Sidikalang-Dairi Pers
: Putusan Mahkamah Agung yang menolak Kasasi bupati Dairi dan secara otomatis
memenangkan Martalena Sebayang guru SD yang dimutasi semena-mena Bupati
mengundang reaksi berbagai pihak. Ir.
Arson Sihombing mantan
anggota DPRD Dairi periode silam menyebutkan bolehlah
oknum Bupati berkata melangkahi Harimau tetapi tidak berlaku arogansi seperti
itu untuk seorang ibu yang bernama Martalena Sebayang..
Arson Sihombing kepada
Dairi Pers Jum at (3/5) menyebutkan putusan MA yang memenangkan Martalena
Sebayang atas gugatan mutasi PNS yang dilakukan bupati Dairi benar adalah
perbuatan semena-mena. “ Mahkamah Agung saja sudah memutuskan kalau mutasi PNS
itu perbuatan semena-mena dan bupati telah melakukan pelanggaran jadi untuk
apalagi bersembunyi. Putusan itu sebaiknya dieksekusi saja jika tidak mau
pemkab Dairi disebut keras kepala. Bisa saja Bupati Dairi tidak mengeksekusi
putusan itu dan itu sah-sah saja dilakukan. Namun dalam batas waktu tertentu
jika itu tidak dilakukan maka akan ada
celah hukum untuk memaksa siapapun yang tidak taat pada putusan MA”
sebut Arson.
Menurut Sihombing kasus
Martalena merupakan kasus fenomenal sekaligus hadiah terindah hari kartini 24
April dan hari pendidikan Nasional untuk Dairi tanggal 2 Mei. “ Saya melihat
ini sebuah fenomena menarik putusan Mahkamah Agung justru lahir pada momen hari
kartini dan hardiknas. Jadi sebenarnya ini hadiah terindah buat PNS di Dairi
melalui seorang ibu yang kebetulan berpropesi sebagai guru.
Saya yakin bukan hanya
seorang Martalena Sebayang PNS yang merasa diperlakukan tidak adil di Dairi.
Martalena hanya salah satu dari sekian banyak
PNS yang menjadi korban penguasa. Namun Martalena meski seorang ibu dan
hanya PNS kecil di desa justru yang menginspirasi banyak PNS yang juga korban
namun tidak punya nyali untuk memperjuangkan haknya. Untuk itu suatu hal
yang pantas untuk ibu Martalena
dianugerahi pahlawan keadilan untuk PNS Dairi, tambahnya.
Arson menyebutkan ini
tamparan kuat dan sangat mencoreng nama baik pemkab Dairi . Ini harus menjadi
pelajaran berharga untuk tidak berlaku arogansi dan semena-mena lagi . “jangan
dalam tiori berkata good governance atau apa saja istilah seakan
pemerintah itu pelayan masyarakat
padahal faktanya berperang untuk rakyat dan menyakiti hati rakyat. Satu lagi
yang harus diingat PNS sesungguhnya bukanlah alat penguasa yang dapat
diperlakukan semena-mena. Dapat diplintir untuk mempertahankan status quo
seorang kepala daerah. Namun PNS adalah abdi Negara dan bukan abdi penguasa.
Disisi lain PNS juga harus memahami haknya dan tidak “manggut” saja ketika
disuruh melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan dan netralitas” ujar
Arson.
Martalena sebayang
merupakan sosok guru SD di desa di Dairi yang menjadi korban ke semena-menaan
pengusa yang dicopot dari jabatannya sebagai kepala seolah tanpa melakukan
kesalahan. Banyak yang menduga kalau Martalena Sebayang menjadi korban euphoria
kemenangan pilkada silam dimana diduga kuat Martalena tidak mendukung bupati
terpilih kala itu. Dugaan terus memuncak hingga Martalena menjadi korban akibat
pemahaman peraturan PNS yang minim dari
penguasa. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar