Rabu, 26 Juni 2013

Langgar Kode Etik


42 Anggota KPU& Bawaslu Dipecat
      Jakarta -Dairi Pers : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sejak dibentuk Juni 2012 telah memecat sebanyak 42 anggota KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia. Semua yang dipecat terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait Pemilu dan Pilkada.

      Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini  mengatakan, dari data DKPP, pada tahun 2012 terdapat 90 perkara dalam skala nasional. Dari 90 kasus atau perkara yang mencuat, sebanyak 31 orang penyelenggara pemilu diberhentikan.
      "Pemberhentian atau pun pemecatan tersebut dilakukan oleh anggota KPU dan Panwaslu terkait pencalonan, dan jumlah terbanyak yang dipecat adalah anggota KPU,"tegasnya.
      Sedangkan di tahun 2013, DKPP telah memproses sebanyak 67 orang. Hingga bulan Maret lalu, lanjut Nur, DKPP telah melakukan pemecatan terhadap 11 anggota KPU yang juga melanggar kode etik. Terdiri dari tiga orang dari daerah Gorontalo, lima orang Kabupaten Puncak dan tiga orang anggota KPU Bengkulu.
      "Melihat dari jumlah yang ada, sampai bulan Maret aja sudah begitu banyaknya pengaduan, saya memprediksi akan meningkat untuk bulan selanjutnya," tambahnya.
      Nur Hidayat melanjutkan, proses yang dilakukan oleh DKPP melalui beberapa tahapan, di antaranya, proses putusan lanjut di jalan persidangan dan terakhir jika fatal dan terbukti, maka dilakukan pemecatan.
      "Pelanggaran yang paling banyak dilakukan mencakup dua hal. Pertama, keberpihakan dan terbukti dengan sengaja memihak salah satu calon dengan motif tertentu. Kedua, penghilangan hak, seperti contohnya saat syarat calon terpenuhi tetapi secara sengaja dikesampingkan oleh pihak yang bersangkutan," lanjutnya.
      "Secara teknis pemberian pesangon ataupun uang kehormatan kepada anggota di masing-masing daerah harus lebih mencukupi," pungkasnya.
          Sementara itu bagi masyarakat kini terbuka kesempatan untuk mengadukan langsung anggota KPU dimanapun berada jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik KPU. Berlaku tidak adil dan melanggar aturan  yang menguntungkan atau merugikan seorang pasangan Calon kepala daerah atau laeg .Aduan dapat langsung disampaikan  Gedung Bawaslu lantai 5 Jl MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat. (Rel/ R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar