Palembang-Dairi Pers : Masyarakat harus berhati-hati dengan
modus penipuan yang marak terjadi. Terbaru, para pelaku menyebar sebuah amplop
cokelat dibungkus plastik bening.
Yang
isinya berupa cek dari Bank BRI senilai Rp 2,7 miliar, Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) dan surat tanah. Ini diduga sebagai modus baru penipuan.
Jika
menemukan berkas ini sebaiknya penemu harus waspada karena ini salah satu modus
orang untuk menipu. Seperti yang menimpa Ramadhon (24) pedagang kaki lima warga
Jalan Batu Nilam Lorong Terusan RT 24/ 08, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang,
Rabu (13/8)
Ramadhon
menemukan berkas ini kemudian dijanjikan hadiah disuruh ke ATM tanpa sadar
dirinya justru mentransfer tabungannya ke rekening orang tersebut. Akibatnya,
Ramadhon kehilangan uang sebesar Rp 6 juta.
Menurut
Ramadhon, saat itu dirinya mendorong warung gerobaknya dari depan RSI Siti
Khadijah, tempat dimana dirinya biasa mangkal, saat hendak pulang, tepatnya di
depan Bank BRI Syariah, ia melihat amplop tergelak di jalan. Bagian depan
amplop tersebut ditulis Dokumen Penting.
Ramadhon
terpukau setelah membuka isi amplop tersebut, karena terdapat cek senilai Rp
2,7 miliar. Selain itu, terdapat SIUP dikeluarkan Disperindag Jakarta
untuk PT Surya Mandiri Perkasa (SMP), termasuk surat tanah di kawasan
Monokwari Irian Jaya.
Mengira
dokumen itu sangat dibutuhkan pemiliknya, Ramadhon mengirimkan SMS kepada sang
pemilik yang tertera di dokumen dengan nomor 0852 1203 00055.
“Rupanya,
setelah mengirim SMS pelaku langsung menelpon,” ujar Madon saat melapor ke
Sentara Pelayanan Kepolidian Terpadu (SKPT) Polresta Palembang Kamis (14/8)
Dijanjikan
hadiah Rp 37 juta karena telah menemukan dokumen tersebut, Ramadhon menjadi
terlena.
Bahkan
tanpa pikir panjang Madon mengikuti anjuran pelaku yang menyuruhnya ke ATM
dengan alasan untuk menerima kiriman uang sebagai tanda terima kasih pelaku
atas temuan dokumen tersebut.
“
Pelaku saat itu menyuruh saya pergi ke ATM, dia beralasan uang miliknya dalam
bentuk dolar, maka dia minta bantu saya. Tapi, waktu saya ke ATM, rupanya tanpa
saya sadar, saya mengikuti berkataannya, uang saya pun tertransfer ke
rekeningnya,” ungkap Madon.
Akibatnya,
uang sebesar Rp 6 juta itu, tiga kali ditransfernya ke rekening Bank Muamalat
atas nama Sri Purnamawati dan M Ariadi. Setelah uang tabungannya terkuras,
pelaku tidak merespon lagi sambungan telepon korban.
Sementara,
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi terkait laporan korban
membenarkan laporan korban tertuang dalam LP/B-21255/VIII/Sumsel/Resta
tersebut. “ Oleh karena itu kita himbau masyarakat lebih berhati-hati,”
tukasnya. (trb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar