Dairi Meniru Kerajaan ?
· Tarif PDAM Naik Gunakan
Peraturan Bupati
· Sebelumnya Kenaikan Tarif
Restribusi TWI Juga Perbup
· APBD Juga Perbup
Sidikalang-Dairi
Pers : Setidaknya ada tiga peraturan
yang diterbitkan
berkaitan dengan hajat hidup orang banyak di Dairi
langsung oleh Bupati Dairi Johnny Sitohang. Sebelumnya tarif restribusi masuk
tempat Wisata TWI Sitinjo juga dirubah dari Peraturan Daerah menjadi Peraturan
Bupati. APBD yang baiknya menjadi peraturan daerah kini menjadi Perbup dan kini
tarif PDAM Tirta Nciho yang sebelumnya ditetapkan Perda kini secara sepihak
(tanpa DPRD) menaikkan air hingga mencapai 200 s/d 300 %. Sepertinya Kabupaten
Dairi berubah menuju sistim kerajaan dimana ketika seorang raja menetapkan aturan
tidak perlu lagi mendengarkan dewan sebagai representasi rakyat.
Sekaitan dengan kenaikan
tariff PAM drektur Tirta Nciho Ir. Rafael Ginting yang dikonfrimasi Dairi Pers
di ruang kerjanya selasa (22/1)
menjelaskan alasan kenaikan tarif tersebut dikarenakan sejak tahun 1993 tidak
ada kenaikan padahal setidaknya minimal sekali dalam 5 tahun tarif harus
ditinjau.
Hal kedua disebutkan
kenaikan tariff PAM tersebut karena FCR (Full Cost Recovery ) PDAM Tirta Nciho selama ini belum
memadai sehingga subsidi sekitar Rp. 1
Miliar dari pemkab Dairi ke PDAM Tirta Nciho tidak mampu menyehatkan perusahaan
daerah itu. Artinya biaya operasional tirta nciho dengan tarif yang ada selama
ini tidak memadai . Namun dengan tarif baru maka perusahaan PDAM Tirta Nciho
tidak rugi dan juga tidak untung.
Menjawab mengapa memilih
penggantian Tarif yang harusnya Peraturan Daerah Namun kini menjadi perbup Rafael menyebutkan perbup untuk kenaikan
tarif tersebut didasarkan pada Permendagri No. 23 tahun 2006 yang mengatur Perpamsi. “ Kita mengajukan
analisa ke pemerintah dan soal jadi Perbup atau perda kita tidak sampai ke situ
karena kita teknis saja bagaimana agar perusahan daerah ini bisa bergerak “
sebutnya.
Dikatakan kalau pihaknya
sebelumnya telah melakukan sosisalisasi kepada masyarakat yang dilakukan di
kantor PDAM disamping itu juga dikatakan telah dilakukan di media cetak dan
radio.
Rafael menerangkan kalau
kenaikan tidak terlau signifikan dimana
ada tiga kelas untuk pengenaan tarif yakni kriteria I harga per meter
kubik yakni 1.000 untuk kelas II Rp. 1.700 per mter kubik dan tarif ke III Rp.
6.100 per meter kubik. Namun untuk tarif III khusus niaga dikatakan diberikan
kebijakan pemotongan hingga 50 %. Sedang untuk kelas Rumah tangga di Dairi
ditetapkan kelas II yakni hitungan Rp. 1,700 per meter kubik.
PAM Tirta Nciho menetapkan
jatah per rumah tangga 20 meter kubik per bulan dan jika ada kelebihan
pemakaian dikenakan tarif progress yakni Rp. 2000 per meter Kubik. Sehingga
jika satu rumah tangga menggunakan 20 kunik saja per bulan maka bayarannya paling
Rp. 38.000 dan jika ada kelebihan pemakaian hanya ditambah Rp. 2000 per meter
kubik.
Menjawab keresahan
pelanggan kalau kenaikan tidak dbarengi dengan kwalitas pelayanan dan kwalitas
Ir Rafael menjelaskan kalau kenaikan tidak dapat di tunda karena yang terjadi
pada tahun 1993 PAM Tirta Nciho meminjam hutang ke pemerintah pusat dengan
sistim bunga. Namun hutang ini tidak terbayar dan kini jumlah hutang sudah
mencapai Rp. 13 Miliar. Sedang untuk meningkatkan pelayanan dan kwalitas air
disebutkan sejak februari 2013 PAM akan mengganti pipa transimisi senilai Rp.
9,8 Miliar untuk kota Sidikalang dan Rp. 6 miliar untuk Tigalingga.
Sementara itu menjawab
keluhan pelanggan PAM Sumbul yang airnya keruh dan berwarna merah namun
rekening air tetap naik Rafael menjelaskan kalau sumber air untuk sumbul ada
dua ykni Invaliden dan Sikunikan. Jika
musim kemarau terpaksa dipakai air dari Validen dan warna airnya memang merah.
Namun dikatakan jelas meski merah tetapi kwalitasnnya bagus. Jika musim kemarau
air dari Sikunikan tidak dapat digunakan karena kering, jelasnya.
Berkaatan kenaikan tidak
dibarengi dengan peningkatan kwalitas air di sumbul Rafael menyebutkan
direncanakan akan membuka saluran air
dari sumber lain namun proyek itu gagal.
Kita berusaha memberikan pelanyaan lebih baik , sebutnya.
Sementara itu ketua DPRD
Dairi Delphi M Ujung, SH, Msi perihal kenaikan harga tarif PDAM tersebut
menyatakan dapat menerima kenaikan mengingat tarif berakhir 1993. Namun perlu
menjadi pikiran sebelum kenaikan terkait kwalitas air bersih yang dihasilan PDAM yang masih jauh dari harapan. Kenaikan jangan
terlalu signifikan mestinya dilakukan secara bertahap didahului dengan
sosialisasi karena bagimanapun PDAM berfungsi sosial tidak berorientasi secara
materi . terlebih selama ini telah banyak bantuan dari pusat yang diterima guna
pelayanan atas kebutuhan air minum-air bersih
untuk masyarakat Dairi.
Menambah Beban
Sekaiatan dengan kenainkan
tarif air tersebut sejumlah pelanggan PAM Sidikalang sangat mengeluh . Lilik
warga sidikalang dalam akun jejaring sosialnya menuliskan sangat keberatan
kenaikan PAM Dairi karena tidak dibarengi dengan peningkatan kwalitas. Sedang
berkaitan dengan harusnya kenaikan itu tetap perda bukan perbup disebut sebagai
sesuatu yang aneh dan pantas dikaji apa motif dibaliknya.
Bintang pengusaha bengkel
di Batang beruh menyebutkan boleh saja untuk kawasan batang beruh air bagus
kwalitasnya dan lancar namun daerah lain pasti sangat dikeluhkan. Untuk kawasan
kota Sidikalang juga banyak yang mengeluhkan kadang air PDAM Tirta Nciho
bercampur Lumpur.
Menuju Sitim Kerajaan
Sepertinya kabupaten Dairi
sedang menuju sistim kerajaan dimana semakin sering melakukan suatu peraturan
yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak justru hanya di putuskaan Bupati
Dairi Johnny Sitohang melalui paraturan bupati. Ironisnya DPRD Dairi yang
harusnya repesentasi rakyat tidak dilibatkan meski keputusan itu sangat
berpengaruh pada rakyat.
Kenaikan tarif restribusi
masuk TWI Dairi tiba tiba naik menjadi 5.000 rupiah yang sebelumnya hanya 2000.
Anehnya tarif masuk dahulu diputuskan
bersama Bupati dan DPRD dalam paraturan daerah . Setelah kenaikan hanya
diputuskan Bupati melalui perbup.
Yang terakhir yang mengukir
sejarah Dairi karena sejak 65 tahun usia Dairi baru pertama kali APBD Dairi
dipayungi Peraturan Bupati setelah di tolak DPRD Dairi. Suatu yang aneh ketika
DPRD Dairi memprotes beberapa item anggaran yang dinilai tidak pro rakyat
justru Bupati Dairi tidak mundur namun bersikap maju terus dengan menggunakan
Peraturannya mengurusi keuangan daerah. Anggaran yang diminta DPD Dairi untuk
tidak ditampung yakni Biaya perjalanan Ibu PKK dan isteri kepala desa ke Yogya
Rp. 2,7 miliar, Anggaran tokoh agama Dairi ke luar negeri Rp. 1 Miliar dan
anggaran Pembelian mobil camat Rp. 3,6 miliar.
DPRD Dairi kala itu
mengusulkan anggaran itu di tunda Karen tidak pro rakyat Dairi yang tengah
menderita. Namun Bupati Dairi bersikeras dan DPRD Dairi akhirnya menolak R APBD
Dairi.
Dengan berbagai fakta itu
sepertinya Kabupaten Dairi berubah menjadi sistim kerajaan dimana kepala daerah
yang hingga kini masih disebut Bupati berlaku tunggal tanpa mau mendengar
kotrol DPRD sebagai perwakilan rakyat Dairi. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar