Jakarta-Dariri
Pers :Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, mengatakan keterlibatan
Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, dalam kasus korupsi subsidi
perumahan menambah daftar kepala daerah yang tersangkut kasus hukum.
Rina sudah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kalau
benar begitu (jadi tersangka), berarti sudah 311 kepala daerah yang terkait
masalah-masalah hukum,” kata Gamawan di Jakarta, Jumat (15/11).
Terkait
penetapan status tersangka pada Rina, Gamawan mengaku belum menerima surat
resmi terkait hal tersebut. “Saya belum dapat surat resminya, mudah-mudahan
dalam waktu dekat. Biasanya dari lembaga yang menetapkan tersangka itu ada
informasi ke kami, termasuk kalau dari KPK juga,” tambah Gamawan.
Gamawan
menjelaskan, pihaknya belum memberikan sanksi terhadap perempuan bupati pertama
di eks-Karisedenan Surakarta tersebut. “Kalau tersangka itu belum ada (sanksi),
tapi kalau sudah terdakwa sesuai undang-undang itu akan dinonaktifkan,” kata
mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Seperti
diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menetapkan Rina Iriani
sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri
(GLA) di Kabupaten Karanganyar pada 2007 hingga 2008 senilai Rp 18,4 miliar.
Kepala
Kejati Babul, Khoir Harahap, mengatakan penetapan tersebut berdasarkan surat
perintah penyidikan Nomor 37/0.3/vd.1/11 tahun 2013. “Penyelidikan sudah
ditingkatkan menjadi penyidikan mulai 13 November 2013. Tersangka diduga
menikmati uang sekitar Rp11,1 miliar dari kerugian negara yang terjadi,” katanya.
Rina
disangka berperan dalam memberikan rekomendasi kepada KSU Sejahtera dalam
menyalurkan subsidi program Kementerian Perumahan Rakyat itu tanpa verifikasi
dan rekomendasi Dinas Koperasi setempat.
Mantan
Ketua Dewan Pengawas KSU Sejahtera Tony Iwan Haryono, yang merupakan mantan
suami Rina, sudah dipidana atas kasus korupsi serupa.
Harta Sang Bupati
Penetapan
Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, sebagai tersangka
penyimpangan anggaran pembangunan rumah bersubsidi akan menghilangkan satu
predikat, yaitu pejabat terkaya di Jawa Tengah. Rina Iriani, Bupati Karanganyar
dua periode (2003-2008 dan 2008-2013), pada pelaporan tahun 2007 hartanya
mencapai Rp 60,3 miliar. Tahun 2008 hartanya turun menjadi Rp 52,7 miliar.
Pada
pelaporan tahun 2007, harta tidak bergerak Rina mencapai Rp 8.821.122.000.
Setahun kemudian nilainya turun menjadi Rp 3.623.510.000. Sebanyak 11 kavling
tanah dan bangunan dimiliki Bupati Rina. Nilai tanah paling besar terletak di
Jakarta Selatan seluas 300 meter persegi beserta bangunanya senilai Rp 1,1
miliar yang diperoleh dari warisan.
Harta
bergerak Bupati Rina tidak banyak menyusut. Pelaporan tahun 2007 sebesar Rp
1.543.500.000. Sementara tahun 2008 menjadi Rp 1.185.000.000. Koleksi mobil
premiumnya hanya Mercy dan Alpard yang diperoleh tahun 2008.
Surat
berharga milik Bupati Rina tahun 2007 senilai Rp 45.386.751.530. Setahun
kemudian menjadi Rp 41.785.797.530. Jumlah itu diinvestasikan Bupati Rina sejak
tahun 1988 sampai 2005.
Jika
harta lainya menyusut, tidak dengan koleksi logam mulia milik Bupati Rina.
Tahun 2007 Rina memiliki senilai Rp 2.445.000.000, tahun 2008 naik menjadi
Rp 2.895.000.000.
Kekayaan
Bupati Rina hanya bisa dikalahkan oleh mantan Wali Kota Semarang Sukawi
Sutarip. Wali Kota asal Partai Demokrat itu menjabat tahun 2008 sampai 2013
dengan kekayaan pada tahun 2010 sebesar Rp 56.6 miliar.
Bila
Bupati Rina diputus bersalah, maka ia akan menyusul bekas suaminya, Tony
Haryono, yang sudah dipenjara pada 24 Februari 2011. Keponakannya, Fransisca
Riana Sari, pun pada 5 Mei 2011 sudah divonis bersalah. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar