Tsunami
Politik di Pakpak Bharat
- Roder Nababan : Pilkada Pakpak Bharat Harus Ulang
- Jika Bupati Copot Semua Produknya di Birokrat Dipertanyakan
- Anggota KPUD Pakpak Bharat Akui Kesalahan
Sidikalang-Dairi Pers :
Pasangan Bupati pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dan wabup Maju liiyas
Padang boleh jadi terimbas hal negatif
menyusul Putusan Mahkamah Agung
RI No. 24K/ TUN/2011 diputuskan pada 21 April 2011 yang diketuai Majelis Hakim
Agung yang diketuai DR. H. Imam Soe Bechi, SH, MH dan hakim agung anggota DR.
Supandi, SH, MH dan Prof. DR. H. Achmad Sukardja, SH, MA menolak permohonan
kasasi ketua KPUD Pakpak Bharat tentang penetapan Calon Kepala daerah
dan wakil kepala daerah Pakpak Bharat periode 2010-2015. Ini berarti hasil
pilkada pakpak Bharat yang memenangkan Remigo Yolando Berutu-Maju Ilyas
Padang juga cacat hukum. Pakpak Bharat
juga bakal terkena Tsunami politik.
Proses hukum di TUN yang terus berlanjut hingga tingkat MA. Dalam
setiap jenjang mulai dari PTUN, PT TUN hingga Mahkamah Agung dimenangkan pasangan Juzur yang berarti KPUD
Pakpak Bharat dipersalahkan tidak meluluskan pasangan juzur mengikuti pilkada.
Menjawab langkah Juzur pasca dimenangkannya dalam gugatan tersebut
Pengacara Juzur Roder Nababan menyebutkan menyurati KPUD Pakpak Bharat
berkaitan dengan putusan MA tersebut. Jika tidak dilaksanakan maka akan
dilakukan tahapan hukum seperti dalam UU
No. 5 tahun 1986 Jo. UU No. 51 tahun 2009 pada
Pasal 116 (1) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh panitera
pengadilan setempat atas perintah ketua pengadilan yang mengadilinya dalam
tingkat pertama selambat lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja. (2)
Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat
tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9)
huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai
kekuatan hukum lagi.
(3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian
setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut tidak
dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar pengadilan memerintahkan tergugat
melaksanakan putusan pengadilan tersebut. (4) Dalam hal tergugat tidak bersedia
melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran
sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif. (5) Pejabat yang tidak
melaksanakan putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa
cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3). (6) Di samping diumumkan pada media massa cetak
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan
hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan
pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan
rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Roder menyebutkan kasus ini baru pertama kali terjadi di Indoensia
dan menjadi sejarah di negara ini. Dimana setelah hampir dua tahun pilkada
telah selesai dilaksanakan timbul keputusan MA sebagai peradilan hukum
tertinggi di Indonesia yang memerintahkan KPUD untuk eksekusi. “ hasil putusan
ini telah incrah jadi tidak ada alasan lagi KPUD harus menjalankan putusan ini. Jika tidak
maka akan ada sanksi hukumnya.” Sebut Roder
Menjawab apakah dengan putusan itu Bupati Remigo dan wakil Maju
Ilyas Padang yang telah dilantik juga akan batal. Roder menyebutkan sesuai
ketentuan TUN maka wajib. “ sederhana saya berikan tamsil jika ada satu wanita
dan satu pria yang tidak menikah lantas berhubungan intim hingga anak lahir.
Nama anak ini apa? Tentu haram. Nah demikian juga kasus ini hasil pilkada
Pakpak bharat itu cacat hukum, ujarnya
Dairi Pers menyebutkan sekalipun anak haram yang salah justru
orang tuanya . Sedang anak sama sekali tidak bisa dipersalahkan akibat
kelakuan orang tuanya menurut Roder betul yang salah orang tuanya namun
anak harus mempunyai akte lahir dan akte lahir hanya ada jika status perkawinan orang tuanya jelas. Nah putusan MA
ini menjadi salah satu bukti hukum menjelaskan status pilkada tersebut,
tambahnya.
Menjawab justru pilkada sudah lama berlalu dan jika ada pihak yang
menawarkan mereka sejumlah uang agar tidak mempermasalahkan putusan KPUD tersebut
Roder dengan tegas mengatakan sejak awal gu-gatan juga tidak berbicara soal
uang atau apapun seperti materi. Materi gugatan juga tidak perdata . “ Kita
akan mendorong terus sesuai undang-undang
putusan berkekuatan hukum ini dan bukan tidak mungkin juga opsi akhir
sesuai UU kita sampaikan ini presiden untuk melakukan eksekusi putusan.
Zuhri Bintang yang dimintai Dairi Pers komentarnya perihal putusan
MA tersebut menyebutkan ini menjadi barang contoh bagi siapapun penyelenggara
pilkada agar berbuat jujur dan adil. Kita akan bawa ini sebagai kasus nasional
karena baru pertama kali terjadi di Indonesia. Berkaitan jika pihaknya nanti
ditawari sejumlah uang , dikatakan Zuhri sejak awal pihaknya dan Jusen tidak
berbicara tentang uang.” Kita inginkan keadilan dan hukum berproses. Siapa yang
nakal akan tergilas oleh hukum itu sendiri “ sebutnya.
Dikatakan masalah ini akan diupayakan masuk dalam pembahasan
Indonesain Lawyer Club TV One sebagai pembelajaran bagi bangsa ini.
Copot
Tidak mudah mencopot bupati dan wakil yang nota bene Sknya berasal
dari mendagri atas nama presiden. Disamping itu selama ini juga sepertinya putusan TUN
tidak terlalu kuat dan mengikat dalam eksekusi Namun jika pada tahap Bupati Pakpak Bharat
dan wakilnya copot akibat persoalan ini maka menjadi pertanyaan bagaimana
produk hukum yang lakukan bupati selama ini apakah cacat hukum juga. Banyak hal
yang menjadi pertanyaan yakni bagaimana hasil CPNS Pakpak Bharat yang ditanda
tangai Bupati ?, perda dan produk hukum lainnya? apakah tidak ikut menjadi
cacat hukum? Sehingga tidak mudah juga kasus ini untuk di eksekusi. Resiko
sangat-sangat besar bakal terjadi di Pakpak Bharat.
Rawan
Sementara itu mengacu pada UU No. 5 tahun 1986 Jo. UU No. 51 tahun
2009 maka personil KPUD pakpak Bharat yang tidak meloloskan pasangan Juzur pada
pilkada silam menjadi rawan. UU No. 51 Tahun 2009 pasal 116 ayat(4) Dalam hal tergugat tidak
bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, terhadap pejabat yang ber-sangkutan dikenakan upaya paksa berupa
pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.
Kondisi ini membuat personil KPUD Pakpak Bharat menjadi ra-wan..
Personil KPUD Pakpak Bharat saat itu Nasir Salim Manik (Ketua KPUD Kab Pakpak
Bharat) , Irwan Sumanto Kabeakan , Irwan
Antoni Gajah , Sonti Banurea - Daulat Marhukum Solin masing-masing Anggota KPUD
Kab Pakpak Bharat. Padahal ada anggota KPUD ini kini telah menjadi CPNS atau
PNS di Pakpak Bharat. Dikhawatirkan
personil KPUD Pakpak Bharat ini bakal berurusan dengan hukum. Bukan tidak
mungkin juga akan menanggung resiko hukum pasca keberaniannya tidak meluluskan
Pasangan Juzur.
Anggota
KPUD Pakpak Bharat Irwan Sumanto Habeahan, SH divisi Hukum KPU Pakpak Bharat
Yang dimintai Dairi pers komentarnya atas putusan MA tersebut Kamis (25/4) Via
HP menjawab pertanyaan wartawan apakah mengakui kesalahan KPU tersebut dikatakan ya, “ mau bagimana lagi toh putusan
sudah mengtakan begitu” sebutnya. Saat dipertanyakan apakah KPUD pakpak Bharat
siap menghadapi resiko yang bakal terjadi dikatakan belum bisa berkomentar
banyak karena petikan putusan MA dimaksud belum dibaca dan dipelajarinya
sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih banyak sekaitan dengan masalah
tersebut. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar