Sidikalang-Dairi Pers : Terbitnya perbup No. 6 Tahun 2014
tentang tambahan penghasilan PNS
lingkungan pemkab Dairi dimana didalamnya penambahan insentif staf dari Rp.
125. 000 menjadi Rp. 200. 000 dan insentif pengawas sekolah ayng sebelumnya
Rp.
1.000.000 per bulan menjadi ditiadakan
menurut ketua DPRD Dairi Delphi M Ujung, SH perlu di kaji kembali.
Dairi Pers yang meminta tanggapan ketua DPRD Dairi kamis (22/5)
menyebutkan perlu difahami alasan pemberian insentif dan tujuan pemberian
insentif. “ penghapusan insentif pengawas dengan alasan keadilan dimana seakan
akan pengawas sebagai guru menerima gaji, insentif dari propinsi, sertifikasi
guru dianggap banyak menerima pemasukan lantas menghapuskan insentif pengawas
sekolah yang selama ini diterima justru itu perlakuan tidak adil.
Menurut ketua DPRD Dairi apa yang diterima seorang pengawas
misalnya gaji, Insentif Propinsi, Sertifikasi guru dan insentif pengawas sumber
dananya berbeda. Peruntukannya juga beda. Seorang guru yang kebetulan menjadi
pengawas mendapat sertifikasi yang jumlahnya sama dengan gaji pokok tentu karena
telah melalui proses ujian dan seleksi maka dianggap layak menerima. “ “ jika orang bekerja lantas mendapat
penerimaan lebih lantas dianggap tidak adil, saya pikir justru penghapusan yang
dilakukan yang tidak adil” sebutnya.
Dikatakan Delphi insentif pengawas sekolah diberikan tentu
tujuannya sebagai perangsang (stimulus) agar pengawas giat melakukan tupoksinya
dilapangan. Jadi jika itu dihapuakan
lantas bagaimana merekla bekerja karena selama ini pengawas menggunakan mobil
atau kendaraan sendiri ke lapangan . apa yang mereka perbuat untuk
operasionalnya. Jadi kurang benar anggapan pengawas menerima gaji, insentif
propinsi dan dana sertifikasi dan insentif pengawas lantas terlalu besar
penerimaan. Harusnya dilihat sumber dananya dan peruntukkan dana yang mereka
terima “ sebut Delphi Ujung.
Menurutnya melihat
tupoksi pengawas dengan mobilitas tinggi maka wajar mereka mendapat insentif
bahkan menambahnya dan bukan malah menghapus. Berikan insentif dan lakukan
evaluasi kinerjanya. Bagaimana mungkin tidak diberikan insentif lantas menangih
pekerjaan mereka sempurna? “ sebutnya Justru ini yang dirasakn kurang adil”
tambahnya.
Sebagaimana diketahui
pasca munculnya perbup Dairi no. 6 tahun 2014 dimana salah satu butirnya
penghapusan insentif honor pengawas telah melahirkan kemalasan dikalangan
pengawas sekolah di Dairi. Insentif sebesar Rp. 1.000.000 per bulan diterima
pengawas kini dihapuskan dengan alasan pengawas sekolah telah menrerima gaji,
insentif Propinsi dana sertifikasi. Intinya penerimaan pengawas sudah lumayan
besar sehingga perlu perlakuan adil dengan menghapus insentif pengawas untuk menaikan insentif staf pemkab Dairi
yang selama ini sangat kecil. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar