42 Anggota KPU& Bawaslu Dipecat
Jakarta -Dairi Pers : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) sejak dibentuk Juni 2012 telah memecat sebanyak 42 anggota KPU dan
Bawaslu di seluruh Indonesia. Semua yang dipecat terbukti melakukan pelanggaran
kode etik terkait Pemilu dan Pilkada.
Anggota
DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan,
dari data DKPP, pada tahun 2012 terdapat 90 perkara dalam skala nasional. Dari
90 kasus atau perkara yang mencuat, sebanyak 31 orang penyelenggara pemilu
diberhentikan.
"Pemberhentian
atau pun pemecatan tersebut dilakukan oleh anggota KPU dan Panwaslu terkait
pencalonan, dan jumlah terbanyak yang dipecat adalah anggota
KPU,"tegasnya.
Sedangkan
di tahun 2013, DKPP telah memproses sebanyak 67 orang. Hingga bulan Maret lalu,
lanjut Nur, DKPP telah melakukan pemecatan terhadap 11 anggota KPU yang juga
melanggar kode etik. Terdiri dari tiga orang dari daerah Gorontalo, lima orang
Kabupaten Puncak dan tiga orang anggota KPU Bengkulu.
"Melihat
dari jumlah yang ada, sampai bulan Maret aja sudah begitu banyaknya pengaduan,
saya memprediksi akan meningkat untuk bulan selanjutnya," tambahnya.
Nur
Hidayat melanjutkan, proses yang dilakukan oleh DKPP melalui beberapa tahapan,
di antaranya, proses putusan lanjut di jalan persidangan dan terakhir jika
fatal dan terbukti, maka dilakukan pemecatan.
"Pelanggaran
yang paling banyak dilakukan mencakup dua hal. Pertama, keberpihakan dan
terbukti dengan sengaja memihak salah satu calon dengan motif tertentu. Kedua,
penghilangan hak, seperti contohnya saat syarat calon terpenuhi tetapi secara
sengaja dikesampingkan oleh pihak yang bersangkutan," lanjutnya.
"Secara
teknis pemberian pesangon ataupun uang kehormatan kepada anggota di
masing-masing daerah harus lebih mencukupi," pungkasnya.
Sementara
itu bagi masyarakat kini terbuka kesempatan untuk mengadukan langsung anggota
KPU dimanapun berada jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik KPU. Berlaku
tidak adil dan melanggar aturan yang
menguntungkan atau merugikan seorang pasangan Calon kepala daerah atau laeg
.Aduan dapat langsung disampaikan Gedung
Bawaslu lantai 5 Jl MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat. (Rel/ R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar