Jakarta-Dairi Pers :
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bahwa chip yang tersimpan di
dalam e-KTP mempunyai kualitas yang bagus dan telah dipakai di beberapa negara,
seperti Thailand dan Malaysia. Kendati demikian, ternyata chip yang terdapat di
e-KTP itu juga rentan rusak apabila sering disalin lewat mesin fotocopy.
Pasalnya sinar mesin fotocopy bisa mengganggu fungsi chip di e-KTP.
Dikatakan Dirjen
Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman, untuk menghindari kerusakan chip maka
solusinya fotocopy dilakukan sekali saja. “Mungkin unit yang meminta bisa
fotocopy saja salinan tadi,” ujarnya, Rabu (8/5).
Untuk itu, kata Irman,
Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran ke setiap unit pelayanan publik baik
pemerintah maupun swasta di seluruh Indonesia, agar menyiapkan kelengkapan
teknis yang diperlukan seiring penerapan e-KTP di Indonesia. Dimana tiap intansi diwajibkan menyediakan card
reader yang berfungsi untuk membaca chip yang tersimpan di dalam e-KTP.
“Sehingga nanti tak perlu lagi di fotocopy. Keperluan administratif bisa hanya
dengan menyebutkan no e-KTP saja,” tuturnya.
Irman juga mengatakan,
kelebihan dari e-KTP adalah chip yang memuat biodata pemilik, pas photo, dan
sidik jari penduduk. Sehingga, kata dia, e-KTP tidak mungkin lagi dipalsukan.
Sementara itu, Staf Ahli Mendagri, Reydonnyzar Moenek, juga ikut menambahkan
dengan mengatakan bahwa esensi dari e-KTP adalah untuk mendorong kebiasaan
setiap unit pelayanan publik untuk tidak meminta foto copy. “Misalnya pengajuan SIM dan banyak dokumen
yang streples itu yang mendorong perubahan tidak menggunakan foto copy. 2014
baru dilakukan secara nasional,” ujar Donn
Scanner
Jika e-KTP (Kartu Tanda
Pendiuduk elektronik) tidak boleh difotocopy, masyarakat tidak perlu khawatir,
karena bisa diatasi dengan menggunakan mesin scanner atau foto digital. Ini
dikatakan Oki Tri Hutomo pakar IT Surabaya
“Masalah kekhawatiran tentang rusaknya e-KTP jika difotocopy, memang
benar itu akan mempengaruhi sensitifitas chip akan berkurang. Karena terkena
sinar ultraviolet dalam intensitas tinggi. Bahkan bisa rusak, karena data tidak
terbaca. Makanya sebagai pengganti fotocopy, e-KTP bisa scan atau difoto digital,”
jelasnya.
Dalam Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri yang dikeluarkan 11 April 2013, disebutkan e-KTP tidak boleh
difotokopi, dan distaples. Jika KTP
model lama bisa diperlakukan beragam seperti dilaminating, difotocopy dan lainnya,
e-KTP tidak bisa diperlakukan seperti itu. Sebab di dalam e-KTP tertanam chip
yang jika diperlakukan ceroboh bisa rusak.
Menurut Oki Tri Hutomo, kekhawatiran mengenai
e-KTP akan rusak jika difotocopy, harus segera diimbangi dengan sosialisasi
penggunaan e-KTP yang baik dan benar oleh pemerintah. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar