Kamis, 12 Desember 2013

Baliho Caleg Menghiasi Kota Sidikalang



      Sidikalang-Dairi Pers : Meski KPU telah memutuskan pemasangan baliho kampanye untuk caleg hanya dibenarkan 21 hari sebelum pencoblosan pemilu 2014 namun agaknya aturan KPU itu belum berlaku di Dairi. Sejumlah poster baliho dalam ukuran besar berdiri menghiasi kota Sidikalang.

      Pantauan Dairi Pers disejumlah titik strategis sejumlah baliho caleg DPRD Dairi, DPRD-SUMUT dan DPR-RI sudah terpasang  untuk mensosialisasikan diri dan nomor urut dalam daftar caleg. Bahkan ada caleg untuk propinsi dan pusat yang langsung memasang baliho di papan reklame terbesar yang berada di jalan utama singamangaraja dan jalan ahmad yani Sidikalang.
      Pantauan Dairi Pers sejumlah titik strategis seperti persimpangan jalan pakpak, pusat pasar Sidikalang hingga persimpangan jalan menuju kecamatan baliho caleg telah terpasang untuk mensosialisasikan diri. Poster di kendaraan pribadi juga telah terpasang dan terpal becak bermotor juga telah mencantumkan baliho para caleg.
      Data yang diperoleh Dairi pers KPU dan Panwas  Dairi tidak terlalu mencampuri pelanggaran ini karena masa kerja mereka akan berakhir pada desember 2013. Dengan waktu singkat itu di duga mereka memilih lebih mengkonsentrasikan diri untuk mendapatkan kembali  status  sebagai penyelenggara  Pemilu di Dairi. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar