Rabu, 15 Mei 2013

Sering Difotokopi, E KTP Rusak


Jakarta-Dairi Pers : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bahwa chip yang tersimpan di dalam e-KTP mempunyai kualitas yang bagus dan telah dipakai di beberapa negara, seperti Thailand dan Malaysia. Kendati demikian, ternyata chip yang terdapat di e-KTP itu juga rentan rusak apabila sering disalin lewat mesin fotocopy.
Pasalnya sinar mesin fotocopy bisa mengganggu fungsi chip di e-KTP.
Dikatakan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman, untuk menghindari kerusakan chip maka solusinya fotocopy dilakukan sekali saja. “Mungkin unit yang meminta bisa fotocopy saja salinan tadi,” ujarnya, Rabu (8/5).
Untuk itu, kata Irman, Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran ke setiap unit pelayanan publik baik pemerintah maupun swasta di seluruh Indonesia, agar menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan seiring penerapan e-KTP di Indonesia.  Dimana tiap intansi diwajibkan menyediakan card reader yang berfungsi untuk membaca chip yang tersimpan di dalam e-KTP. “Sehingga nanti tak perlu lagi di fotocopy. Keperluan administratif bisa hanya dengan menyebutkan no e-KTP saja,” tuturnya.
Irman juga mengatakan, kelebihan dari e-KTP adalah chip yang memuat biodata pemilik, pas photo, dan sidik jari penduduk. Sehingga, kata dia, e-KTP tidak mungkin lagi dipalsukan. Sementara itu, Staf Ahli Mendagri, Reydonnyzar Moenek, juga ikut menambahkan dengan mengatakan bahwa esensi dari e-KTP adalah untuk mendorong kebiasaan setiap unit pelayanan publik untuk tidak meminta foto copy.    “Misalnya pengajuan SIM dan banyak dokumen yang streples itu yang mendorong perubahan tidak menggunakan foto copy. 2014 baru dilakukan secara nasional,” ujar Donn
Scanner
Jika e-KTP (Kartu Tanda Pendiuduk elektronik) tidak boleh difotocopy, masyarakat tidak perlu khawatir, karena bisa diatasi dengan menggunakan mesin scanner atau foto digital. Ini dikatakan Oki Tri Hutomo pakar IT Surabaya  “Masalah kekhawatiran tentang rusaknya e-KTP jika difotocopy, memang benar itu akan mempengaruhi sensitifitas chip akan berkurang. Karena terkena sinar ultraviolet dalam intensitas tinggi. Bahkan bisa rusak, karena data tidak terbaca. Makanya sebagai pengganti fotocopy, e-KTP bisa scan atau difoto digital,” jelasnya. 
Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan 11 April 2013, disebutkan e-KTP tidak boleh difotokopi, dan distaples.  Jika KTP model lama bisa diperlakukan beragam seperti dilaminating, difotocopy dan lainnya, e-KTP tidak bisa diperlakukan seperti itu. Sebab di dalam e-KTP tertanam chip yang jika diperlakukan ceroboh bisa rusak.
Menurut Oki Tri Hutomo, kekhawatiran mengenai e-KTP akan rusak jika difotocopy, harus segera diimbangi dengan sosialisasi penggunaan e-KTP yang baik dan benar oleh pemerintah. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar