Kamis, 05 Desember 2013

Bupati Karang Anyar Nomor 311 Kepala Daerah Bermasalah Hukum



      Jakarta-Dariri Pers :Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, mengatakan keterlibatan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, dalam kasus korupsi subsidi perumahan menambah daftar kepala daerah yang tersangkut kasus hukum.
Rina sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
      “Kalau benar begitu (jadi tersangka), berarti sudah 311 kepala daerah yang terkait masalah-masalah hukum,” kata Gamawan di Jakarta, Jumat (15/11).
      Terkait penetapan status tersangka pada Rina, Gamawan mengaku belum menerima surat resmi terkait hal tersebut. “Saya belum dapat surat resminya, mudah-mudahan dalam waktu dekat. Biasanya dari lembaga yang menetapkan tersangka itu ada informasi ke kami, termasuk kalau dari KPK juga,” tambah Gamawan.
      Gamawan menjelaskan, pihaknya belum memberikan sanksi terhadap perempuan bupati pertama di eks-Karisedenan Surakarta tersebut. “Kalau tersangka itu belum ada (sanksi), tapi kalau sudah terdakwa sesuai undang-undang itu akan dinonaktifkan,” kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
      Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menetapkan Rina Iriani sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Kabupaten Karanganyar pada 2007 hingga 2008 senilai Rp 18,4 miliar.
      Kepala Kejati Babul, Khoir Harahap, mengatakan penetapan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 37/0.3/vd.1/11 tahun 2013. “Penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan mulai 13 November 2013. Tersangka diduga menikmati uang sekitar Rp11,1 miliar dari kerugian negara yang terjadi,” katanya.
      Rina disangka berperan dalam memberikan rekomendasi kepada KSU Sejahtera dalam menyalurkan subsidi program Kementerian Perumahan Rakyat itu tanpa verifikasi dan rekomendasi Dinas Koperasi setempat.
      Mantan Ketua Dewan Pengawas KSU Sejahtera Tony Iwan Haryono, yang merupakan mantan suami Rina, sudah dipidana atas kasus korupsi serupa.
Harta Sang Bupati
      Penetapan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, sebagai tersangka penyimpangan anggaran pembangunan rumah bersubsidi akan menghilangkan satu predikat, yaitu pejabat terkaya di Jawa Tengah. Rina Iriani, Bupati Karanganyar dua periode (2003-2008 dan 2008-2013), pada pelaporan tahun 2007 hartanya mencapai Rp 60,3 miliar. Tahun 2008 hartanya turun menjadi Rp 52,7 miliar.
      Pada pelaporan tahun 2007, harta tidak bergerak Rina mencapai Rp 8.821.122.000. Setahun kemudian nilainya turun menjadi Rp 3.623.510.000. Sebanyak 11 kavling tanah dan bangunan dimiliki Bupati Rina. Nilai tanah paling besar terletak di Jakarta Selatan seluas 300 meter persegi beserta bangunanya senilai Rp 1,1 miliar yang diperoleh dari warisan.
      Harta bergerak Bupati Rina tidak banyak menyusut. Pelaporan tahun 2007 sebesar Rp 1.543.500.000. Sementara tahun 2008 menjadi Rp 1.185.000.000. Koleksi mobil premiumnya hanya Mercy dan Alpard yang diperoleh tahun 2008.
      Surat berharga milik Bupati Rina tahun 2007 senilai Rp 45.386.751.530. Setahun kemudian menjadi Rp 41.785.797.530. Jumlah itu diinvestasikan Bupati Rina sejak tahun 1988 sampai 2005.
      Jika harta lainya menyusut, tidak dengan koleksi logam mulia milik Bupati Rina. Tahun 2007 Rina memiliki senilai Rp 2.445.000.000, tahun 2008 naik menjadi Rp 2.895.000.000.
      Kekayaan Bupati Rina hanya bisa dikalahkan oleh mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip. Wali Kota asal Partai Demokrat itu menjabat tahun 2008 sampai 2013 dengan kekayaan pada tahun 2010 sebesar Rp 56.6 miliar.
      Bila Bupati Rina diputus bersalah, maka ia akan menyusul bekas suaminya, Tony Haryono, yang sudah dipenjara pada 24 Februari 2011. Keponakannya, Fransisca Riana Sari, pun pada 5 Mei 2011 sudah divonis bersalah. (Rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar