Rabu, 30 Januari 2013

Semakin Seringnya Perbup


Dairi Meniru Kerajaan ?
· Tarif PDAM Naik Gunakan Peraturan Bupati
· Sebelumnya Kenaikan Tarif Restribusi TWI Juga Perbup
· APBD Juga Perbup
Sidikalang-Dairi Pers : Setidaknya ada tiga peraturan  yang diterbitkan
berkaitan dengan hajat hidup orang banyak di Dairi langsung oleh Bupati Dairi Johnny Sitohang. Sebelumnya tarif restribusi masuk tempat Wisata TWI Sitinjo juga dirubah dari Peraturan Daerah menjadi Peraturan Bupati. APBD yang baiknya menjadi peraturan daerah kini menjadi Perbup dan kini tarif PDAM Tirta Nciho yang sebelumnya ditetapkan Perda kini secara sepihak (tanpa DPRD) menaikkan air hingga mencapai 200 s/d 300 %. Sepertinya Kabupaten Dairi berubah menuju sistim kerajaan dimana ketika seorang raja menetapkan aturan tidak perlu lagi mendengarkan dewan sebagai representasi rakyat.
Sekaitan dengan kenaikan tariff PAM drektur Tirta Nciho Ir. Rafael Ginting yang dikonfrimasi Dairi Pers di ruang kerjanya  selasa (22/1) menjelaskan alasan kenaikan tarif tersebut dikarenakan sejak tahun 1993 tidak ada kenaikan padahal setidaknya minimal sekali dalam 5 tahun tarif harus ditinjau.
Hal kedua disebutkan kenaikan tariff PAM tersebut karena FCR (Full Cost Recovery )  PDAM Tirta Nciho selama ini belum memadai  sehingga subsidi sekitar Rp. 1 Miliar dari pemkab Dairi ke PDAM Tirta Nciho tidak mampu menyehatkan perusahaan daerah itu. Artinya biaya operasional tirta nciho dengan tarif yang ada selama ini tidak memadai . Namun dengan tarif baru maka perusahaan PDAM Tirta Nciho tidak rugi dan juga tidak untung.
Menjawab mengapa memilih penggantian Tarif yang harusnya Peraturan Daerah Namun kini menjadi perbup  Rafael menyebutkan perbup untuk kenaikan tarif tersebut didasarkan pada Permendagri No. 23 tahun 2006  yang mengatur Perpamsi. “ Kita mengajukan analisa ke pemerintah dan soal jadi Perbup atau perda kita tidak sampai ke situ karena kita teknis saja bagaimana agar perusahan daerah ini bisa bergerak “ sebutnya.
Dikatakan kalau pihaknya sebelumnya telah melakukan sosisalisasi kepada masyarakat yang dilakukan di kantor PDAM disamping itu juga dikatakan telah dilakukan di media cetak dan radio.
Rafael menerangkan kalau kenaikan tidak terlau signifikan dimana  ada tiga kelas untuk pengenaan tarif yakni kriteria I harga per meter kubik yakni 1.000 untuk kelas II Rp. 1.700 per mter kubik dan tarif ke III Rp. 6.100 per meter kubik. Namun untuk tarif III khusus niaga dikatakan diberikan kebijakan pemotongan hingga 50 %. Sedang untuk kelas Rumah tangga di Dairi ditetapkan kelas II yakni hitungan Rp. 1,700 per meter kubik.
PAM Tirta Nciho menetapkan jatah per rumah tangga 20 meter kubik per bulan dan jika ada kelebihan pemakaian dikenakan tarif progress yakni Rp. 2000 per meter Kubik. Sehingga jika satu rumah tangga menggunakan 20 kunik saja per bulan maka bayarannya paling Rp. 38.000 dan jika ada kelebihan pemakaian hanya ditambah Rp. 2000 per meter kubik.
Menjawab keresahan pelanggan kalau kenaikan tidak dbarengi dengan kwalitas pelayanan dan kwalitas Ir Rafael menjelaskan kalau kenaikan tidak dapat di tunda karena yang terjadi pada tahun 1993 PAM Tirta Nciho meminjam hutang ke pemerintah pusat dengan sistim bunga. Namun hutang ini tidak terbayar dan kini jumlah hutang sudah mencapai Rp. 13 Miliar. Sedang untuk meningkatkan pelayanan dan kwalitas air disebutkan sejak februari 2013 PAM akan mengganti pipa transimisi senilai Rp. 9,8 Miliar untuk kota Sidikalang dan Rp. 6 miliar untuk Tigalingga.
Sementara itu menjawab keluhan pelanggan PAM Sumbul yang airnya keruh dan berwarna merah namun rekening air tetap naik Rafael menjelaskan kalau sumber air untuk sumbul ada dua ykni Invaliden  dan Sikunikan. Jika musim kemarau terpaksa dipakai air dari Validen dan warna airnya memang merah. Namun dikatakan jelas meski merah tetapi kwalitasnnya bagus. Jika musim kemarau air dari Sikunikan tidak dapat digunakan karena kering, jelasnya.
Berkaatan kenaikan tidak dibarengi dengan peningkatan kwalitas air di sumbul Rafael menyebutkan direncanakan akan  membuka saluran air dari  sumber lain namun proyek itu gagal. Kita berusaha memberikan pelanyaan lebih baik , sebutnya.
Sementara itu ketua DPRD Dairi Delphi M Ujung, SH, Msi perihal kenaikan harga tarif PDAM tersebut menyatakan dapat menerima kenaikan mengingat tarif berakhir 1993. Namun perlu menjadi pikiran sebelum kenaikan terkait kwalitas air bersih  yang dihasilan PDAM  yang masih jauh dari harapan. Kenaikan jangan terlalu signifikan mestinya dilakukan secara bertahap didahului dengan sosialisasi karena bagimanapun PDAM berfungsi sosial tidak berorientasi secara materi . terlebih selama ini telah banyak bantuan dari pusat yang diterima guna pelayanan atas kebutuhan air minum-air bersih  untuk masyarakat Dairi.

Menambah Beban
Sekaiatan dengan kenainkan tarif air tersebut sejumlah pelanggan PAM Sidikalang sangat mengeluh . Lilik warga sidikalang dalam akun jejaring sosialnya menuliskan sangat keberatan kenaikan PAM Dairi karena tidak dibarengi dengan peningkatan kwalitas. Sedang berkaitan dengan harusnya kenaikan itu tetap perda bukan perbup disebut sebagai sesuatu yang aneh dan pantas dikaji apa motif dibaliknya.
Bintang pengusaha bengkel di Batang beruh menyebutkan boleh saja untuk kawasan batang beruh air bagus kwalitasnya dan lancar namun daerah lain pasti sangat dikeluhkan. Untuk kawasan kota Sidikalang juga banyak yang mengeluhkan kadang air PDAM Tirta Nciho bercampur Lumpur.
Menuju Sitim Kerajaan
Sepertinya kabupaten Dairi sedang menuju sistim kerajaan dimana semakin sering melakukan suatu peraturan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak justru hanya di putuskaan Bupati Dairi Johnny Sitohang melalui paraturan bupati. Ironisnya DPRD Dairi yang harusnya repesentasi rakyat tidak dilibatkan meski keputusan itu sangat berpengaruh pada rakyat.
Kenaikan tarif restribusi masuk TWI Dairi tiba tiba naik menjadi 5.000 rupiah yang sebelumnya hanya 2000. Anehnya tarif  masuk dahulu diputuskan bersama Bupati dan DPRD dalam paraturan daerah . Setelah kenaikan hanya diputuskan Bupati melalui perbup.
Yang terakhir yang mengukir sejarah Dairi karena sejak 65 tahun usia Dairi baru pertama kali APBD Dairi dipayungi Peraturan Bupati setelah di tolak DPRD Dairi. Suatu yang aneh ketika DPRD Dairi memprotes beberapa item anggaran yang dinilai tidak pro rakyat justru Bupati Dairi tidak mundur namun bersikap maju terus dengan menggunakan Peraturannya mengurusi keuangan daerah. Anggaran yang diminta DPD Dairi untuk tidak ditampung yakni Biaya perjalanan Ibu PKK dan isteri kepala desa ke Yogya Rp. 2,7 miliar, Anggaran tokoh agama Dairi ke luar negeri Rp. 1 Miliar dan anggaran Pembelian mobil camat Rp. 3,6 miliar.
DPRD Dairi kala itu mengusulkan anggaran itu di tunda Karen tidak pro rakyat Dairi yang tengah menderita. Namun Bupati Dairi bersikeras dan DPRD Dairi akhirnya menolak R APBD Dairi.
Dengan berbagai fakta itu sepertinya Kabupaten Dairi berubah menjadi sistim kerajaan dimana kepala daerah yang hingga kini masih disebut Bupati berlaku tunggal tanpa mau mendengar kotrol DPRD sebagai perwakilan rakyat Dairi. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar