Karo-Dairi Pers : Langkah
Mendang Molek br Ginting yang melaporkan Ketua DPRD Karo, Efendi Sinukaban dan
wakilnya, Ferianta Purba, dipastikan bakal kandas.
Pasalnya, laporan perempuan
yang namanya disebutkan dalam dokumen keputusan DPRD Karo Nomor 13 Tahun 2013
tanggal 20 dugaan pelanggaran etika dan perundang-undangan yang dilakukan
Bupati Karo Kena Ukur Jambi itu, bakal dihadang ketentuan mengenai hak imunitas
anggota DPRD.
Hak imunitas ini memberikan
jaminan bahwa para wakil rakyat kebal, tidak dapat dituntut secara hukum
gara-gara menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan.
Ketentuan tersebut tertuang
di UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Persisnya,
Pasal 366 ayat (1) berbunyi, “Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak
imunitas”.
Selanjutnya, Pasal 336 ayat
(2) berbunyi, “Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya
baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD kabupaten/kota ataupun di
luar rapat DPRD kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan
wewenang DPRD kabupaten/kota”. Dalam bagian Penjelasan pasal tersebut,
dinyatakan “cukup jelas”.
Seperti diberitakan,
Mendang Molek br Ginting melaporkan kedua pimpinan DPRD Karo itu ke Poldasu.
Laporan tersebut tertuang dalam STPL/323/III/2014/SPKT III tertanggal 13 Maret
2014.
Langkah yang diambil Molek,
karena dirinya merasa tidak senang dan sangat keberatan namanya dikait-kaitkan
dengan Bupati Karo.
Dia menuding Efendi dan
Ferianta melanggar Pasal 310 subs 315 KUHPidana.Dimana, keduanya disebut dengan
sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu
hal, baik secara tertulis maupun lisan. Sebelum membuat laporan resmi ke
Poldasu, Molek sudah membuat pernyataan di atas kertas bermaterai bahwa tidak
mempunyai hubungan apa-apapun dengan Kena Ukur.
Kena Ukur sendiri menilai
menilai DPRD Karo bertindak sesuka hati. Demi kepentingan politik, para wakil
rakyat itu ditudingnya kerap mengabaikan aturan dan tata tertib yang harus
dipedomani sebagai anggota DPRD.
Sebelumnya, Koordinator
Komite untuk Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampouw, pernah menyarankan
sebaiknya Bupati Karo, Sumut, Kena Ukur Jambi tidak usah melakukan perlawanan.
Jeiry malah menyarankan Kena Ukut cepat mengundurkan diri.
Langkah pengunduran diri,
lanjutnya, lebih terhormat dibanding harus “dipaksa” lengser lewat Keppres
menyusul sikap DPRD yang sudah memutuskan pelengseran bupati.
“Karena kalau toh berusaha
bertahan atau pun melawan, dia sudah tidak bisa apa-apa lagi. Ini putusan sudah
final. Lebih terhormat dia mengundurkan diri sebelum terbit Keppres pengesahan
pelengserannya,” ujar Jeirry.
Jeirry menilai, saat ini,
Kena Ukur sudah tidak bisa lagi efektif menjalankan roda pemerintahan.
Pasalnya, kata dia, semua lini sudah tidak menghendaki dia menjadi bupati.
“Bayangkan, rakyat tidak
senang, DPRD minta pelengseran, sudah disetujui MA pula. Komplit lah. Dia sudah
tidak punya legitimasi sama sekali,” ujar pemerhati pemerintahan lokal itu.
(Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar