Rabu, 15 Mei 2013

4 Tahun Pemerintahan Johnny Sitohang


        3 Kali Berperkara Dengan Rakyatnya
       Sidikalang-Dairi Pers :  Persis 20 April 2013 Johnny Sitohang resmi memangku jabatan bupati Dairi selama 4 tahun. Kini bupati Dairi ini memasuki masa 1 tahun terakhir pemerintahannya. Selama 4 tahun menjadi bupati   tercatat sudah
3 kali orang nomor satu di kabupaten Dairi itu berperkara dengan rakyatnya sendiri . Perkara itu hingga menempuh jalur hukum dan satu diantaranya hingga tingkat Mahkamah Agung. Kasus yang kini tengah menggelinding perkara dengan anggota DPRD Dairi di PTUN Medan.
   
       Martalena Sibayang                       Wartawan Dairi Yang Mengadukan Johnny Sitohang ke Poldasu

7 Anggota DPRD Dairi Menggugat Bupati ke PTUN
     
      Catatan Dairi Pers 3 perkara yang melibatkan bupati ini satu kasus berupa pribadi . sedang dua kasus lainnya berperkara dengan kelompok masyarakat.  Kasus pertama terjadi pada Juni 2011 dimana puluhan wartawan kabupaten Dairi mengadukan orang nomor satu ini ke Polda sumut atas kasus pencemaran nama baik . Pengaduan tersebut bermula dari berita yang dilansir salah satu media terbitan medan dimana konon Bupati Dairi Johnny Sitohang yang juga ketua Golkar Dairi itu menyebut wartawan bodoh-bodoh. Spontan penggiat media Dairi berang dan melakukan pengaduan ke poldasu.
      Kasus itu sempat berproses hukum dan dalam beberapa bulan sempat menghiasi media cetak yang ada di Sumatera Utara. Kasus pencemaran  itu akhirnya dilimpahkan ke polres Dairi dan berakhir bagai tanpa ujung. Konon kasus tersebut tidakj memenuhi syarat untuk dilanjutkan  dan terpaksa dihentikan setelah mendapat keterangan saksi ahli dari PWI pusat.
      Bupati Dairi tidak sempat menjalani proses pemeriksaan atas aduan wartawan tersebut. Namun akses yang terjadi puluhan wartawan yang dahulunya bagian dari keberhasilan Johnny Sitohang dalam merebut kursi bupati akhirrya memilih menjauh dan sejak saat itu penggiat media memilih tidak terlalu merespon berbagai kegiatan Bupati. Akibat kasus ini juga sepertinya jurnalis Dairi memilih menjauh dari pemkab Dairi.
      Sebaliknya ada beberapa wartawan yang dahulunya dikenal bersebelahan dengan Johnny Sitohang  saat pilkada justru berbalik menjadi bagian dari bupati.
       Catatan lainnya bupati juga berpekara dengan salah seoarang guru . Bahkan  perkara itu menembus tingkat peradilan tertinggi  Mahkamah Agung. Adalah Martalena Sibayang guru kepala SD di Simanduma dicopot tanpa alasan dan dijadikan guru bisa di SD si Simartugan ., pegagan hilir. Perkara Bupati dan rakyatnya yang berpropesi sebagai guru itu melalui jalan panjang hingga memakan waktu 2 tahun lebih.
      DPRD Dairi sempat memfasilitasi Ibu guru ini dengan kepala BKD yang kala itu dijabat Julius Gurning BA dan Drs. Pasder Berutu selaku kepala dinas pendidikan Dairi .  Namun pertemuan itu  tidak menghasilkan jawaban apa alasan pihaknya di copot hingga akhirnya   menggugat Bupati Dairi ke PTUN Medan. Perkara terus berlanjut dan putusan PTUN Bupati dinyatakan bersalah dan diperintahkan untuk membatalkan SK mutasi Atas Nama Martalena Sibayang, Namun putusan itu tidak langsung menyelesaikan masalah . Kembali Bupati banding ke PT TUN. Namun pil pahit kembali harus ditelan Bupati Johnny Sitohang dinyatakan bersalah.
      Namun putusan banding itu tidak membuat Bupati mengakhiri perkara . Kembali Bupati mengajukan  kasasi  ke Mahkamah Agung. Lembaga peradilan tertinggi di negeri ini menjadi pilihannya untuk menyelesaikan suatu masalah dengan rakyatnya. Proses perkara terus berjalan dan butuh waktu bertahun tahun agar  guru mendapatkan  keadilan. Hingga pada akhir April 2013 Mahkamah Agung baru  memutusakan Bupati Johnny Sitohang dinyatakan bersalah dan memerintahkan Bupati untuk membatalkan SK mutasi atas nama Martalena Sibayang. Selama dua Tahun Bupati berperkara dengan seorang guru yang juga seorang ibu tersebut. Perkara panjang itu justru dilakukan dengan rakyatnya sendiri.
      Kini Bupati Dairi tengah menjalani perkara ketiganya melawan  7 anggota DPRD Dairi yang mengadukan Bupati bersama 3 pimpinan DPRD Dairi dalam kasus kontroversi R APBD 2013.  Dalam perkara yang didaftarkan ke PTUN medan tersebut Bupati Johnny Sitohang menjadi tergugat II . Sedang materi perkara yakni 7 anggota dewan menyebut kalau sidang paripurna pada 27 maret yang akhirnya mengesahkan APBD 2013 adalah tidak sah . Sidang yang sah adalah paripurna 18 desember 2012 dimana Bupati Johnny Sitohang dengan tegas menyebut siap melakukan APBD 2013 dengan Perbup.
      Perkara dengan  anggota DPRD Dairi ini telah menempuh sidang sebanyak dua kali yakni 29 April dan 6 Mei 2013.  Diperkirakan perkara kali ini juga akan berlangsung lama bahkan biksa hingga bertahun-tahun layaknya kasus Martanela. Sepertinya Kebiasaan  Bupati tidak mau mundur dalam satu perkara namun terus melakukan aksi banding meski itu hingga pada tahap Mahkamah Agung.
      Kebiasan berpekara bersama rakyatnya ini merupakan fenomena baru di Dairi dan baru terjadi saat kepemimpinan ditangan Johnny Sitohang.  Sebelumnya pejabat bupati di Dairi belum pernah melakukan perkara demikian . Namun dalam pemerintahan Johnny Sitohang sudah tiga kali berpekara melawan rakyatnya.
      Anggota DPRD Dairi Lumban Panjaiatan menyebutkan seorang kepala daerah yang berperkara melawan rakyatnya sama sekali tidak perlu karena tugas seorang kepala daerah itu tugas utamanya bagaimana mewujudkan  janji-jani kampanyenya yakni untuk kesejahteraan rakyat. “ Sebenarnya ini tidak mendidik bahkan semakin terlihat seorang pemimpin yang tidak negarawan.  Seorang pemimpin yang baik melakukan  pendekatan dan merangkul  rakyat untuk membangun daerah. Maka daerah bisa maju. Jika sudah mengutamakan  berperkara bagaimana mungkin sebuah daerah bisa maju . Jutru yang muncul rasa tidak nyaman di tingkat rakyat “ sebut Lumban .
      Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Dairi Pinto Padang  dimana disebutkan jangan karena ada uang APBD lantas mudah saja mengalokasikan dana untuk biaya berperkara. Seorang pemimpin itu dapat dinilai bagiamana menyelesaikan masalah yang membuat rakyat tidak terluka. Kemampuan seorang pemimpin dinilai dari bagaimana dia memahami rakyatnya. Jadi kelebihan seoarang pemimpin itu dilahat dari seberapa banyak dia berperkara dengan rakyatnya .  Seorang kepala daerah adalah pemimpin yang pada prinsipnya bertugas membuat damai dan nyaman warganya. Jika sudah hobby berperkara bagaimana mungkin memikirkan kesejahteraan rakyat :” sebut Pinto (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar