Jakarta - Dairi Pers : Mahkamah
Konstitusi (MK) tak lagi menangani perkara sengketa pemilihan kepala daerah
(Pilkada) setelah pasal 236 C Undang Undang (UU) No 12/2008 tentang
Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No 48/2009
tentang
Kekuasaan Kehakiman dihapus.
“Menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,”
kata Ketua Majelis Hamdan Zoelva di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (19/5).
MK berpandangan pengalihan wewenang penanganan sengketa pilkada
dari Mahkamah Agung (MA) ke MK justru mengaburkan kewenangan dan fungsi MK
sebagai pengawal konstitusi. Sehingga, ketentuan tersebut dianggap bertentangan
dengan UUD 45.
Namun demikian, MK bakal tetap menangani sengketa pilkada sebelum
UU tersebut direvisi.
“MK tetap menggelar sengketa pilkada hingga ada UU pengganti,”
kata Hamdan.
DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan DPR untuk menentukan lembaga
mana yang bakal menangani sengketa pilkada, apakah membentuk lembaga baru atau
mengembalikannya ke Mahkamah Agung (MA). ”Pokoknya terserah DPR saja,”
kata Ketua MK Hamdan Zoelva, di Jakarta, Senin (19/5).
Hamdan hanya menegaskan, putusan MK tidak bisa diganggu gugat dan
pembuat undang undang (UU) tidak boleh memuat norma baru yang memberi ketentuan
bagi MK mengadili sengketa pilkada.
“Kalau dimasukkan kembali melanggar konstitusi. Karena konstitusi
mengatakan inskontitusional pasal itu,” jelasnya.
MK tidak lagi menangani perkara sengketa pemilihan kepala daerah
(Pilkada) setelah pasal 236 C Undang Undang (UU) No 12/2008 tentang
Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No 48/2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman dihapus.
Meskipun diwarnai dengan dissenting
opinion MK menyatakan pengalihan wewenang penanganan sengketa pilkada
dari MK ke MA justru mengaburkan kewenangan dan fungsi MK sebagai pengawal
konstitusi. Sehingga, ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 45.
Namun demikian, MK bakal tetap menangani sengketa pilkada sebelum
UU tersebut direvisi.
Pemohon permohonan pengujian Pasal 236 C Undang Undang (UU) No
12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No
48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Victor Santoso Tandiasa mengaku puas MK
mengabulkan permohonannya.
“Pasal 106 UU Pemda itu menyatakan MA masih berwenang menangani
tentang pilkada,” kata Victor.
Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) itu meyakini,
penanganan sengketa pilkada oleh MK inkonstitusional meskipun, dengan
mengabulkan permohonan pemohon MK sama saja mengadili dirinya sendiri.
“Kita cuma inginkan apa yang ditangani itu inkonstitusional,
penambahan penafsiran tetap bisa menangani sengketa pilkada walaupun sudah
putus, sebenarnya salurannya bisa ke MA,” ujarnya.
Pihaknya mengapresiasi MK yang berani menjatuhkan putusan dengan
mengabulkan permohonan pemohon karena, hal itu menegaskan posisi MK sebagai
lembaga pengawal konstitusi dan fokus menangani perkara pengujian UU bukan
hasil pilkada.
“Saya apresiasi bahwa MK menyadari itu, artinya MK sudah kembali
lagi menjadi lembaga pengawal konstitusi, tidak lagi terpecah menjadi sengketa
pilkada. Kami berharap MK lebih fokus pada konstitusi, memang ada celah untuk
MA mengadili pilkada, dan kami lebih senang sengketa pilkada tidak di MK,”
jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar