Rabu, 04 Juni 2014

Penghapusan Insentif Kurang Tepat



Sidikalang-Dairi Pers : Terbitnya perbup No. 6 Tahun 2014 tentang  tambahan penghasilan PNS lingkungan pemkab Dairi dimana didalamnya penambahan insentif staf dari Rp. 125. 000 menjadi Rp. 200. 000 dan insentif pengawas sekolah ayng sebelumnya
Rp. 1.000.000 per bulan menjadi ditiadakan  menurut ketua DPRD Dairi Delphi M Ujung, SH perlu di kaji kembali.
Dairi Pers yang meminta tanggapan ketua DPRD Dairi kamis (22/5) menyebutkan perlu difahami alasan pemberian insentif dan tujuan pemberian insentif. “ penghapusan insentif pengawas dengan alasan keadilan dimana seakan akan pengawas sebagai guru menerima gaji, insentif dari propinsi, sertifikasi guru dianggap banyak menerima pemasukan lantas menghapuskan insentif pengawas sekolah yang selama ini diterima justru itu perlakuan tidak adil.
Menurut ketua DPRD Dairi apa yang diterima seorang pengawas misalnya gaji, Insentif Propinsi, Sertifikasi guru dan insentif pengawas sumber dananya berbeda. Peruntukannya juga beda. Seorang guru yang kebetulan menjadi pengawas mendapat sertifikasi yang jumlahnya sama dengan gaji pokok tentu karena telah melalui proses ujian dan seleksi maka dianggap layak menerima.  “ “ jika orang bekerja lantas mendapat penerimaan lebih lantas dianggap tidak adil, saya pikir justru penghapusan yang dilakukan yang tidak adil” sebutnya.
Dikatakan Delphi insentif pengawas sekolah diberikan tentu tujuannya sebagai perangsang (stimulus) agar pengawas giat melakukan tupoksinya dilapangan.  Jadi jika itu dihapuakan lantas bagaimana merekla bekerja karena selama ini pengawas menggunakan mobil atau kendaraan sendiri ke lapangan . apa yang mereka perbuat untuk operasionalnya. Jadi kurang benar anggapan pengawas menerima gaji, insentif propinsi dan dana sertifikasi dan insentif pengawas lantas terlalu besar penerimaan. Harusnya dilihat sumber dananya dan peruntukkan dana yang mereka terima “ sebut Delphi Ujung.
       Menurutnya melihat tupoksi pengawas dengan mobilitas tinggi maka wajar mereka mendapat insentif bahkan menambahnya dan bukan malah menghapus. Berikan insentif dan lakukan evaluasi kinerjanya. Bagaimana mungkin tidak diberikan insentif lantas menangih pekerjaan mereka sempurna? “ sebutnya Justru ini yang dirasakn kurang adil” tambahnya.
       Sebagaimana diketahui pasca munculnya perbup Dairi no. 6 tahun 2014 dimana salah satu butirnya penghapusan insentif honor pengawas telah melahirkan kemalasan dikalangan pengawas sekolah di Dairi. Insentif sebesar Rp. 1.000.000 per bulan diterima pengawas kini dihapuskan dengan alasan pengawas sekolah telah menrerima gaji, insentif Propinsi dana sertifikasi. Intinya penerimaan pengawas sudah lumayan besar sehingga perlu perlakuan adil dengan menghapus insentif pengawas  untuk menaikan insentif staf pemkab Dairi yang selama ini sangat kecil. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar