Sidikalang-Dairi Pers : Meski KPU telah memutuskan pemasangan
baliho kampanye untuk caleg hanya dibenarkan 21 hari sebelum pencoblosan pemilu
2014 namun agaknya aturan KPU itu belum berlaku di Dairi. Sejumlah poster
baliho dalam ukuran besar berdiri menghiasi kota Sidikalang.
Pantauan Dairi Pers disejumlah titik strategis sejumlah baliho
caleg DPRD Dairi, DPRD-SUMUT dan DPR-RI sudah terpasang untuk mensosialisasikan diri dan nomor urut
dalam daftar caleg. Bahkan ada caleg untuk propinsi dan pusat yang langsung
memasang baliho di papan reklame terbesar yang berada di jalan utama
singamangaraja dan jalan ahmad yani Sidikalang.
Pantauan Dairi Pers sejumlah titik strategis seperti
persimpangan jalan pakpak, pusat pasar Sidikalang hingga persimpangan jalan
menuju kecamatan baliho caleg telah terpasang untuk mensosialisasikan diri.
Poster di kendaraan pribadi juga telah terpasang dan terpal becak bermotor juga
telah mencantumkan baliho para caleg.
Data yang diperoleh Dairi pers KPU dan Panwas Dairi tidak terlalu mencampuri pelanggaran
ini karena masa kerja mereka akan berakhir pada desember 2013. Dengan waktu
singkat itu di duga mereka memilih lebih mengkonsentrasikan diri untuk
mendapatkan kembali status sebagai penyelenggara Pemilu di Dairi. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar