Selasa, 19 November 2013

Sengketa Pilkada Dairi Dilangsungkan di MK



Gugat Diskualifikasi Atau Pilkada Ulang
Jakarta-Dairi Pers : Sengketa pilkada Dairi mulai digelar di gedung Mahkamah Konstitusi RI kamis (7/11) dengan agenda pemeriksaan perkara dan mendengar tuntutan penggugat.  Sidang perdana ini dihadiri ketua KPU Dairi
Verianto Sitohang, dengan anggota Asal padang, Tambar Malum Sagala, Sudiarman Manik dan Sururng Simanjuntak. Tampak hadir juga pihak terkait Johnny Sitohang . sedang kuasa hukum termohon dihadiri Otto Hasibuan Tampak hadir juga mendampingi Leonard Samosir
serta beberapa perantuan Dairi yang berada di Jakarta.
Diman Lumbanbatu wartawan Dairi Pers yang mengikuti sengketa pilkada ini melaporkan kalau sidang perdana masih dalam agenda mendengarkan tuntutan penggugat. Perkara sengketa pilkada Dairi no 167/PHPU.D-XI/2013 mengenai perselisihan hasil pilkada Dairi. Bertindak sebagai hakim dalam sengketa ini ketua MK Hamdan Zoelva dengan 3 hakim anggota .
Dilaporkan sidang berlangsungt dimulai pukul 02.30 WIB . Kuasa hukum penggugat dalam hal ini pasangan Nomor 4 Luhut Matondang dan MG Lingga serta Pasangan Nomor urut 3 Parlemen Sinaga-Reinfil Capah melakukan gugatan bersama dengan pengacara Mariyam Fatimah.
Gugatan yang dibacakan Maryam Fatimah mendalilkan Bahwa menurut Pemohon pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2013 penuh dengan pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif yang bertentangan dengan sendi-sendi dan asas penyelenggaraan Pemilukada yang termuat dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, a.  Pasal 18 ayat (4)  b.                Pasal 22D ayat (1) c.           Pasal 28G ayat (1)
Bahwa pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif terjadi di seluruh wilayah Kabupaten Dairi yang meliputi 15 wilayah kecamatan, yaitu: Kecamatan Sidikalang; Kecamatan Parbuluan; Kecamatan Sitinjo; Kecamatan  Berampu, Kecamatan Siempat Nempu Hulu; Kecamatan Siempat Nempu Hilir; Kecamatan Silima Pungga-Pungga; Kecamatan Siempat Nempu; Kecamatan Lae Parira; Kecamatan Sumbul; Kecamatan Pegagan Hilir;  Kecamatan Silahi Sabungan; Kecamatan Tiga Lingga; Kecamatan Tanah Pinem; dan Kecamatan Gunung Sitember;
Bahwa  pelanggaran-pelanggaran  yang  bersifat  sistematis,  terstruktur,  dan masif di seluruh wilayah Kabupaten Dairi tersebut intinya dilakukan Termohon dengan   mengacaukan   data   kependudukan sehingga dalam DPT Pemilukada Kabupaten Dairi tahun 2013 banyak ditemukan kesalahan seperti ber NIK ganda,  tidak ber NIK, dan nama, alamat ganda,  serta tinta tanda memilih di bawah standar sehingga memungkinkan   pemilih   dapat membersihkan bekas tinta di jarinya, sehingga dapat melakukan pencoblosan ulang di TPS lain berulang   kali;
Pelanggaran menyalahgunakan wewenang Oknum Struktural jajaran Pemerintahan Daerah  Kabupaten Dairi dari lapisan Kepala Dinas, Sekda, Camat, Lurah,RW sampai RT   serta pelibatan   Petugas PPK KPPS bergabung  dan  atau  bersama-sama  dengan  Tim Sukses  Calon  Nomor  1 berpihak untuk  memenangkan Calon Pasangan Nomor 1 ; (vide bukti P-7) Shof Copy CD dan Foto  Hal itu dilakukan dengan cara:  sebelum pencoblosan mengadakan pertemuan-pertemuan berupa kampanye terselubung, yang bermuatan himbauan untuk mendukung nomor urut 1, berkedok Silaturahmi  dan Bantuan Sosial  yang seluruhnya menggunakan  fasilitas negara berupa perumahan dinas, kantor Camat dan kantor Lurah digunakan untuk memfasilitasi Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 , adalah merupakan cara-cara yang menyimpang dari koridor Undang-Undang Pemilihan Umum.
Himbauan dan arahan untuk mendukung nomor Urut 1 (incumbent) menimbulkan ketakutan PNS jajaran Kabupaten Dairi jika tidak memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, akan dimutasi dan juga di non job kan. Hal ini terbukti dengan adanya sejumlah PNS dimutasi karena tidak mendukung secara penuh pasangan Calon Nomor Urut 1.
Pemohon sudah melaporkan kepada Ketua Panwaslu, KPUD Dairi di Sidikalang, Bawaslu RI di Jakarta dan Dewan kehormatan Penyelenggara PEMILU di Jakarta, perihal Laporan pengaduan  Penggelembungan Suara, dengan Nomor Surat: 03/Tim-PR/VII/2013 tertanggal 16 Juli 2013 [vide bukti P-15] . Dimana didalam laporan di tuangkan adanya :  NIK (Nomor Induk Kependudukan) Ganda berjumlah 5152 set. Apabila di hitung jumlahnya adalah 5152x2=10304 pemilih. , Nama Sama berjumlah 14935 set. Apabila dihitung jumlahnya adalah 14935x2 = 29870 pemilh., NIK Kosong berjumlah 12813 pemilih , yaitu DPT diketemukan nama NIK kosong, Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Tentang Kependudukan, tidak ada sataupun DPT yang terdaftar tidak mempunya NIK. Bahwa temuan NIK kosong dalam DPT merupakan kecurangan  yang dibangun melalui sistem dan melibatkan  struktur yang terorganisir. ,NIK bukan Nama DPT, berjumlah 308 pemilh serta NIK dibawah umur, berjumlah 245 pemilih
Masyarakat Pecinta PILKADA JURDIL yang disarahkan kepada DPRD Dairi, KPUD Dairi, Panwaslu Dairi, dengan nomor suarat Istimewa, perihal Daftar Tetap Kab Dairi Bermasah, tertanggal 5 Oktober 2013,  dalam suratnya menyatakan “ menindak lanjuti pertemuan antara Msyarakat Pecinta Pilkada Jurdil Dairi dengan KPUD Dairi dan Panwaslu Dairi, yang di fasilitasi oleh DPRD Kabupaten Dairi.
Yang telah  memberikan data-data cross check DPT Pilkada Dairi yang bermasalah berdasarkan temuan  [vide Bukti P-16]
PANWASLU Kabupaten dairi lewat suratnya Nomor: 405/PANWASLU-DAIRI/VIII/2013, ditujukan kepada Ketua KPUD Kab. Dairi, perihal Minta softcopy dalam bentuk Excell tertanggal 1 Agustus 2013, yang isinya adalah “ sesuai dengan tahapan, program dan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013 tentang Rekapitulasi DPT Tingkat Kabupaten Dairi pada tanggal 31 Juli 2013. Adanya disepakati penambahan waktu selama 2(dua) hari untuk perbaikan (DPTHP). Menindaklanjuti surat dari Tim Pemenangan “Drs ParlemenSinaga.MM – Dr.H.Reinfil Cafah,M.Kes” Nomor 011/TP-PR/VIII/2013, perihal penundaan penetapan serta pemberian softcopy dalam bentuk excel, kami meminta Komosi Pemilihan Umum (KPU) Dairi dapat memberikan berkas tersebut berikut softcopy dalam bentuk excel untuk mempermudah pengawasan DPT tersebut. (Vide bukti P-18) Bahwa Panwaslu kabupaten Dairi melalui surat tersebut di atas, mengindikasikan  Panwaslu juga meragukan akan kebenaran dan keakuratan daftar DPT dari KPUD Kabupaten Dairi.
Keanehan dalam penetapan daftar pemilih tetap oleh Termohon adalah :  Pertama,  Tidak  pernah  diberikannya  Keputusan  KPU  Kabupaten Dairi  tentang    penetapan  DPT  pada    Tim  Sukses  Pemohon,  Tim sukses hanya diundang untuk diberikan hard copy DPT tanpa memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk melakukan klarifikasi; Termohon tidak memfungsikan PPK di tingkat Kecamatan yang semestinya bertugas merekapitulasi DPS yang berasal dari PPS. Akibatnya data dari PPS langsung direkap di KPU Kabupaten dan kemudian dikembalikan ke PPS hanya diminta untuk mengesahkan hal ini sama artinya KPU Kabupaten Dairi yang melakukan pemutakhiran data.
Bahwa telah terjadi pelanggaran pada pertengahan April 2013 dengan melibatkan Kapolsek Bunturaja bernama AKP Hasian Panggabean (NRP. 64110234) telah melakukan kampanye dan mengajak warga untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1. Hal ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan Polri untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Perlu kami sampaikan pula kepada Mahkamah bahwa pada saat ini, jabatan AKP Hasian Panggabean adalah Kasat Reskrim Polres Dairi;
Telah terjadi kecurangan PNS di Kabupaten Dairi dimobilisasi untuk menyampaikan dukungan lisan dan tertulis kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam Pemilukada Kabupaten Dairi tahun 2013;
Bahwa mobilisasi dukungan juga dilakukan dengan melibatkan pelajar dan pelajar tersebut diorganisir untuk mengeluarkan pernyataan dan surat dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam Pemilukada kabupaten Dairi tahun 2013;
Bahwa sejak dikeluarkannya Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilukada Kabupaten Dairi tahun 2013, gambar dan baliho Pasangan Calon Nomor Urut 1 selalu dipasang di lingkungan sekolah dalam setiap acara-acara yang diadakan oleh sekolahan tersebut; Sekretaris Kepala Daerah Kabupaten Dairi, JULIUS GURNING turut dalam pembentukan dan pelantikan Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 1;yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013 bertempat di Balai Budaya Sidikalang Kabupaten Dairi;
Juga disampaikan vidio keterlibatan Sekda Dairi dalam pertemuan Lae Paira yang dihadiri Camat Lae Parira, kabid Dikmen Dinas Pendidikan Dairi  Panoguan Malau

Sementara itu juga turut disampaikan keterlibatan puluhan oknum camat Kabupaten Dairi untuk mermengkan pasangan Join Pas serta juga menyampaikan bukti bukti keterlibatan oknum kepala dinas dilingkungan pemkab Dairi dalam memenangkan Join Pas. Semua gugatan berupaya pelanggaran yang dilakukan PNS dan aparat tersebut dilengkapi dengan rekaman vidio.
Juga disampaikan mobilisasi massa yang dilakukan dari 51 siswa sekolah asal Pakpak Bharat untuk memenangkana salah satu pasangan.
Pemohon menyampaikan berdasarkan banyaknya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi maka  pemohon menyampaikan agar majelis membatalkan putusan KPU 29/KPTS/KPU-Kab-002.434790/2013 tentang penetapan pasangan calon terpilih. Mendiskualifikasi Pasangan Nomor 1 Johnny Sitohang-Irwansyah pasi . Memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang selambatnya 90 hari setelah putusan dibacakan dan memerintahkan KPU Sumut mengawasi pelaksaan putusan tersebut
Sementara itu majelis sidang menyampiakan sidang akan dilanjutkan pada 11 November 2013 dengan agenda mendengar keterangan saksi dan pembuktian perkara. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar