Sidikalang-Dairi Pers :
Meski R APBD Dairi 2013 akhirnya dinyatakan dengan perda pada maret 2013 dalam
sidang kotroversi di gedung dewan namun
anggaran untuk SKPD yang ada di lingkungan pemkab Dairi hingga kini tidak
lancar. Sejumlah kepala SKPD mengakui hal tersebut meski tidak mau namanya
dicantumkan sebagai nara sumber.
Rasa khawatir serta masih merasa belum pasti
akan keberadaan APBD tersebut masih menghantui sejumlah SKPD terlebih pasca
gugatan 7 anggota DPRD Dairi yang tengah berproses di PTUN Medan.
Informasi yang berhasil
dikumpulkan Dairi Pers dari sejumlah SKPD awal Mei menyebutkan meski APBD telah
ditetapkan dengan Perda namun untuk kelancaran pencairan anggaran masih
bermasalah. Beberapa SKPD mengakui kalau mereka tidak mengetahui apa yang
tengah terjadi bahkan sedikit khawatir apakah APBD tersebut sudah resmi atau
apakah harus menunggu putusan PTUN. Namun sulitnya mencairkan dana diduga juga
karena belum pastinya keabsahan APBD tersebut menyusul gugatan 7 anggota dewan.
Sebagaimana
perkembangan politik di gedung DPRD Dairi sejak 27 maret dimana 20 anggota DPRD
Dairi akhir nya menghadiri sidang R APBD jadwal ulang yang memutuskan menerima
R APBD 2013 menjadi perda dengan catatan 4 anggaran di drop ternyata tidak
serta merta membuat APBD Dairi menjadi aman. 7 anggota DPRD Pisser Agustinus Simamora;
Togar Pasaribu Lumban
Panjaitan, SH , Martini R. Sitinjak, RO , Fredy Hotsan Sihombing, SS , Togar
Simorangkir ; Suranta Sonder Sembiring mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan dengan
pengacara RODER NABABAN, S.H, . WESLY SITOHANG, S.H.
Ke 7 anggota DPRD Dairi mencantumkan 4 tergugat yakni Delphi M Ujung ketua DPRD
Dairi sebagai tergugat I, Johnny Sitohang Bupati Dairi sebagai tergugat II,
Benpa H Nabababan Wakil Ketua DPRD Dairi sebagai tergugat III dan Suparto Gultom
wakil ketua DPRD Dairi sebagai tergugat IV.
Sedang alasan penggugat Bahwa Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Dairi
bertugas untuk menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun sidang, menetapkan
jadwal acara rapat DPRD; berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Dairi Nomor
170/40.A/2012 tentang Penolakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Dairi Tahun Anggaran
2013 tanggal 18 Desember 2012, Para Penggugat adalah bahagian dari penolakan
tersebut;
Sesuai
dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun
2005 dan Permendagri No. 13 Tahun 2006
seharusnya Kepala Daerah Kabupaten Dairi menetapkan Peraturan Kepala
Daerah selambat-lambatnya Januari 2013; Pada saat sidang Paripurna DPRD
Kabupaten Dairi pada tanggal 18 Desember 2012 DPRD Kabupaten Dairi Menolak
RAPBD Kabupaten Dairi Tahun 2013 dan pada sidang paripurna tersebut Bupati
Dairi menyampaikan RAPBD tahun 2013 dilaksanakan dengan Peraturan Bupati;
Para
Tergugat tetap memaksakan pembahasan ulang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2013 dengan acuan Surat Gubernur
SUMUT No. 903/566 tanggal 25 Januri 2013
dan surat Sekretaris Daerah Provinsi SUMUT Nomor 903/1713 tanggal 06 Maret 2013;
Alat
kelengkapan BADAN MUSYAWARAH DPRD Kabupaten Dairi telah berakhir masa
jabatannya pada Februari 2013; Sedang berdasarkan hal tersebut diatas tanggal
27 Maret 2013 dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dairi untuk
menyepakati APBD Kabupaten Dairi tahun 2013; Hasil dari Rapat tersebut adalah
Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi dan Bupati
Dairi Nomor : 170/5/2013 dan Nomor : 903/1/III/2013 tentang Peraturan Daerah
Kabupaten Dairi Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2013 tertanggal 27 Maret 2013;
Para
Penggugat pada tanggal 28 Maret 2013 telah mengirimkan surat kepada Gubernur
Sumatera Utara perihal Keberatan Penetapan APBD Kabupaten Dairi 2013 yang pada
pokoknya memohon supaya Gubernur Sumatera Utara menolak mengevaluasi R-APBD
Kab.Dairi Tahun Anggaran 2013 karena bertentangan dengan Undang-undang No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Keputusan
Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi dan Bupati Dairi Nomor :
170/5/2013 dan Nomor : 903/1/III/2013 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Dairi
Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi Tahun
Anggaran 2013 tertanggal 27 Maret 2013 tidak memenuhi asas-asas Pemerintahan
Umum Yang Baik antara lain Asas Kepastian Hukum, Asas Profesional, Asas
Akuntabilitas, Asas Kecermatan (Principles of Carefulness)
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan
Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili Sengketa Tata Usaha
Negara untuk memutuskan perkara a quo dalam amar putusan berbunyi Mengabulkan
Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan batal atau tidak sah
Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi dan Bupati
Dairi Nomor : 170/5/2013 dan Nomor : 903/1/III/2013 tentang Peraturan Daerah
Kabupaten Dairi Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2013 tertanggal 27 Maret 2013; Dan Menghukum
Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara
tersebut.
Kasus
perseteruan anggota DPRD Dairi atas kontroversi sidang R APBD maret
tersebut akhirnya menempuh jalur
hukum (R.07)
YANG DIRIBUTKAN BERAPA TRILYUN PAK??? ANTARA PENGGUGAT SAMA TERGUGAT DULU MESRA,, SAMA SAMA RAJA HUTA.. DUIT DUIT = BAGI BAGI...
BalasHapus