Kamis, 12 Desember 2013

Polres Dairi Diminta Tidak Petieskan Kasus Bel Sekolah



      Sidikalang-Dairi Pers : Sejak kasus penjualan bel sekolah seharga Rp. 7,5 juta mencuat hingga kini belum ada  penahanan tersangka atas dugana korupsi tersebut .. Pihak pengadu ketua ICW Dairi Marulak Siahaan telah beberapa kali menyampaikan kepada polres Dairi
untuk menyidik kasus yang diduga berbau korupsi tersebut. Namun hingga kini perkembangan kasus itu masih dalam tahap pemeriksaan saksi saksi 
      Ketua ICW Dairi Marulak Siahaan nkamis ( 28/11) menyebutkan tidak ada kamus berdamai dalam dugaan korupsi tersebut   dan kita sudah berulang kali meminta aparat untuk menuntaskan kasus tersebut. Kita tidak ingin pendidikan rusak akibat ulah sejumlah oknum  yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Kita ingin  pendidikan bebas dari praktik korupsi dan secara nurani memberikan pendidikan yang baik kepada generasi muda yang tengah bersekolah” sebutnya.
      Kasus penjualan bel sekolah yang dilakukan  UD Rizky Jaya Abadi yang beralamat di desa kalang Simbara Sidikalang itu mencuat setelah sejumlah kepala SD di Dairi keberatan akan harga bel sekolah yang ditawarkan sebesar Rp. 7,6 juta. Padahal harga di pasaran paling Rp. 2 juta. Disamping itu muncul surat saksi dari oknum kabid Dikdas Dinas pendidikan Dairi Cirus Malau yang isi suratnya setuju dengan pengadaan bel sekolah dengan mempergunakan dana bos.
      Marulak sebelumnya menyampaikan penggunaan dana BOS telah ada juklak yang menjadi acuan dan tidak ada dasar pembelian bel sekolah melalui dana BOS. Sehingga kasus tersebut mencuat yang membuat para pihak yang terkait menjual bel sekolah tersebut mulai kepanasan.
      Kendati demikian meski kasus itu telah menyebar namun belum juga ada penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi ini. Polres Dairi yang telah memangil hamper semua pihak yang terkait terlihat cukup lambat menuntaskan kasus tersebut.
      Kepada kapolres Dairi diharapkan dapat menindak lanjuti kasus dugaan korupsi di balik penjualan bel sekolah tersbut karena adanya indikasi kolusi antara kabid Dikdas dengan rekanan yang menjual bel mengakibatkan sekolah penerima BOS rugi. (R07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar