Jakarta-Dairi Pers :
Sengketa pilkada Dairi pasca pengumuman KPU Dairi memenangkan pasangan nomor 1
akhirnya didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Dua pasangan Cabup Pasangan Nomor
4 Luhut Matondang- MG Lingga dan pasangan Nomor 3 Drs. Parlemen Sinaga- dr.
Reinfil Capah, M Kes secara resmi mengajukan gugatan
dengan pengacara Denny
Kailimang, SH, MH DKK yang merupakan
divisi advokasi Pimpinan Pusat Partai Demokrat . juga melalui surat
006/MF/SKK/LM/X/ 2013 memberikan kuasa kepada Mariyam Fatimah, SH, MH DKK.
Dalam nota gugatan pemohon dalam hal ini pasangan Cabup Nomor 3
dan 4 menyertakan sejumlah bukti pelanggaran yang terjadi yakni berupa DPT (
Daftar Pemilih Tetap) yang bermasalah yakni penggelembungan suara yang
dilakukan termohon sesuai dengan laporan pemohon sebelumnya ke panwas dan
bawaslu pusat. Nomor induk ganda yang dikonfersi 10.304 pemilih, Nama sama
dalam DPT sejumlah 29.870 pemilih dan NIK kosong sebanyak 12.813 pemilih. Bahwa
sesuai dengan Undang- undang kependudukan tak satupun DPT yang terdaftar tidak
mempunyai NIK.
Sementara itu yang mempunyai NIK tetapi bukan namanya dalam DPT
berjumlah 308 pemilih dan NIK dibawah umur sebanyak 245 pemilih.
Disamping itu berbagai bukti yang turut disampaikan dalam
perkara gugatan yakni puluhan video yang berisikan kampanye dan ajakan sejumlah
oknum camat, kepala dinas, guru dan kepala seolah kepala desa serta aparat yang menyimpulkan
untuk pemenangan pilkada Dairi 2013
berlangsung secara sistematis, terstruktur dan massif.
Untuk menguatkan bahwa DPT Dairi yang bermasalah namun KPU
Dairi memaksakan pilkada juga turut disampaikan ratusan alat bukti berupa surat
panggilan untuk memilih ( C 6) kepada pemilih lebih dari satu panggilan. Bahkan
ada pemilih memiliki surat panggilan hingga 3 dan 4 surat panggilan. Hal itu
membuktikan bahwa DPT Dairi bernar-benar bermsalah dan digelembungkan.
Bukti lainnya yang disertakan yakni keterlibatan Oknum Kepala
desa dalam pemenangan salah satu calon bupati. Keterlibatan sejumlah oknum
tokoh agama dengan foto dan visio dalam pemenangan satu calon yang sangat
berhubungan dengan penggunaan uang Negara dalam pemenangan satu calon Bupati.
Oknum kepala desa sebelumnya diberangkatkan ke Yogyakarta dengan dana APBD
sedang sejumlah tokoh agama juga diberangkatkan ke yerussalem dengan
menggunakan APBD.
Melihat fakta tersebut dimana oknum-oknum yang diberangkatkan
juga terlihat dalam kampanye salah satu pasangan calon maka indikasi kuat
penggunaan uang Negara untuk memangkan salah satu pasangan calon. Dan ini
merupakan pelanggaran serius. Kasus serupa pernah disidangkan MK pada bulan
juli kepada hasil pilkada sumsesl dimana hakim memutuskan pilkada ulang meski
KPU sumsel telah menetapkan incumbent alex nurdin menang.
Sementara itu beberapa alat bukti yang diikut sertakan dalam
gugatan ke MK yakni bukti-bukti pelanggaran bersifat terstruktur dan massif
berupa ketidak valitan DPT dimana sejumlah surat baik dari tim pendukungan pasangan
calon juga organisasi di Dairi sebelum pilkada telah meminta KPU Dairi
(termohon) sesegera mungkin melakukan perbaikan DPT sehingga valid.
Salah satu alat bukti yang diajukan yakni kesiapan termohon
memperbaiki DPT 2 X 24 Jam sebelum pilkada namun hingga berlangsungnya
pencoblosan tidak juga ada perbaikan.
Hasil pilkada Dairi 2013 yang diumumkan KPU Dairi menyebutkan
pasangan incumbent join pas memenangkan perolehan suara sebesar 36, 24 %
disusul pasangan Luhutma Dongannta 31, 94 % . berada di urutan ke 3 pasangan
nomor 3 Pareme 28,02 dan terakhir pasangan Pasiona sihombing- Insanuddin Lingga
dengan perolehan 3,79 %.
Tahapan pilkada Dairi juga sejak masuk bulan terakhir sebelum
pencoblosan diwarnai berbagai benturan dan konflik dari pendukung para calon.
Konflik terbesar terjadi 4 Oktober usai gagalnya pertemuan DPRD dengan KPU
Dairi atas DPT bermasalah yang berlangsung hingga malam hari. Pertemuan di DPRD
yang mengalami jalan buntu dimana dua anggota KPU Dairi Surung Simanjuntak dan
Asal padang terpaksa diamankan mobil tank brimob membuat massa tidak terima.
Kerusuhan berlanjut hingga malam hari yang mengakibatkan
sejumlah kerusakan fasilitas umum. Kantor KPU Dairi, kantor DPRD serta sejumlah
mobil di rusak massa. Akibat kerusakan tersebut untuk pertama kalinya pilkada
di Dairi mendapat perhatian nasional dimana hampir semua polres di sumut
menurunkan personilnya untuk mengamankan pilkada Dairi.
Akibat kerusuhan tersebut sebanyak 14 orang masyarakat harus
mendekam di tahanan poldasu. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar