Gugat Diskualifikasi
Atau Pilkada Ulang
Jakarta-Dairi Pers :
Sengketa pilkada Dairi mulai digelar di gedung Mahkamah Konstitusi RI kamis
(7/11) dengan agenda pemeriksaan perkara dan mendengar tuntutan penggugat. Sidang perdana ini dihadiri ketua KPU Dairi
Verianto Sitohang, dengan anggota Asal padang, Tambar Malum Sagala, Sudiarman
Manik dan Sururng Simanjuntak. Tampak hadir juga pihak terkait Johnny Sitohang
. sedang kuasa hukum termohon dihadiri Otto Hasibuan Tampak hadir juga
mendampingi Leonard Samosir
serta beberapa perantuan Dairi yang
berada di Jakarta.
Diman Lumbanbatu wartawan Dairi Pers
yang mengikuti sengketa pilkada ini melaporkan kalau sidang perdana masih dalam
agenda mendengarkan tuntutan penggugat. Perkara sengketa pilkada Dairi no
167/PHPU.D-XI/2013 mengenai perselisihan hasil pilkada Dairi. Bertindak sebagai
hakim dalam sengketa ini ketua MK Hamdan Zoelva dengan 3 hakim anggota .
Dilaporkan sidang berlangsungt dimulai
pukul 02.30 WIB . Kuasa hukum penggugat dalam hal ini pasangan Nomor 4 Luhut
Matondang dan MG Lingga serta Pasangan Nomor urut 3 Parlemen Sinaga-Reinfil
Capah melakukan gugatan bersama dengan pengacara Mariyam Fatimah.
Gugatan yang dibacakan Maryam Fatimah mendalilkan
Bahwa menurut Pemohon pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2013 penuh dengan pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif yang bertentangan dengan
sendi-sendi dan asas penyelenggaraan Pemilukada yang termuat dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, a.
Pasal 18 ayat (4) b.
Pasal 22D ayat (1)
c. Pasal 28G ayat (1)
Bahwa pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif terjadi di seluruh
wilayah
Kabupaten Dairi yang meliputi 15
wilayah kecamatan,
yaitu: Kecamatan Sidikalang; Kecamatan Parbuluan; Kecamatan Sitinjo; Kecamatan
Berampu, Kecamatan
Siempat Nempu Hulu; Kecamatan
Siempat Nempu Hilir; Kecamatan
Silima Pungga-Pungga; Kecamatan
Siempat Nempu; Kecamatan
Lae Parira; Kecamatan
Sumbul; Kecamatan Pegagan
Hilir; Kecamatan Silahi Sabungan; Kecamatan Tiga Lingga;
Kecamatan Tanah Pinem; dan Kecamatan Gunung Sitember;
Bahwa
pelanggaran-pelanggaran yang
bersifat sistematis, terstruktur, dan
masif di seluruh wilayah
Kabupaten Dairi tersebut intinya dilakukan
Termohon
dengan mengacaukan data kependudukan sehingga dalam DPT
Pemilukada Kabupaten Dairi tahun 2013 banyak ditemukan kesalahan seperti ber NIK ganda, tidak ber NIK, dan nama, alamat ganda, serta tinta
tanda memilih di bawah standar sehingga memungkinkan pemilih
dapat
membersihkan bekas tinta di jarinya, sehingga dapat melakukan pencoblosan ulang
di TPS lain berulang
kali;
Pelanggaran menyalahgunakan wewenang Oknum Struktural jajaran Pemerintahan
Daerah Kabupaten Dairi dari lapisan Kepala Dinas,
Sekda, Camat, Lurah,RW sampai RT serta
pelibatan Petugas PPK KPPS
bergabung dan atau
bersama-sama dengan
Tim Sukses Calon
Nomor 1 berpihak untuk memenangkan
Calon Pasangan Nomor 1
; (vide bukti P-7) Shof Copy CD dan
Foto Hal itu dilakukan dengan cara: sebelum
pencoblosan mengadakan pertemuan-pertemuan berupa kampanye terselubung, yang bermuatan himbauan untuk
mendukung nomor urut 1, berkedok Silaturahmi dan
Bantuan Sosial
yang seluruhnya menggunakan
fasilitas negara
berupa perumahan dinas, kantor Camat dan kantor Lurah
digunakan untuk memfasilitasi Tim
Sukses Pasangan Calon Nomor Urut
1 , adalah merupakan cara-cara yang
menyimpang dari koridor Undang-Undang Pemilihan Umum.
Himbauan dan arahan untuk mendukung
nomor Urut 1 (incumbent) menimbulkan ketakutan PNS jajaran Kabupaten Dairi jika tidak
memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, akan dimutasi dan juga di non job kan. Hal ini terbukti dengan
adanya sejumlah PNS dimutasi karena tidak mendukung secara penuh pasangan Calon
Nomor Urut 1.
Pemohon sudah melaporkan kepada Ketua
Panwaslu, KPUD Dairi di Sidikalang, Bawaslu RI di Jakarta dan Dewan kehormatan
Penyelenggara PEMILU di Jakarta, perihal Laporan pengaduan Penggelembungan Suara, dengan Nomor Surat:
03/Tim-PR/VII/2013 tertanggal 16 Juli 2013 [vide bukti P-15] . Dimana didalam laporan di tuangkan adanya
: NIK (Nomor Induk Kependudukan) Ganda
berjumlah 5152 set. Apabila di hitung jumlahnya adalah 5152x2=10304 pemilih. ,
Nama Sama berjumlah 14935 set. Apabila dihitung jumlahnya adalah 14935x2 =
29870 pemilh., NIK Kosong berjumlah 12813 pemilih , yaitu DPT diketemukan nama
NIK kosong, Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Tentang Kependudukan, tidak ada
sataupun DPT yang terdaftar tidak mempunya NIK. Bahwa temuan NIK kosong dalam
DPT merupakan kecurangan yang dibangun
melalui sistem dan melibatkan struktur
yang terorganisir. ,NIK bukan Nama DPT, berjumlah 308 pemilh serta NIK dibawah
umur, berjumlah 245 pemilih
Masyarakat Pecinta PILKADA JURDIL yang
disarahkan kepada DPRD Dairi, KPUD Dairi, Panwaslu Dairi, dengan nomor suarat
Istimewa, perihal Daftar Tetap Kab Dairi Bermasah, tertanggal 5 Oktober
2013, dalam suratnya menyatakan “
menindak lanjuti pertemuan antara Msyarakat Pecinta Pilkada Jurdil Dairi dengan
KPUD Dairi dan Panwaslu Dairi, yang di fasilitasi oleh DPRD Kabupaten Dairi.
Yang telah memberikan data-data cross check DPT Pilkada
Dairi yang bermasalah berdasarkan temuan [vide Bukti P-16]
PANWASLU Kabupaten dairi lewat suratnya
Nomor: 405/PANWASLU-DAIRI/VIII/2013, ditujukan kepada Ketua KPUD Kab. Dairi,
perihal Minta softcopy dalam bentuk Excell tertanggal 1 Agustus 2013, yang
isinya adalah “ sesuai dengan tahapan, program dan penyelenggaraan Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013 tentang
Rekapitulasi DPT Tingkat Kabupaten Dairi pada tanggal 31 Juli 2013. Adanya
disepakati penambahan waktu selama 2(dua) hari untuk perbaikan (DPTHP).
Menindaklanjuti surat dari Tim Pemenangan “Drs ParlemenSinaga.MM – Dr.H.Reinfil
Cafah,M.Kes” Nomor 011/TP-PR/VIII/2013, perihal penundaan penetapan serta
pemberian softcopy dalam bentuk excel, kami meminta Komosi Pemilihan Umum (KPU)
Dairi dapat memberikan berkas tersebut berikut softcopy dalam bentuk excel
untuk mempermudah pengawasan DPT tersebut. (Vide bukti P-18) Bahwa Panwaslu kabupaten Dairi melalui surat tersebut
di atas, mengindikasikan Panwaslu juga
meragukan akan kebenaran dan keakuratan daftar DPT dari KPUD Kabupaten Dairi.
Keanehan dalam penetapan daftar pemilih
tetap
oleh
Termohon adalah : Pertama,
Tidak
pernah
diberikannya Keputusan KPU
Kabupaten
Dairi tentang
penetapan DPT pada
Tim Sukses
Pemohon,
Tim sukses
hanya
diundang untuk diberikan hard copy DPT tanpa memberikan kesempatan bagi
Pemohon untuk melakukan klarifikasi; Termohon tidak memfungsikan PPK di tingkat Kecamatan yang
semestinya bertugas merekapitulasi DPS
yang berasal dari PPS. Akibatnya
data dari PPS langsung direkap di KPU
Kabupaten dan kemudian dikembalikan
ke PPS hanya diminta untuk mengesahkan hal ini sama artinya
KPU
Kabupaten Dairi yang melakukan pemutakhiran data.
Bahwa telah terjadi pelanggaran pada
pertengahan April 2013 dengan melibatkan Kapolsek Bunturaja bernama AKP Hasian
Panggabean (NRP. 64110234) telah melakukan kampanye dan mengajak warga untuk
memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1. Hal ini bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengharuskan Polri untuk bersikap netral dan
tidak terlibat dalam politik praktis. Perlu kami sampaikan pula kepada Mahkamah
bahwa pada saat ini, jabatan AKP Hasian Panggabean adalah Kasat Reskrim Polres
Dairi;
Telah terjadi kecurangan PNS di
Kabupaten Dairi dimobilisasi untuk menyampaikan dukungan lisan dan tertulis
kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam Pemilukada Kabupaten Dairi tahun 2013;
Bahwa mobilisasi dukungan juga
dilakukan dengan melibatkan pelajar dan pelajar tersebut diorganisir untuk
mengeluarkan pernyataan dan surat dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1
dalam Pemilukada kabupaten Dairi tahun 2013;
Bahwa sejak dikeluarkannya Penetapan
Pasangan Calon dalam Pemilukada Kabupaten Dairi tahun 2013, gambar dan baliho
Pasangan Calon Nomor Urut 1 selalu dipasang di lingkungan sekolah dalam setiap
acara-acara yang diadakan oleh sekolahan tersebut; Sekretaris Kepala Daerah
Kabupaten Dairi, JULIUS GURNING turut dalam pembentukan dan pelantikan Relawan
Pasangan Calon Nomor Urut 1;yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 13 Mei
2013 bertempat di Balai Budaya Sidikalang Kabupaten Dairi;
Juga disampaikan vidio keterlibatan
Sekda Dairi dalam pertemuan Lae Paira yang dihadiri Camat Lae Parira, kabid
Dikmen Dinas Pendidikan Dairi Panoguan
Malau
Sementara itu juga turut disampaikan
keterlibatan puluhan oknum camat Kabupaten Dairi untuk mermengkan pasangan Join
Pas serta juga menyampaikan bukti bukti keterlibatan oknum kepala dinas
dilingkungan pemkab Dairi dalam memenangkan Join Pas. Semua gugatan berupaya
pelanggaran yang dilakukan PNS dan aparat tersebut dilengkapi dengan rekaman
vidio.
Juga disampaikan mobilisasi massa yang
dilakukan dari 51 siswa sekolah asal Pakpak Bharat untuk memenangkana salah
satu pasangan.
Pemohon menyampaikan berdasarkan
banyaknya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi maka pemohon menyampaikan agar majelis membatalkan
putusan KPU 29/KPTS/KPU-Kab-002.434790/2013 tentang penetapan pasangan calon
terpilih. Mendiskualifikasi Pasangan Nomor 1 Johnny Sitohang-Irwansyah pasi .
Memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang selambatnya 90 hari setelah
putusan dibacakan dan memerintahkan KPU Sumut mengawasi pelaksaan putusan
tersebut
Sementara
itu majelis sidang menyampiakan sidang akan dilanjutkan pada 11 November 2013
dengan agenda mendengar keterangan saksi dan pembuktian perkara. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar