Sidikalang-Dairi Pers : Pengkajian keabasahan seluruh Peraturan
Daerah maupun Peraturan Bupati (perbup) yang diperbuat Bupati Dairi Johnny
Sitohang pantas menjadi bahan pertanyaan. Karena SK pengangkatan Bupati Dairi
hanya mencantumkan nama aslinya Johnny Sitohang tanpa mengikut serta
embel-embel
KRA dan Adinegoro. Artinya dimata hukum setiap produk hukum seperti
perda dan Perbup yang ditandatangani oleh KRA Johnny Sitohang Adinegoro pantas
dipertanyakan.
Demikian disampaikan anggota DPRD Dairi fraksi PDI-P Togar Pasaribu di Sidikalang. Dikatakan masalah dua nama ini
yakni dalam SK pengangkatan yang diberikan negara mencantumkan nama Johnny
Sitohang sebagai Bupati Dairi. Namun dalam kegiatan sehari-hari baik dalam
menandatangani perda , perbup maupun sejumlah administrasi pemerintahan
menambahkan nama KRA dan Adinegoro
menjadi pantas dipertanyakan keabsahannya. “ Hukum itu buta. Artinya negara
mengakui nama Johnny Sitohang sebagai bupati Dairi sedang nama KRA Johnny
Sitohang Adinegoro tidak dikenal sama sekali dalam kontek sebagai bupati Dairi.
Disebutkan hal ini wajar menjadi pertanyaan anggota dewan
sebagai representasi wakil rakyat
sehingga perlu dituntaskan karena sudah berkaitan dengan produk hukum yang
telah diperbuat. “ Logika saja SK bupati itu ditanda tangani Presiden oleh
mendagri dengan nama Johnny Sitohang. Sementara kini menggunakan KRA dan
Adinegoro.nah logikanya dimana. ?. Jangan nanti setelah ada masalah maka tidak
ada yang bertanggung jawab karena Negara mengakui nama Johnny Sitohang sebagai
bupati dan bukan nama KRA Johnny Sitohang Adinegoro” Sebut Togar.
Menurut Togar Ratusan SK CPNS ditandatangani KRA Johnny
Sitohang Adinegoro sebagai bupati Dairi padahal SK pengangkatannya dari presiden
hanya nama Johnny Sitohang. Demikian juga sejumlah produk hukum yang dibuat
seperti perda atau peraturan bupati. “ Kita tidak inginkan nantik ini menjadi
masalah hukum ketika sudah terlambat menyadari. Perlu sekali memastikan mana
yang jelas sehingga dimata hukum tidak menyalahi” sebutnya.
Sementara itu Togar Pasaribu
menjawab apa langkah DPRD Dairi berkaitan dengan kejelasan nama tersebut
dikaitkan dengan berbagai produk hukum yang telah ditandatangani menggunakan
nama KRA dan Adinegoro dikatakan sebagai alat control pemerintah adalah wajib
bagi mereka menanyakan kebsahannya itu dalam sidang DPRD sehingga kelak tidak
menimbulkan masalah, tegasnya. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar