* DPRD Dairi Diguncang Rp.
9 Juta
· Benpa Nababan
: Kita Juga Mendengar Anggota Dewan Menerima
· Dahlan Sianturi :
Sidang Illegal Tak Tahu Undang Undang
Sidikalang-Dairi pers :
Akhirnya teka teki mengapa sejumlah anggota DPRD
Dairi plat merah mau saja “
menjilat Ludahnya” sehingga mau saja menjadwal kembali R APBD Dairi 2013 mulai
terdeteksi. Isu dewan plat merah Dairi terlibat negosisasi Rp. 9 juta sehingga
mau saja melakukan rapat yang telah melanggar aturan. Wakil Ketua DPRD Dairi
Benpa H Nababan menyebutkan juga mendapatkan SMS yang beredar dikalangan DPRD
Dairi atas isu Rp. 9 juta bagi yang bersedia ikut dalam sidang penjadwalan
ulang R APBD tersebut. “ Kita mendapat
informasi itu juga dan ini cukup mencoreng nama baik institusi yang mewakili
rakyat Dairi” sebutnya rabu (30/1)
Wakil ketua DPRD Dairi Benpa Nababan menyebutkan sangat
menyesalkan keluarnya surat dari wakil ketua DPRD Dairi Suparto Gultom untuk
melakukan penjadwalan kembali dan ianya
dan ketua DPRD dairi Delphi M Ujung sama sekali tidak mengetahui
tindakan unsur pimpinan tersebut. Dan apa yang dilakukan oknum Supoarto itu
sesungguhnya sudah melanggar tatib dan sejatinya harus diperiksa badan
kehormatan dewan.Bendera setengah tiang pantas dikibarkan di DPRD Dairi
pertanda telah matinya nurani.
Benpa menyebutkan dengan terbitnya surat yang
ditandatangani Suparto Gultom berikut undangan untuk rapat badan anggaran cukup
membingungkan karena suparto hanya
anggota badan anggaran namun berlindung dibalik wakil ketua DPRD membuat
undangan untuk rapat badan anggaran. “ silahkan saja dipimpin rapatnya nanti
yang menandatangani hasil rapat siapa ?” sebut Benpa. . sedangkan diketahui
ketua badan anggaran adalah Delphi M Ujung dan wakil ketua Bernpa H Nababan.
Sementara itu Dahlan Siaturi ketua PPRN Dairi yang juga
ketua Frakasi Rakyat Bersatu DPRD Dairi menyebutkan apa yang dilakukan
teman-temannya di DPRD Dairi ingin menjadwal ulang kembali R APBD Dairi yang telah ditolak
sebagai tindakan yang tidak tahu undang-undang dimana pada UU No. 32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah pada pasal Pasal 187 ayat
(1) Apabila DPRD sampai
batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3) tidak mengambil
keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan kepala
daerah tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya
sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap
bulan yang disusun dalam
rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD.
(2) Rancangan peraturan
kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah
memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan Gubernur bagi
kabupaten/kota.
(3) Untuk memperoleh
pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rancangan peraturan kepala
daerah tentang APBD beserta lampirannya disampaikan paling lambat 15 (lima
belas) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan
kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang APBD.
(4) Apabila dalam batas
waktu 30 (tiga puluh) hari Menteri Dalam Negeri atau Gubernur tidak mengesahkan
rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala
daerah menetapkan rancangan peraturan kepala daerah dimaksud menjadi peraturan
kepala daerah.
Dalam undang undang
tersebut dengan tegas dikatakan aturan main jika sebuah R APBD ditolak dewan.
Yakni jika selama 30 hari mendagri atau gubernur tidak mengesahkan Ranperda
maka diperlakukan peraturan kepala daerah dalam hal ini perbup. Hasil sidang
penolakan DPRD Dairi telah disampaikan ke guberbnur pada 19 Demeber sehingga
sesuai undang undang itu hingga tanggal 19 Januri 2013 tidak ada poengesahan
maka yang berlaku adalah peraturan bupati. “ Kita menjadi aneh saja justru ada
dewan yang mau saja melakukan lanjutan pembahasan. Sama sekali tidak memahami
undang-undang dan ini sama sekali memalukan institusi DPRD Dairi, tegasnya.
Menjawab sebelumnya Bupati
Dairi dalam sidang paripurna DPRD Dairi desember silam telah menantang perbup
menurut Dahlan harusnya kepala dearah agar dihargai rakyat tetap saja konsisten
kepada keputrusannya . “ beliau telah mengatakan perbup yah laksanakan saja
perbup jangan manuver lagi. Menjawab justru wabup Dairi Irwansyah pasi telah
menyampaikan permohonan maaf Bupati Johnny Sitohang atas penyataannya APBD
Dairi siap dilakukan dengan perbup. Menurut Dahlan aneh saja karena yang
mengatakan saja tidak minta maaf ini masa minta maaf diwakilkan. Sebutnya
singkat. “ jangan karena pak irwansyah itu wakil lantas sama minta maaf juga
diwakilkan lewat beliau”sebutnya sambil tersenyum.
Berkaitan sejumlah anggota
dewan menerima sejumlah Rp. 9 Juta Dahlan menyatakan rumor itu memang berhembus
namun dikatakan itu sulit membuktikan dan singkat saja menurutnya harusnya
pribadi seorang wakil rakyat itu konsisten saja jika menolak tetaplah konsisten
dan jangan berubah-ubah. Karena hal itu dikatakan bisa diartikan beragam oleh
masyarakat secara negative. Nanti yang korban juga pribadi dewannya, kan
kasihan, sebut Dahlan.
Dikatakan harusnya jangan
ada tindakan ourechmatch dat (upaya melanggar hukum) dari siapapun apalagi dari
wakil rakyat. Hal ini akan sangat berpengaruh pada kepercayaan publik pada
wakil-wakilnya di dewan, tambahnya.
Diuraikan kalau sebelumnya
ada undangan dari pihak eksekutif yang difasilitasi Aisisten 1 Kantor Gubsu H.
Silaen di kantor bupati Dairi dimana ada tawaran untuk jadwal ulang RAPBD 2013.
“ kala itu saya tanyakan kepada semua yang hadir apakah paripurna DPRD Dairi
tanggal 18 desember yang telah ketok palu
menolak RAPBD tidak sah? Justru yang dari propinsi mengatakan sah.
Lantas saya katakan kalau sah apa lagi yang mau dibahas? Semua terdiam kala
itu. Dan tiba-tiba ada undangan ini kan suatu keanehan? Sebut Dahlan
Dahlan juga menyebutkan karen sesuai batas undang-undang juga
telah habis masa waktu R APBD Dairi tidak di sahkan propinsi maka silahkan saja
dilanjut saja sesuai keinginan bupati laksanakan APBD Dairi dengan Peraturan
Bupati, toh tidak ada yang sulit, sebut Dahlan. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar