Kamis, 08 Januari 2015

KPK Tunggu Anggaran dari DPR untuk Buka Kantor Cabang



Jakarta-Dairi Pers :  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, kantor cabang KPK di sejumlah daerah akan dibangun jika mendapatkan persetujuan anggaran dari DPR. Saat ini, Abraham mengaku tidak dapat memprediksi apakah alokasi dana yang dianggarkan untuk ekspansi itu diterima atau tidak oleh lembaga legislatif dan pemerintah.

“Kita belum tahu apakah itu nanti akan disetujui oleh pemerintah dan DPR. Sebab ini kan terkait alokasi penganggaran,” ujar Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12).
Rencananya, kata Abraham, KPK akan membuka kantor cabang di tiga zona, yakni zona barat di Sumatera, zona tengah di Kalimantan, dan zona timur di Sulawesi. Jika alokasi anggaran untuk kantor cabang daerah KPK disetujui, KPK akan membuka kantor di Medan, Balikpapan, dan Makassar.
“Kalau itu disetujui, baru kita akan berhitung (soal anggaran),” kata Abraham.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemilihan lokasi kantor cabang di KPK karena melihat potensi keberadaaan agen perubahan di daerah tersebut. Menurut Bambang, orang tersebut harus bisa diajak bekerjasama dengan KPK untuk membangun sistem pencegahan korupsi.
Jika kantor cabang di daerah dinilai efektif, KPK menargetkan dalam jangka waktu 10 tahun ke depan, kemungkinan KPK memiliki lima kantor cabang.
Sementara itu   Maraknya tindakan korupsi  di beberapa daerah menimbulkan permasalahan baru. Sebab, kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya ada di Jakarta.
Dengan demikian, untuk mengupayakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, pada 2015 nanti, KPK membuat cabang baru. Rencananya, KPK akan membentuk cabang di salah satu provinsi di Pulau Sumatera.
“Di dalam agenda KPK, tahun depan (2015) kami memikirkan pembentukan cabang (KPK). Mungkin di Sumatera. Salah satu provinsi di Sumatera,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditemui di Jakarta, Minggu (14/12/2014).
Menurut dia, pembentukan cabang KPK di daerah sudah sesuai dengan aturan yakni Undang-Undang KPK. Untuk sumber dananya berasal dari APBN.
Bambang menyebutkan pembentukan cabang KPK di daerah adalah tindak lanjut dari koordinasi dan supervisi pencegahan di bidang sumber daya alam. Dengan begitu, ia berharap korupsi di daerah bisa ditekan lebih baik.
“Biar kontrolnya lebih dekat, efektivitas waktu,” kata Bambang.
Dalam kesempatan ini, dia mengatakan cabang baru ini rencananya lebih berfokus pada upaya pencegahan. Salah satunya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Ini diputuskan memang perlu dibentuk cabang khusus untuk mendorong peningkatan pengembangan kualitas pelayanan publik,” ujar Bambang (kms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar