Sidikalang-DairiPers : Begitu pentingnya sejarah dan bangsa
yang besarlah yang mengingat sejarah. Atas dasar itu semua terkait pendirian
Tugu Selamat Ginting di Gunung Sitember perlu kejelasan sehingga keberadan tugu
ke depan diakui semua pihak sebagai sebuah sejarah. Kita berikan klarifikasi
pemberitaan agar tidak ada upaya pembalikan fakta dan bukti-bukti .
Demikian
Ir. Ahmad Padang kepada Dairi Pers kamis (13/6) di Sidikalang.
Disebutkan sama sekali tidak ada keberatan atas pendirian Tugu
dimanapun itu namun karena semua berkaitan dengan sejarah pasti ada aturan
mekanisme yang harus dijalani sehingga keberadaannya diakui. Syarat pendirian tugu yakni tersetujuinya
panitia pendirian dan pembangunan tugu,
mendapat izin dari ahli waris tugu yang dibangun , Restu dari kula-kula,
anak berru dan dengan sebeltek dan mendapatkan satu kesepakatan dalam sebuah
seminar tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh sejarah dan elemen masyarakat.
Selanjutnya hal ini harus di diskusikan dengan DPRD sehingga kelayakan tugu sebagai situs sejarah bisa
diterima semua pihak.
Terkait kehadiran IKPPI di Gunung Sitember kembali kami
tegaskan sebagai suku pakapak yang diakui sebagai pemegang hak ulayat di Dairi
adalah wajar mempertanyakan semua hal berkaitan dnegan keberadaan tugu. Maka
pada waktu itu 27 mei 2013 berada di kantor camat Gunung Sitember yang dihadiri
Camat, serta Muspika Gunung sitember kita mempertanyakan hal berkaitan dengan 4
kriteria diatas dan semua tidak terjawab.
Atas dasar tersebut
merupakan kewajiban kami sebagai rakyat dan pemilik hak ulayat meminta
pembangunan dihentikan sementara sampai semua hal berkaitan dengan kejelasannya
diuraikan pihak terkait. Kita tanyakan panitai tidak ada, kita tanyakan restu
dan izin ahli waris tugu yang akan dibangun tidak ada. Demikian juga restu
kula-kula, berru dan dengan sebeltek. Seminar tokoh dan bahkan di DPRD Dairi
tidak pernah dibincangkan. “ sebauh tugu apalagi disebut pejuang harus ada
sejarahnya dan jelas pendiriannya. Maka tugu itu sempurna dan kebanggaan. Namun
berkaitan tugu yang sedang dibangun justru terlihat “tidak transparan”. Konon
tanah dibeli seseorang namun anehnya sumber dana dari APBD sesui pengakuan
camat pada kami. Ini aneh bagaimana sebuah sejarah yang memuat kebenaran justru
dimulai dari ketidak jujuran soal sumber dana” sebut Ahmad Padang.
Dikatakan tidak ada sedikitpun niat IKPPI dan sebagai pemangku
hak ulayat melarang pendirian tugu tersebut. Namun pasti semua pihak ingin
kejelasan tugu sehingga legal formalitasnya diakui. Namun ketika aspirasi kami
agar transparan keberadaanya tidak juga disikapi pemerintah maka apapun caranya
kami harus tuntut sehingga keberadan tugu diakui secara sejarah juga hukum yang
ada, tegas Ahmad Padang.
Dikatakan
dalam pertemuan yang terjadi di kantor camat Gunung Sitember yang dihadiri
muspika sama sekali tidak ada membahas tentang SARA. Tidak juga ada bahasa
keras dan meninggi . Jadi sehingga untuk tidak terjadinya pemutar balikan fakta mari semua pihak transparan dan
perbaiki semua yang belum sempurna. “
Silahkan rekan-rekan wartawan tanyakan kepada pak Camat, Danramil yang hadir
saat pertemuan tersebut sama sekali tidak ada menyangkut SARA. Jadi mohon
kepada pihak-pihak untuk tidak memutar balik fakta agar Dairi yang nyaman
tercipta” tegas Ahmad Padang (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar