Sidikalang-Dairi Pers :
Gugatan 7 anggota DPRD Dairi ke PTUN Medan atas pengesahan APBD Dairi
2013 telah menempuh dua kali sidang yakni pada senin 6 Mei 2013 dan sebelumnya
sidang perdana senin 29 April 2013. Dua
sidang ini masih dalam tahap pembenahan berkas-berkas perkara.
Anggota DPRD Dairi Dahlan Sianturi yang menjadi saksi dalam
perkara ini saat di wawancarai Dairi Pers selasa (7/5) membenarkan kalau mereka
telah melakukan sidang sebanyak dua kali di PTUN dengan agenda gugatan atas
pengesahan R APBD 2013. “ Ini masih tahap penyempurnaan berkas-berkas perkara “
sebutnya singkat.
Gugatan 7 anggota DPRD Dairi yakni Martini Sitinjak, Pisser A
Simamora, Binsar Sinaga, Sonder Sembiring,Fredy Hotsa Sihombing, Togar pasaribu
dan Togar Simorangkir atas pengesahan R APBD 2013 menjadi APBD tahun 2013 pada
27 maret 2013. Tujuh anggota DPRD ini menggugat 4 orang yakni ketua DPRD Dairi
Delphi M Ujung, Bupati Dairi Johnny Sitohang ,wakil ketua DPRD Dairi Benpa H
Nababan dan wakil Ketua DPRD Suparto Gultom.
Bukti-bukti gugatan yang disertakan berupa SK alat kelengkapan
DPRD yang sudah kedaluarsa. Beberapa undangan yang ditandatangani wakil ketua
DPRD Suparto Gultom dan ketua Delphi M Ujung. Beberapa berkas surat yang
berhubungan dengan jawdal ulang yang menjadi kontroversi
Sedang perhohonan para penggungat agar hakim memutuskan menolak
pengesahan R APBD karena telah melanggar peraturan dimana alat kelengkapan DPRD
Dairi telah kedaluarsa serta sidang yang sah tersebut adalah sidang pada 18
Desember yang memutuskan R APBD Dairi ditolak dewan.
Persoalan R APBD Dairi akhirnya menjadi polemic setekah Bupati
Dairi Johnny Sitohang pada 18 Demsember 2012 mengatakan siap menjalankan APBD dengan
Peraturan Bupati . Bupati menyampaikan itu setelah dewan menolak R APBD yang
diusulkannya.
Masalah ini terus berproses
dimana dengan mengkambing hitamkan surat dari Gubsu dan sekda propsu konon
sidang untuk jadwal ulang pengesahan R APBD bisa dilakukan. Sekada Dairi Julius
Gurning, BA kepala dippeka Jubel Sianturi serta beberapa kepala dinas di
jajaran pemkab Dairi bergerilya membujuk sejumlah dewan agar bersedia membahas
ulang R APBD tersebut .
Supato Gultom yang mencoba
memimpin sidang jadwal ulang pada akhir februari akhirnya gagal sedang
pada sidang 27 maret 2013 20 anggota
DPRD Dairi menghadiri sidang dan konon R APBD ditetapkan menjadi APBD .
Masalah ini akhirnya diadukan 7 anggota DPRD Dairi melalui kuasa hukumnya Rober
Nababan , SH (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar