Jakarta-Dairi Pers : Bupati Mandailing Natal Makmur Hidayat akhirnya menghuni satu ruangan
jeruji besi di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2013), pasca tertangkap tangan menerima suap Rp. 1
Miliar dari seorang pengusaha bernama
Surung Panjaitan . Penangkapan Bupati Madina ini sekaligus mempertahankan
posisi papan atas
propinsi sumatera
utara sebagai sarang pejabat publik yang hobby korupsi. Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menahan Bupati Mandailing Natal setelah memeriksa Hidayat selama
hampir seharian. Hidayat merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah
atau janji terkait proyek bantuan dana bawahan (BDB). “Yang bersangkutan
ditahan selama 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta,
Kamis.
Adapun Hidayat tampak
keluar Gedung KPK kemudian masuk ke mobil tahanan dengan mengenakan jaket
tahanan KPK berwarna putih. Politikus Partai Demokrat itu tidak berkomentar
saat diberondong pertanyaan wartawan.
KPK menetapkan Hidayat
sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait kepengurusan
proyek BDB. Dia diduga menerima uang hampir Rp 1 miliar dari seorang kontraktor
.KPK pun menetapkan kontraktor Surung Panjaitan
sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menetapkan
status tersangka terhadap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera
Utara Khairil Anwar yang ikut tertangkap tangan KPK. Kini, Surung dan Khairil
telah ditahan. Sebelumnya, KPK menangkap tangan Surung dan Khairil di lokasi
yang tidak jauh dari rumah Hidayat. Sehari kemudian, KPK menangkap Hidayat di
suatu lokasi di Medan.
Bupati Madina Makmur
Hidayat sempat kabur saat KPK menangkap
tangan Khairul dan Surung tak jauh dari rumah pribadi Hidayat di Jalan Sei
Asahan Nomor 76, Medan.
Kronologi
Operasi tangkap tangan KPK
di Medan ini diawali dengan informasi soal adanya pemberian sesuatu kepada
Hidayat melalui Khairul terkait dengan alokasi dana BDB dari Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tahun
anggaran 2013. KPK memperoleh informasi bahwa Hidayat dan Khairul menjanjikan
salah satu proyek yang dibiayai dengan dana BDB kepada Surung. Untuk itu,
Surung diminta memberikan fee sebesar Rp 1 miliar.
Selasa lalu sekitar pukul
10.00, Surung dan Khairul bertemu Hidayat di rumahnya. Dua jam kemudian, KPK
menangkap Surung dan Khairul tak jauh dari rumah Hidayat. Keduanya langsung
diamankan KPK dan dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Namun, KPK yang kemudian menggeledah rumah Hidayat tak menemukan si empunya
rumah. Dalam penggeledahan di rumah Hidayat tersebut, kata Johan, KPK menemukan
uang Rp 1 miliar yang disimpan di dalam tas plastik dan disembunyikan di lemari
filing cabinet.
Dari pemeriksaan yang
dilakukan KPK terhadap Khairul dan Hidayat, diketahui uang tersebut telah
diberikan Surung kepada Khairul sejak Senin (13/5). Khairul kemudian
menyerahkan uang tersebut kepada Hidayat.
Menurut Johan, meskipun
dana DBD berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, belum ada kaitan
dugaan suap ini melibatkan pejabat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Hingga saat ini belum ada kaitan ke sana,” ujarnya.
“Sudah diputuskan naik ke
tahap penyidikan berkaitan dengan tangkap tangan tim penyidik dan penyelidik
KPK pada Selasa (14/5/2013),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (15/5/2013).
Menurut Johan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hidayat
sebagai tersangka.
Hidayat disangka melanggar
Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1
miliar. Selain Hidayat, KPK juga menetapkan Surung dan Pelaksana Tugas Kepala
Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Khairil Anwar
sebagai tersangka. Kedua orang ini dikenakan pasal sangkaan yang berbeda.
Surung yang diduga sebagai
pihak pemberi uang disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Khairil dijerat
dengan pasal yang serupa Hidayat, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor.
(R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar