Sidikalang-Dairi Pers : Aturan yang menwajibkan daftar pemilih
bagi daerah yang akan melakukan pilkada harus mendapat persetujuan dari
mendagri juga akan diberlakukan dalam pilkada Dairi 2013. Hal itu disampaikan
anggota
KPUD Dairi Drs. S Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan kamis (2/5)
di kantor KPUD Dairi.
Disebutkan hingga kini pihak KPUD Dairi belum mengetahui jumlah
pemilih Dairi untuk pilkada dikarenakan data pemilih belum juga mereka terima
dari pemkab Dairi cq Dinas kependudukan dan catatan sipil. “ sesuai aturan yang
ada semua daftar pemilih harus melalui mendagri terlebih dahulu sehubungan
dengan program SIAK. Hal itu yang membuat KPUD Dairi belum bisa memberikan
jumlah pemilih untuk pilkada Dairi 2013” sebut Juntak.
Menjawab apakah KPUD Dairi yang langsung membawa daftar pemilih
itu ke mendagri untuk disahkan Juntak menguraikan kalau mereka sebagai KPU
hanya menerima daftar dari pemerintah Dairi. Dan dalam hal ini dinas
kependudukan dan cacatan sipilah yang mengesahkannnya ke mendagri sebut Juntak.
Sementara itu jumlah
penduduk Dairi menjadi 328 ribu jiwa
yang telah dijadikan dasar penambahan kursi di DPRD Dairi menjadi 35 kursi
dikatakan juntak benar. Berkiatan dengan jumlah kursi DPRD di daerah kembali ke
jumlah penduduk Namun berkaitan dengan
data pemilih harus mendapat pengesahan dari mendagri. “ Kita menunggu hasil
data pemilih dari dinas kependudukan saja baru nanti kita berikan kepada media”
sebutnya.
Sementara itu data yang berhasil dikumpulkan Dairi pers dari
KPUD Dairi menyebutkan kalau pilkada Dairi rencananya akan digelar 10 oktober
2013 atau diundurkan sekitar sebulan dari rencana awal September 2013. Hal itu
berkaitan dengan kemelut yang terjadi dalam R APBD Dairi 2013.
Berkaitan dengan dana pilkada murni dari pemkab Dairi dan tidak
ada dana dari propinsi atau pusat. Jumlah anggaran untuk pilkada Dairi ,masih
simpang siur yakni Rp. 15,5 miliar atau Rp.
20,5 miliar. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar