Jakarta-Dairi Pers : Wakil Ketua Komisi II Riza Patria
mengatakan, DPR tak mempersoalkan langkah Kementerian Dalam Negeri yang
meyiapkan penjabat (Pj) gubernur dan pelasana tugas bupati wali kota. Menurut Riza, saat ini yang paling penting adalah menyelesaikan
pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pilkada.
“Yang penting kita selesaikan payung
hukumnya lebih baik dan memberikan suasana baru, perbaikan. Jangan lagi UU yang
dilahirkan menimbulkan multitafsir,” kata Riza, saat dihubungi wartawan, Kamis (18/12).
Ratusan kepala daerah akan berakhir
masa tugasnya pada 2015. Namun, hingga kini mekanisme pelaksanaan pemilihan
kepala daerah belum rampung dibahas DPR.
Berdasarkan data Kemendagri,
setidaknya terdapat delapan gubernur dan 196 bupati wali kota yang akan
berakhir masa tugasnya pada 2015. Untuk mengantisipasi kekosongan jabatan
tersebut, Kemendagri berencana menyiapkan 204 Pj dan Plt kepala daerah.
“Rata-rata masa jabatan mereka akan
berakhir pada akhir tahun,” ujar Riza. Komisi Pemilihan Umum, kata dia, saat
ini perlu menyiapkan segala skenario pelaksanaan pilkada, baik itu pilkada
langsung maupun tidak langsung yang dilaksanakan secara serentak atau dua
putaran.
Selain itu, Riza berpendapat KPU juga
harus menyiapkan skenario anggaran baik itu untuk pilkada langsung maupun
pilkada tidak langsung apabila Perppu Pilkada tak disetujui DPR. “Begitu juga
opsi lain, pemilihan campur langsung dan tidak langsung. Provinsi (pilkada)
langsung, kabupaten (pilkada) tidak langsung, atau sebaliknya,” kata dia. (kms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar