsi maka silahkan saja dilanjut saja sesuai keinginan bupati laksanakan APBD Dairi dengan Peraturan Bupati, toh tidak ada yang sulit, sebut Dahlan. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar