3 Kali Berperkara Dengan Rakyatnya
Sidikalang-Dairi Pers : Persis 20 April 2013 Johnny Sitohang resmi
memangku jabatan bupati Dairi selama 4 tahun. Kini bupati Dairi ini memasuki
masa 1 tahun terakhir pemerintahannya. Selama 4 tahun menjadi bupati tercatat sudah
3 kali orang nomor satu di
kabupaten Dairi itu berperkara dengan rakyatnya sendiri . Perkara itu hingga
menempuh jalur hukum dan satu diantaranya hingga tingkat Mahkamah Agung. Kasus
yang kini tengah menggelinding perkara dengan anggota DPRD Dairi di PTUN Medan.
Martalena Sibayang Wartawan Dairi Yang Mengadukan Johnny Sitohang ke Poldasu
7 Anggota DPRD Dairi Menggugat Bupati
ke PTUN
Catatan Dairi Pers 3 perkara yang melibatkan bupati ini satu
kasus berupa pribadi . sedang dua kasus lainnya berperkara dengan kelompok
masyarakat. Kasus pertama terjadi pada
Juni 2011 dimana puluhan wartawan kabupaten Dairi mengadukan orang nomor satu
ini ke Polda sumut atas kasus pencemaran nama baik . Pengaduan tersebut bermula
dari berita yang dilansir salah satu media terbitan medan dimana konon Bupati
Dairi Johnny Sitohang yang juga ketua Golkar Dairi itu menyebut wartawan
bodoh-bodoh. Spontan penggiat media Dairi berang dan melakukan pengaduan ke
poldasu.
Kasus itu sempat berproses hukum dan dalam beberapa bulan
sempat menghiasi media cetak yang ada di Sumatera Utara. Kasus pencemaran itu akhirnya dilimpahkan ke polres Dairi dan
berakhir bagai tanpa ujung. Konon kasus tersebut tidakj memenuhi syarat untuk
dilanjutkan dan terpaksa dihentikan
setelah mendapat keterangan saksi ahli dari PWI pusat.
Bupati Dairi tidak sempat menjalani proses pemeriksaan atas
aduan wartawan tersebut. Namun akses yang terjadi puluhan wartawan yang
dahulunya bagian dari keberhasilan Johnny Sitohang dalam merebut kursi bupati
akhirrya memilih menjauh dan sejak saat itu penggiat media memilih tidak
terlalu merespon berbagai kegiatan Bupati. Akibat kasus ini juga sepertinya
jurnalis Dairi memilih menjauh dari pemkab Dairi.
Sebaliknya ada beberapa wartawan yang dahulunya dikenal
bersebelahan dengan Johnny Sitohang saat
pilkada justru berbalik menjadi bagian dari bupati.
Catatan lainnya bupati
juga berpekara dengan salah seoarang guru . Bahkan perkara itu menembus tingkat peradilan
tertinggi Mahkamah Agung. Adalah
Martalena Sibayang guru kepala SD di Simanduma dicopot tanpa alasan dan dijadikan
guru bisa di SD si Simartugan ., pegagan hilir. Perkara Bupati dan rakyatnya
yang berpropesi sebagai guru itu melalui jalan panjang hingga memakan waktu 2
tahun lebih.
DPRD Dairi sempat memfasilitasi Ibu guru ini dengan kepala BKD
yang kala itu dijabat Julius Gurning BA dan Drs. Pasder Berutu selaku kepala
dinas pendidikan Dairi . Namun pertemuan
itu tidak menghasilkan jawaban apa
alasan pihaknya di copot hingga akhirnya
menggugat Bupati Dairi ke PTUN Medan. Perkara terus berlanjut dan
putusan PTUN Bupati dinyatakan bersalah dan diperintahkan untuk membatalkan SK
mutasi Atas Nama Martalena Sibayang, Namun putusan itu tidak langsung
menyelesaikan masalah . Kembali Bupati banding ke PT TUN. Namun pil pahit
kembali harus ditelan Bupati Johnny Sitohang dinyatakan bersalah.
Namun putusan banding itu tidak membuat Bupati mengakhiri
perkara . Kembali Bupati mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung. Lembaga
peradilan tertinggi di negeri ini menjadi pilihannya untuk menyelesaikan suatu
masalah dengan rakyatnya. Proses perkara terus berjalan dan butuh waktu
bertahun tahun agar guru
mendapatkan keadilan. Hingga pada akhir
April 2013 Mahkamah Agung baru
memutusakan Bupati Johnny Sitohang dinyatakan bersalah dan memerintahkan
Bupati untuk membatalkan SK mutasi atas nama Martalena Sibayang. Selama dua
Tahun Bupati berperkara dengan seorang guru yang juga seorang ibu tersebut.
Perkara panjang itu justru dilakukan dengan rakyatnya sendiri.
Kini Bupati Dairi tengah menjalani perkara ketiganya
melawan 7 anggota DPRD Dairi yang
mengadukan Bupati bersama 3 pimpinan DPRD Dairi dalam kasus kontroversi R APBD
2013. Dalam perkara yang didaftarkan ke
PTUN medan tersebut Bupati Johnny Sitohang menjadi tergugat II . Sedang materi
perkara yakni 7 anggota dewan menyebut kalau sidang paripurna pada 27 maret
yang akhirnya mengesahkan APBD 2013 adalah tidak sah . Sidang yang sah adalah
paripurna 18 desember 2012 dimana Bupati Johnny Sitohang dengan tegas menyebut
siap melakukan APBD 2013 dengan Perbup.
Perkara dengan anggota
DPRD Dairi ini telah menempuh sidang sebanyak dua kali yakni 29 April dan 6 Mei
2013. Diperkirakan perkara kali ini juga
akan berlangsung lama bahkan biksa hingga bertahun-tahun layaknya kasus
Martanela. Sepertinya Kebiasaan Bupati
tidak mau mundur dalam satu perkara namun terus melakukan aksi banding meski
itu hingga pada tahap Mahkamah Agung.
Kebiasan berpekara bersama rakyatnya ini merupakan fenomena
baru di Dairi dan baru terjadi saat kepemimpinan ditangan Johnny Sitohang. Sebelumnya pejabat bupati di Dairi belum
pernah melakukan perkara demikian . Namun dalam pemerintahan Johnny Sitohang
sudah tiga kali berpekara melawan rakyatnya.
Anggota DPRD Dairi Lumban Panjaiatan menyebutkan seorang kepala
daerah yang berperkara melawan rakyatnya sama sekali tidak perlu karena tugas
seorang kepala daerah itu tugas utamanya bagaimana mewujudkan janji-jani kampanyenya yakni untuk
kesejahteraan rakyat. “ Sebenarnya ini tidak mendidik bahkan semakin terlihat
seorang pemimpin yang tidak negarawan.
Seorang pemimpin yang baik melakukan
pendekatan dan merangkul rakyat
untuk membangun daerah. Maka daerah bisa maju. Jika sudah mengutamakan berperkara bagaimana mungkin sebuah daerah
bisa maju . Jutru yang muncul rasa tidak nyaman di tingkat rakyat “ sebut
Lumban .
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Dairi Pinto
Padang dimana disebutkan jangan karena
ada uang APBD lantas mudah saja mengalokasikan dana untuk biaya berperkara.
Seorang pemimpin itu dapat dinilai bagiamana menyelesaikan masalah yang membuat
rakyat tidak terluka. Kemampuan seorang pemimpin dinilai dari bagaimana dia
memahami rakyatnya. Jadi kelebihan seoarang pemimpin itu dilahat dari seberapa
banyak dia berperkara dengan rakyatnya .
Seorang kepala daerah adalah pemimpin yang pada prinsipnya bertugas membuat
damai dan nyaman warganya. Jika sudah hobby berperkara bagaimana mungkin
memikirkan kesejahteraan rakyat :” sebut Pinto (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar