Sidikalang-Dairi Pers : Kisruh berkepenjangan yang berbuntut
Sidang LPJ Bupati Dairi hanya di hadiri 11 anggota dewan dan 19 orang lainnya
tidak hadir ternyata merupakan akumulasi kekesalan dan kekecewaan akan sistim di DPRD Dairi.
Hal
itu terbongkar saat sejumlah wartawan berhasil mewancarai 18 anggota DPRD Dairi
yang memilih tidak menghadiri sidang LPJ Keuangan APBD 2011 selasa (4/9).
18 Anggota DPRD Dairi yang memilih tidak ikut sidang yang
berhasil dijumpai yakni wakil ketua DPRD Dairi Fraksi Demokrat Suparto Gultom,
Martua Nahampun, Pinto Padang (Harry
Napitupulu dan Dapotan Silalahi tidak
berada ditempat namun disebut satu komitmen).
Edward Munte, Nata demo Bangun,
Togar Pasaribu ( Fraksi PDI-P). Residen Damanik, Saulus Sinaga, Pendi Purba
(Fraksi PDK) Togar Simorangkir, Cipta Karo-karo (Fraksi Golkar), Freddy Hoksa
Sihombing ( Fraksi PAN) dan Pisser A Simamora dan Sonder Sembiring Fraksi
Rakyat Bersatu.
Dalam wawancara bersama sejumlah wartawan dengan tegas kelompok
ini menyebut wajib tidak mengikuti sidang karena sejak awal sidang sudah cacat
hukum. Diterangkan alasan mereka tidak menghadiri sidang yakni permintaan
mereka akan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI sejak awal telah dimintakan dari
tiga buku hasil pemeriksaan BPK tersebut hanya satu buku yang diberikan
pimpinan DPRD. Ketika dipertanyakan 2
buku ,lainnya menurut Suparto Gultom Sekwan yang pernah ditanyakan hanya
menjawab “ baru itu yang ada”.
Dikatakan LHP BPK itu tidak rahasia bahkan wajib diketahui
dewan sebagai dasar dalam tupoksi penetapan anggaran berikutnya. “ Kami telah
berangkat ke BPK bahkan bersama ketua DPRD Dairi dan BPK kala itu menyebutkan
telah diberikan ke pimpuiann DPRD Dairi kenyataan berkas itu tidak diberikan
kepada kami, Lantas apa dasar kami untuk melakukan tupoksi sekaitan anggaran.,
Dari temuan BPK itu dapat diketahui jumlah akurat berkaitan dengan silpa.
LHP tidak diberi tanpa alasan yang
jelas” sebut mereka.
Bukan hanya itu kelompok yang menyebut sebanyak 18 anggota DPRD
Dairi ini dengan tegas menyatakan sejak awal sidang yang digelar telah
melanggara aturan dimana sejak rapat bamus telah melanggar aturan . Syarat
sahnya rapat bamus dihadiri minimal ½ + 1 anggota bamus. Anggota Bamus DPRD
Dairi sebanyak 15 orang namun dalam rapat yang hadir hanya 7 orang. Ini sebenarnya
awal protes mengenai keabsahan sidang.
Pisser Simamora menyebutkan kehadiran mereka dalam rapat awal
pembukaan LPJ Bupati di dewan untuk menyampaikan protes agar sidang tidak
dilanjutkan karena sudah melanggar tatip sejak awalnya namun tidak digubris
pimpinan DPRD Dairi. “ kita bersama rekan-rekan DPRD Dairi yang lain telah
sepakat menunjukkan kepada rakyat Dairi bagaimana seharusnya dewan
memperjuangkan nasib rakyat harus tetap mengacu pada azas hukum yakni tatip dan syarat sah secara hukum sebuah
sidang. Namun protes kita tidak diakomidir sehingga permasalahan ini terus
berlanjut. Bagaimana mungkin sebuah peraturan daerah ditetapkan jika sejak awal
sudah melanggra aturan. Ini alsan kami menolak sidang dilanjutkan “ sebutnya.
Togar Pasaribu menyebutkan disampaing bamus telah cacat hukum
salah satu lagi pelanggaran yang dilakukan dalam rapat bamus sekretaris dewan
menurut undang-undang adalah ex ofisio menjadi sekretaris bamus. Namun dalam
rapat lalu justru sekwan berangkat ke jakarta. Sidang-sidang yang tidak quorum
inilah peyebab kita melakukan protes . Kita inginkan sidang yang sah secara
undang-undang bukan mengatasnamakan rakyat namun melanggaran aturan. Lantas
untuk apa dilakukan aturan itu dengan mengkambing hitamkan rakyat. Kita dewan sama
bekerja untuk pentingan rakyat namun aturan tatap yang dibuat menyangkut aturan
main di dewan secara hukum harus ditaati. Ingat kami yang 18 dewan ini dari
semua fraksi yang ada di DPRD Dairi “ tegasnya.
Martua Nahampun yang
dipertanyakan dari semua frakasi yang ada di DPRD Dairi Fraksi Demokrat semua anggotanya menolak sidang berbeda
dengan fraksi lain yang sebagian anggotanya ada yang memilih ikut dan tidak
ikut Sidang menyebutkan selama ini Partai Demokrat dituding banyak pihak
sebagai partai bermasalah, partai korupsi atau sebutan negatif lainnya . “ hari
ini partai demokrat Dairi melalui fraksinya di DPRD Dairi menunjukkan kebenaran
kepada rakyat Dairi bahwa demokrat dengan tegas ingin membersihkan setiap
pelanggran hukum termasuk pelanggran tatib di DPRD. Amanat Ketua Dewan
Penasehat Partai Demokrat Bapak SBY dengan tegas memerintahkan semua kader
demokrat membersihkan kader dan melawan setiap pelanggaran aturan. Maka anggota
DPRD Dairi dari Demokrat tegas menolak sidang tersebut karena sejak awal sudah
cacat hukum karena tidak memenuhi quorum. Meski sudah protes namun sidang terus
dilanjutkan. Ingat sebuah peraturan daerah itu baik jika taat aturan hukum .
Ini sudah melanggar aturan bagaimana mungkin hasilnya bisa baik” tegas Martua
Nahampun.
Sonder Sembiring menyebutkan harusnya setelah cacat hukum tidak
melanjutkan lagi sidang sebelum kesalahan awal diperbaiki . Penolakan dewan
bersidang merupakan akumulasi kekecewaan atas pelanggaran tatip DPRD sejak
rapat Bamus . “ kita akan bertahan untuk
memkasa lembaga DPRD Dairi itu mematuhi
aturan karena itu berkaitan dengan sah tidaknya sebuah produk hukum. Sejak awal
telah salah jadi untuk apalagi dipaksakan. Per baiki dulu yang salah maka
sidang dapat dilanjutkan sehingga sah. Bukan menjual nama rakyat. Perbaiki dulu
institusi ini sehingga produk hukum yang dibuat sah yang pada gilirannya untuk
kepentingan rakyat. . Lihat saja yang hadir hanya 11 sedang tataip katakan
minimal 2/3 atau minimal 21 orang tetapi tetap dipaksakan. Ini aneh 4 fraksi
sampaikan pemandangan tetapiketua atau sekretaris fraksi bergabung di kelompok
yang menolak sidang. Lantas apa berfikirnya itu dikatakan sah dan ditanda
tangani. , tegasnya.
Sementara itu berkaitan dengan keabsahan pemandangan akhir
Fraksi yang disampaikan sejumlah anggota fraksi tanpa melibatkan kepegurusan
fraksi di DPRD Dairi. Freddy Hoksa Sihombing yang merupakan sekretaris Fraksi
PAN yang dimintai keterangannya berkaitan apakah pemandangan akhir frakasinya
telah disetujui dan ditandatangani dengan tegas Sihombing meyebutkan siapapun
anggota maupun ketua Fraksi PAN tidak pernah menghubuginya soal pemaandangan
akhir fraksi. “ setahu saya fraksi saya tidak pernah rapat untuk pemasangan
akhir fraksi itu. Saya juga tidak ada menandatangani pendapat akhir fraksi” sebutnya.
Hal senada juga diakui sekretaris Fraksi PDI-P Dairi Edward
Munte kalau dirinya tidak pernah ditanyakan soal pemandangan akhir fraksi. Dan
paling fatal ketua Fraksi PDK Residen Damanik dan sekretaris Saulus Sinaga
menyebutkan sama sekali tidak pernah membuat pemandangan akhir frakasi.
Pihaknya juga tidak pernah dihubungi siapapun anggota fraksi PDK berkaitan
dengan persetujuan dan tanda tangan pendapat akhir fraksi. Mereka mengakui tidak mengetahui kalau pemandangan akhir
fraksi telah disampaikan anggota fraksi Mangasa Sinaga.
Disebutkan anggota dewan ini syarat sahnya sebuah pemadangan
akhir fraksi ditandatangani ketua dan sekretaris fraksi. Namun kenyataan dalam
pemandangan akhir fraksi hanya fraksi golkar yang bulat ditanda tangani ketua
dan sekreatris fraksinya. Fraksi lain tidak utuh. Hal ini melahirkan tanda
tanya disamping tidak quorum. Syarat sahnya sebuah pemadangan akhir fraksi juga
telah dilanggar.
4 Fraksi yang menyampaikan pemandangan akhir dan menerima LPJ
APBD 2011 ini menjadi rancuh keabsahannya karena 3 fraksi di DPRD Dairi tidak utuh ketua atau sekretaris yang
menandatanganinya. Hal inilah yang memicu sidang penetapan ranperda LPJ menjadi
Perda apakah sah atau malah cacat hukum.
Tampaknya permasalahan DPRD Dairi ini akan terus semakin
merunding dan semakin sulit terselesaikan karena tidak ada titik temu. Satu masalah kecil yang awalnya sepele terus
bergulir hingga membesar dan kini telah melahirkan dua kelompok yang berbeda
pendapat. Kondisi ini membuat rentetan kepada eksekutif yang juga terganggu
karena setiap pelaksaan APBD harus mendapat legitimasi dari legislatif. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar