Rabu, 04 Juni 2014

MK Tak Lagi Tangani Sengketa Pilkada



Jakarta -  Dairi Pers : Mahkamah Konstitusi (MK) tak lagi menangani perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) setelah pasal 236 C Undang Undang (UU) No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No 48/2009
tentang Kekuasaan Kehakiman dihapus.
“Menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hamdan Zoelva di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (19/5).
MK berpandangan pengalihan wewenang penanganan sengketa pilkada dari Mahkamah Agung (MA) ke MK justru mengaburkan kewenangan dan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi. Sehingga, ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 45.
Namun demikian, MK bakal tetap menangani sengketa pilkada sebelum UU tersebut direvisi.
“MK tetap menggelar sengketa pilkada hingga ada UU pengganti,” kata Hamdan. 
DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan DPR untuk menentukan lembaga mana yang bakal menangani sengketa pilkada, apakah membentuk lembaga baru atau mengembalikannya ke Mahkamah Agung (MA). ”Pokoknya terserah DPR saja,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva, di Jakarta, Senin (19/5).
Hamdan hanya menegaskan, putusan MK tidak bisa diganggu gugat dan pembuat undang undang (UU) tidak boleh memuat norma baru yang memberi ketentuan bagi MK mengadili sengketa pilkada.
“Kalau dimasukkan kembali melanggar konstitusi. Karena konstitusi mengatakan inskontitusional pasal itu,” jelasnya.
MK tidak lagi menangani perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) setelah pasal 236 C Undang Undang (UU) No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dihapus.
Meskipun diwarnai dengan dissenting opinion MK menyatakan pengalihan wewenang penanganan sengketa pilkada dari MK ke MA justru mengaburkan kewenangan dan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi. Sehingga, ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 45.
Namun demikian, MK bakal tetap menangani sengketa pilkada sebelum UU tersebut direvisi.
Pemohon permohonan pengujian Pasal 236 C Undang Undang (UU) No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Victor Santoso Tandiasa mengaku puas MK mengabulkan permohonannya.
“Pasal 106 UU Pemda itu menyatakan MA masih berwenang menangani tentang pilkada,” kata Victor.
Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) itu meyakini, penanganan sengketa pilkada oleh MK inkonstitusional meskipun, dengan mengabulkan permohonan pemohon MK sama saja mengadili dirinya sendiri.
“Kita cuma inginkan apa yang ditangani itu inkonstitusional, penambahan penafsiran tetap bisa menangani sengketa pilkada walaupun sudah putus, sebenarnya salurannya bisa ke MA,” ujarnya.
Pihaknya mengapresiasi MK yang berani menjatuhkan putusan dengan mengabulkan permohonan pemohon karena, hal itu menegaskan posisi MK sebagai lembaga pengawal konstitusi dan fokus menangani perkara pengujian UU bukan hasil pilkada.
“Saya apresiasi bahwa MK menyadari itu, artinya MK sudah kembali lagi menjadi lembaga pengawal konstitusi, tidak lagi terpecah menjadi sengketa pilkada. Kami berharap MK lebih fokus pada konstitusi, memang ada celah untuk MA mengadili pilkada, dan kami lebih senang sengketa pilkada tidak di MK,” jelasnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar