Kamis, 05 Desember 2013

Pasca Penetapan Status Tersangka Dirut PDAM Dairi



Misteri Dana Stimulus Air Bersih 2009 Bakal Terbongkar
      Sidikalang-Dairi Pers : Penetapan status tersangka kepada dirut PDAM TirtaNciho Dairi Ir Rafael Ginting, MTL dan Bendahara PDAM Tirta Nciho otomatis akan membuka tabir misteri yang selama ini tertutupi dalam proyek Dana Stimulus Air Bersih tahun 2009 sekitar Rp. 10 Miliar.
Dana stimulus air bersih ini sebagai mana diketahui diduga kuat dikerjakan sejumlah rekanan yang menjadi kroni penguasa saat itu. Diperkirakan Dirut PDAM Tirta Nciho Sidikalang, Dairi Rafael Ginting akan “ Bernyanyi” akan misteri dana yang sudah lama mengundang rasa penasaran rakyat Dairi tersebut.
      Sebagai mana keterangan juper Kejatisu Chandra Purnama kejatisu  telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana DPDF yakni RG dan RS tahun 2009. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dana DPDF tahun 2009 sebesar Rp. 9,8 Miliar.
Penetapan status tersebut diduga kuat secara otomatis akan membongkar kasus dugaan korupsi dana Stimulus tahun 2009 . Publik Dairi telah lama ternanti akan misteri dana puluhan miliar itu namun proyek air bersih yang dikerjakan tidak sesuai harapan. Proyek Situmulus tahun 2009 yang ditempatkan di sumbul, sidikalang, Tigalingga dan Silima Pungga pungga tersebut  disebut sebagai proyek gagal karena jaringan yang dibangun dengan dana puluhan miliar itu tidak berfungsi maksimal. Catatan Dairi Pers ada 4 rekanan pemkab Dairi yang bertanggung jawab atas proyek  tidak sesuai harapan tersebut.
Data yang dikumpulkan Dairi Pers  dari kejatisu penetapan status tersangka kedua staf PDAM tersebut atas laporan masyarakat atas dugaan korupsi di tubuh perusahaan daerah air minum tersebut. Keduanya disangkakan terlibat dalam penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya.  RG Selaku dirut PDAM bersama Bendahara RS mendapat bantuan dana pendamping dari pemkab Dairi tahun 2009 sebesar Rp. 9,8 Miliar yang diperuntukkan untuk operasional perusahaan daerah tersebut.
Sebelumnya PDAM melakukan penggantian meteran pelanggan  kabupaten Dairi dengan mendapatkan pijaman dari Bank Sumut sebesar Rp. 5,3 Miliar. Namun setelah dana pendamping dari pemkab Dairi dicairkan Dippeka Rp. 9,8 M yang  saat itu masih dijabat kepala dinas Jubel  Sianturi PDAM langsung membayarkan hutang atas pinjaman  itu ke bank sumut sebedsar Rp. 5, 6 miliar. Pembayaran hutang sudah berikut bunga bank.
Sebagaimana aturan perusahaan daerah bisa mendapat dana pendamping atau yang lajim disebut dana operasional setelah persetujuan DPRD Dairi yang tertuang dalam perda.  Sehingga dana yang diperoleh PDAM untuk dana pendamping langsung dari pemkab Dairi yakni Dippeka sebagai pengelola keuangan daerah.
Sementara itu sebagai mana disangkakan Kejatisu kedua Staf PDAM tersebut ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana DPDF (sumber dari pusat) masih menjadi misteri karena sesuai aturan semua dana yang diberikan pemkab ke perusahaan daerah adalah dari kas daerah dan tidak ada aturan yang membenarkan satu perusahaan daerah dapat langsung menggunakan dana dari pemerintah pusat. Semua dana harus melalui kas pemkab.
Bakal Terbongkar
Kendati demikian pasca penetapan status tersangka yang kini dilebelkan kepada dirut dan bendahara PDAM Tirta Nciho Dairi dugaan kuat misteri dana stiumulus air bersih tahun 2009 bakal terbongkar karena sangat berhubungan dengan kasus yang disangkakkan kepada dirut PDAM.
Catatan Dairi Pers dana stimulus air bersih tahun 2009 menjadi misteri karena bersumber dari dirjend air bersih yang ditenderkan dan dikerjakan dinas Cipta Karya Dairi. Justru setelah selesai diserahkan kepada PDAM Tirta Nciho. Rafael Ginting awalnya menolak menerima dan bertanggung jawab atas pengerjaan proyek tersebut hingga 4 tahun lebih.  “ Seperti pemberitaan sebelumnya Rafael Ginting menolak menerima serah terima asset itu ke PDAM Tirta Nciho karena sesuai aturan harusnya asset adalah milik pemkab Dairi yang sudah berang tentu tanggung jawab kepala daerah. Namun Rafael Ginting diminta menerima asset yang dikerjakan oleh rekanan dinas cipta karya tersebut.
Disisi lain besar dugaan dirut PDAM ini enggan menerima asset  pemkab yang dikerjakan para rekanan tersebut karena diduga bermasalah hingga mengakibatkan proyek kurang berfungsi. Pihaknya khawatir dipersalahkan atas proyek amburadul tersebut. Namun jelang berkahir jabatan Bupati Dairi Johnny Sitohang sekitar Mei Silam diketahui Dirut PDAM Rafael Ginting akhirnya menandatangi berita acara penyerahan tersebut. Dengan kondisi itu Rafael secara hukum harus bertanggung jawab atas kondisi proyek meski yang mengerjakan adalah dinas cipta karya Dairi.
Dairi Pers yang mengkonfrimasi status tersangka Rafael Ginting  via HP selasa (19/11) mengatakan kalau pihaknya pasca penentapan statusnya maka semua keterangan pers harus melalui pengacaranya. Pihaknya tidak dapat berkomentar apapun berkaitan dengan kasus yang disangkakan kepadanya maupun bendahara PDAM . “ Kita taat hukum dan kita siap menjalani semuanya” sebutnya singkat.  (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar