Rabu, 15 Mei 2013

Gugatan DPRD di PTUN Dua Kali Sidang


      Sidikalang-Dairi Pers :  Gugatan 7 anggota DPRD Dairi ke PTUN Medan atas pengesahan APBD Dairi 2013 telah menempuh dua kali sidang yakni pada senin 6 Mei 2013 dan sebelumnya sidang perdana  senin 29 April 2013. Dua sidang ini masih dalam tahap pembenahan berkas-berkas perkara.

      Anggota DPRD Dairi Dahlan Sianturi yang menjadi saksi dalam perkara ini saat di wawancarai Dairi Pers selasa (7/5) membenarkan kalau mereka telah melakukan sidang sebanyak dua kali di PTUN dengan agenda gugatan atas pengesahan R APBD 2013. “ Ini masih tahap penyempurnaan berkas-berkas perkara “ sebutnya singkat.
      Gugatan 7 anggota DPRD Dairi yakni Martini Sitinjak, Pisser A Simamora, Binsar Sinaga, Sonder Sembiring,Fredy Hotsa Sihombing, Togar pasaribu dan Togar Simorangkir atas pengesahan R APBD 2013 menjadi APBD tahun 2013 pada 27 maret 2013. Tujuh anggota DPRD ini menggugat 4 orang yakni ketua DPRD Dairi Delphi M Ujung, Bupati Dairi Johnny Sitohang ,wakil ketua DPRD Dairi Benpa H Nababan dan wakil Ketua DPRD Suparto Gultom.
      Bukti-bukti gugatan yang disertakan berupa SK alat kelengkapan DPRD yang sudah kedaluarsa. Beberapa undangan yang ditandatangani wakil ketua DPRD Suparto Gultom dan ketua Delphi M Ujung. Beberapa berkas surat yang berhubungan dengan jawdal ulang yang menjadi kontroversi
      Sedang perhohonan para penggungat agar hakim memutuskan menolak pengesahan R APBD karena telah melanggar peraturan dimana alat kelengkapan DPRD Dairi telah kedaluarsa serta sidang yang sah tersebut adalah sidang pada 18 Desember yang memutuskan R APBD Dairi ditolak dewan.
      Persoalan R APBD Dairi akhirnya menjadi polemic setekah Bupati Dairi Johnny Sitohang pada 18 Demsember 2012 mengatakan siap menjalankan APBD dengan Peraturan Bupati . Bupati menyampaikan itu setelah dewan menolak R APBD yang diusulkannya.
Masalah ini terus berproses dimana dengan mengkambing hitamkan surat dari Gubsu dan sekda propsu konon sidang untuk jadwal ulang pengesahan R APBD bisa dilakukan. Sekada Dairi Julius Gurning, BA kepala dippeka Jubel Sianturi serta beberapa kepala dinas di jajaran pemkab Dairi bergerilya membujuk sejumlah dewan agar bersedia membahas ulang R APBD tersebut .
Supato Gultom yang mencoba memimpin sidang jadwal ulang pada akhir februari akhirnya gagal sedang pada  sidang 27 maret 2013 20 anggota DPRD  Dairi menghadiri sidang  dan konon R APBD ditetapkan menjadi APBD . Masalah ini akhirnya diadukan 7 anggota DPRD Dairi melalui kuasa hukumnya Rober Nababan , SH (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar