Selasa, 04 Agustus 2015

Tersandung SDM, Dana Desa Dairi Telat Dicairkan

     Sidikalang-Dairi Pers :  Meski telah beberapa minggu dana bantuan desa telah mengendap di rekening pemkab Dairi namun dana bantuan desa untuk Dairi belum dapat dicairkan dikarenakan masih separuh lagi desa belum menyampaikan perdesnya.  Latar pendidikan dan kemampuan intelektual menjadi kendala utama dalam penyusunan perdes sehingga pencairan dana desa mengalami keterlambatan.
     Kabid  Perdesaan Badan Pemberdayaan Masyrakat Desa  kab Dairi Edison Silalahi menyebutkan masih sekitar 60 % perdes yang rampung dikerjakan . selanjutnya diteliti/ verifikasi PMD (badan pemberdayaan Masyarakat Desa) Dairi. Disebutkan untuk verifikasi dibutuhkan waktu 20 hari. Jika perdes sudah sesuai juklak maka tahap pencairan dapat dilakukan.
     Dikatakan Edison pencairan dana bantuan desa sekitar 450 juta termasuk di dalamnya ADD tahun 2015 sekitar 100 juta. Berkaitan dengan kendala hingga mengalamai keterlambatan diakui Edison kekurang mampuan SDM perangkat desa dalam  menyeusun peratuan desa dalam pemanfaatan dana bantuan desa dimaksud. “ Sampai sekarang paling 60 % dan sisanya terus kita ingatkan untuk segera diselesaikan.” Sebut Silalahi.
    Silalahi menyebutkan sistim yang dilakukan yakni memverifikasi perdes yang masuk. Bagi yang telah selesai maka dana ditransper ke rekening desa. “ Jadi tidak menunggu semua desa masuk dulu. Namun perdes yang masuk diverikikasi maka jika telah beres maka diberikan rekomendasi dalam pencairan dana.
    R. Manullang salah seorang anggota tim di badan PMD Dairi juga mengakui hal yang sama perlunya peningkatan SDM perangkat desa khususnya cash flow dana sehingga pemanfaatan dana desa sesuai dengan tujuannya.  Pihaknya tidak menyangkal kalau dana ini tergolong sangat besar sehingga juga berpotensi menimbulkan permasalahan korupsi. Untuk itu disebutkan perangkat desa harus memperhatikan juklis pemanfaan jika kelak tidak terseret ke masalah korupsi.
  Drastis & Rawan Korupsi
   Sementara itu signifikannya dana yang masuk ke desa berpotensi dalam praktek korupsi. Sebelumnya untuk desa  Dairi setahun sekitar 100 juta dan dengan besaran sedemikian sejumlah oknum kepala desa diduga banyak melakukan pelanggaran dan berpotensi korupsi jika diaudit.
    Dengan masuknya Dana desa tersebut diduga kuat sebahagian oknum kepala desa yang tidak mengerti mana jemen keuangan dapat berakibat fatal yang pada ujungnya dapat menarik kepala desa ke ranah tindakan korupsi.
   Dana bantuan desa bersumber dari APBN dimana penggunaanya langsung ke rekening aparat desa. Penggunaanya harus mempunyai perdes yang juga harus di tandatangani ketua BPD ( Badan Perwakilan Desa).  Dengan besaran jumlah penerimaan desa diperhitungkan penggunan dana bantuan desa akan bermalasah saat oknum kepala desa dan perangkatnya tidak mengerti dalam penggunaan dan administrasi pertanggung jawaban. (R.03)
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar