Pakpak Bharat Dairi Pers: Tertangkapnya 5 oknum PNS terkait
kasus judi oleh polres pakpak bharat pada bulan lalu, ternyata tidak menjadi
efek jera pada oknum PNS lainnya. Selasa (30/11) sekitar pukul 15 :00 wib
kapolres pakpak bharat dan wakapolres bersama beberapa anggotanya berhasil
menangkap 4 orang oknum PNS diantaranya (JB) kepala kantor pelayanan perizinan
dan penanaman modal, (RG) staf, (FJS) staf (BKS) staf, yang asik bermain judi
di salah satu kantor pemerintahan di sendeka. Namun tindakan yang dilakukan
polisi berbeda dengan penangkapan sebelumnya. Dimana keempat tersangka
tidak dibawa kekantor kepolisian.
Penjagaan ketat dilakukan
dikantor tersebut sehingga aktifitas yang dilakukan beberapa polisi dan para
tersangka didalam kantor tidak dapat diliput wartawan, sedangkan beberapa
kenderaan tampak mondar-mandir keluar masuk ke TKP. wartawan berhasil memasuki
kantor sekitar pukul 20 : 00 wib, namun keempat tersangka sudah kabur.
Wakapolres
Kompol.Soepritmono kepada wartawan sekitar pukul 20 : 15 Wib dikantornya,
membenarkan adanya penangkapan kasus judi dari kantor pelayanan perizinan dan
penanaman modal sebanyak empat orang dengan barang bukti satu set kartu jenis
domino dan uang Rp.1.617000, namun penahan tersangka ditangguhkan,dan tersangka
wajib lapor 2 kali seminggu. sedangkan proses penyelidikan tetap berlanjut ke
JPU. wakapolres juga mengatakan bahwa pasal yang dikenakan kepada keempat
tersangka adalah 303 BIS JO pasal 55 KUHP dengan ancaman kurang dari lima tahun
penjara.(PB.02)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar