Jumat, 04 Mei 2012

MAMenangkan Gugatan Juzur


Tsunami Politik di Pakpak Bharat
  • Roder Nababan : Pilkada Pakpak Bharat Harus Ulang
  • Jika Bupati Copot Semua Produknya di Birokrat Dipertanyakan
  • Anggota KPUD Pakpak Bharat Akui Kesalahan
Sidikalang-Dairi Pers : Pasangan Bupati pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dan wabup Maju liiyas Padang boleh jadi terimbas hal negatif  menyusul  Putusan Mahkamah Agung RI No. 24K/ TUN/2011 diputuskan pada 21 April 2011 yang diketuai Majelis Hakim Agung yang diketuai DR. H. Imam Soe Bechi, SH, MH dan hakim agung anggota DR. Supandi, SH, MH dan Prof. DR. H. Achmad Sukardja, SH, MA menolak  permohonan  kasasi ketua KPUD Pakpak Bharat tentang penetapan Calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah Pakpak Bharat periode 2010-2015. Ini berarti hasil pilkada pakpak Bharat yang memenangkan Remigo Yolando Berutu-Maju Ilyas Padang  juga cacat hukum. Pakpak Bharat juga bakal terkena Tsunami politik.
Demikian disampaikan Roder Nababan kepada Dairi Pers Kamis  (26/4) di dampingi Zuhri Bintang di Sidikalang. Diuraikan jalan panjang pada putusan MA itu hampir dua tahun bermula dari gugatan TUN oleh pasangan Juzur (Jusen Berutu-Zuhri Bintang) kepada KPUD Pakpak Bharat atas tidak diloloskannya menjadi peserta Calon Bupati’ cawabup  di pilkada Pakpak Bharat 2010.

Proses hukum di TUN yang terus berlanjut hingga tingkat MA. Dalam setiap jenjang mulai dari PTUN, PT TUN hingga Mahkamah Agung  dimenangkan pasangan Juzur yang berarti KPUD Pakpak Bharat dipersalahkan tidak meluluskan pasangan juzur mengikuti pilkada.
Menjawab langkah Juzur pasca dimenangkannya dalam gugatan tersebut Pengacara Juzur Roder Nababan menyebutkan menyurati KPUD Pakpak Bharat berkaitan dengan putusan MA tersebut. Jika tidak dilaksanakan maka akan dilakukan  tahapan hukum seperti dalam UU No. 5 tahun 1986 Jo. UU No. 51 tahun 2009 pada  Pasal 116 (1) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh panitera pengadilan setempat atas perintah ketua pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja. (2) Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
(3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut. (4) Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif. (5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Di samping diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Roder menyebutkan kasus ini baru pertama kali terjadi di Indoensia dan menjadi sejarah di negara ini. Dimana setelah hampir dua tahun pilkada telah selesai dilaksanakan timbul keputusan MA sebagai peradilan hukum tertinggi di Indonesia yang memerintahkan KPUD untuk eksekusi. “ hasil putusan ini telah incrah jadi tidak ada alasan lagi KPUD  harus menjalankan putusan ini. Jika tidak maka akan ada sanksi hukumnya.” Sebut Roder
Menjawab apakah dengan putusan itu Bupati Remigo dan wakil Maju Ilyas Padang yang telah dilantik juga akan batal. Roder menyebutkan sesuai ketentuan TUN maka wajib. “ sederhana saya berikan tamsil jika ada satu wanita dan satu pria yang tidak menikah lantas berhubungan intim hingga anak lahir. Nama anak ini apa? Tentu haram. Nah demikian juga kasus ini hasil pilkada Pakpak bharat itu cacat hukum, ujarnya
Dairi Pers menyebutkan sekalipun anak haram yang salah justru orang tuanya . Sedang anak sama sekali tidak bisa dipersalahkan  akibat  kelakuan orang tuanya menurut Roder betul yang salah orang tuanya namun anak harus mempunyai akte lahir dan akte lahir hanya ada jika status  perkawinan orang tuanya jelas. Nah putusan MA ini menjadi salah satu bukti hukum menjelaskan status pilkada tersebut, tambahnya.
Menjawab justru pilkada sudah lama berlalu dan jika ada pihak yang menawarkan mereka sejumlah uang agar tidak mempermasalahkan putusan KPUD tersebut Roder dengan tegas mengatakan sejak awal gu-gatan juga tidak berbicara soal uang atau apapun seperti materi. Materi gugatan juga tidak perdata . “ Kita akan mendorong terus sesuai undang-undang    putusan berkekuatan hukum ini dan bukan tidak mungkin juga opsi akhir sesuai UU kita sampaikan ini presiden untuk melakukan eksekusi putusan.
Zuhri Bintang yang dimintai Dairi Pers komentarnya perihal putusan MA tersebut menyebutkan ini menjadi barang contoh bagi siapapun penyelenggara pilkada agar berbuat jujur dan adil. Kita akan bawa ini sebagai kasus nasional karena baru pertama kali terjadi di Indonesia. Berkaitan jika pihaknya nanti ditawari sejumlah uang , dikatakan Zuhri sejak awal pihaknya dan Jusen tidak berbicara tentang uang.” Kita inginkan keadilan dan hukum berproses. Siapa yang nakal akan tergilas oleh hukum itu sendiri “ sebutnya.
Dikatakan masalah ini akan diupayakan masuk dalam pembahasan Indonesain Lawyer Club TV One sebagai pembelajaran bagi bangsa ini.
Copot
Tidak mudah mencopot bupati dan wakil yang nota bene Sknya berasal dari mendagri atas nama presiden. Disamping itu selama ini juga sepertinya  putusan TUN  tidak terlalu kuat dan mengikat dalam eksekusi  Namun jika pada tahap Bupati Pakpak Bharat dan wakilnya copot akibat persoalan ini maka menjadi pertanyaan bagaimana produk hukum yang lakukan bupati selama ini apakah cacat hukum juga. Banyak hal yang menjadi pertanyaan yakni bagaimana hasil CPNS Pakpak Bharat yang ditanda tangai Bupati ?, perda dan produk hukum lainnya? apakah tidak ikut menjadi cacat hukum? Sehingga tidak mudah juga kasus ini untuk di eksekusi. Resiko sangat-sangat besar bakal terjadi di Pakpak Bharat.
          Rawan
Sementara itu mengacu pada UU No. 5 tahun 1986 Jo. UU No. 51 tahun 2009 maka personil KPUD pakpak Bharat yang tidak meloloskan pasangan Juzur pada pilkada silam menjadi rawan. UU No. 51 Tahun 2009  pasal 116 ayat(4) Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang ber-sangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.
Kondisi ini membuat personil KPUD Pakpak Bharat menjadi ra-wan.. Personil KPUD Pakpak Bharat saat itu Nasir Salim Manik (Ketua KPUD Kab Pakpak Bharat) ,  Irwan Sumanto Kabeakan , Irwan Antoni Gajah , Sonti Banurea - Daulat Marhukum Solin masing-masing Anggota KPUD Kab Pakpak Bharat. Padahal ada anggota KPUD ini kini telah menjadi CPNS atau PNS di Pakpak Bharat.  Dikhawatirkan personil KPUD Pakpak Bharat ini bakal berurusan dengan hukum. Bukan tidak mungkin juga akan menanggung resiko hukum pasca keberaniannya tidak meluluskan Pasangan Juzur.
Anggota KPUD Pakpak Bharat Irwan Sumanto Habeahan, SH divisi Hukum KPU Pakpak Bharat Yang dimintai Dairi pers komentarnya atas putusan MA tersebut Kamis (25/4) Via HP menjawab pertanyaan wartawan apakah mengakui kesalahan KPU tersebut  dikatakan ya, “ mau bagimana lagi toh putusan sudah mengtakan begitu” sebutnya. Saat dipertanyakan apakah KPUD pakpak Bharat siap menghadapi resiko yang bakal terjadi dikatakan belum bisa berkomentar banyak karena petikan putusan MA dimaksud belum dibaca dan dipelajarinya sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih banyak sekaitan dengan masalah tersebut. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar