* Kapolpos Tigabaru Sempat Letuskan Senjata
* Kapolsek Sumbul : Tersangka Terjerat Pasal 351 KUHP
Sidikalang
–Dairi Pers : Oknum kepala desa Huta Usang, Kec. Pegagan Hilir, Kab Dairi RS diadukan warganya Patar Manik ke Polsek
Sumbul sabtu (17/8) . Setelah di visum di RSUD Sidikalang korban melakukan
pengaduan sekitar pukul
03.00 WIB. Namun oknum pelaku penganiayaan itu belum
diamankan Polisi.
Korban
Patar Manik menguraikan malam naas itu dalam satu kedai bersama rekan-rekannya
sembari menikmati panggung 17 an yang digelar dijalan utama Huta Usang larut dalam kegembiraan hingga tertawa
terbahak-bahak. Namun dari dalam kedai muncul tersangka RS yang juga oknum
kepala desa menanyakan mengapa tertawa demikian. Terjadi pertengkaran mulut
keduanya hingga Oknum kepdes ni menyampaikan ancaman “ awas kau ya” sambil
berlalu meninggalkan korban.
Tidak
lama berselang oknum kepdes ini kembali dengan beberapa temannya dan langsung
tanpa tanya melayangkan tinju kepada korban. Pukulan telak itu mengenai bibir
korban hingga pipi bengkak dan bibir pecah. Sementara gigi korban goyang dan
gusi membengkak. Korban kesulitan dalam menelan makanan. Namun penganiayaan
tidak berlanjut karena sejumlah orang yang menyaksikan kejadian itu akhirnya
melerai tersangka melanjutkan aksinya.
Keterangan
yang berhasil dikumpulkan menyebutkan dugaan kuat korban melakukan pemukulan
bukan hanya motif tertawa namun juga patut di duga bermotif politik. Korban
merupakan tim sukses Pasangan Luhutma
Donganta salah satu kandidat bupati Dairi sementara oknum kepdes tersebut
diduga kuat juga tim sukses salah satu pasangan calon Bupati.
Informasi
lain menyebutkan jika tersangka merupakan orang kuat di desa itu karena
dibeking orang –orang penting seperti aparat, pengurus salah satu parpol berkuasa hingga oknum
kepdes ini berlaku arogan bagi warganya yang enggan mengikuti seleranya dalam pilkada
Dairi.
Kapolsek
Sumbul AKP B Saragih di dampingi kanit reskrim Sigalingging sabtu (17/8)
membenarkan kejadian itu dan menyebutkan tersangka adalah seorang oknum kepala
desa telah dikenai pasal 351 KUHP. Di depan tim LuhutMa Dongannta yang
mempertanyakan mengapa oknum kepdes tersebut belum melakukan penahanan
tersangka diterangkan kanit reskrim kalau tersangka adalah kepala desa sehingga
pemanggilannya harus melalui Camat .
“
Baru tadi pagi dilaporkan sekitar pukul 03.00 dini hari dan hari ini telah
dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Kita perkirakan selasa (20/8)
tersangka sudah kita panggil. Namun demikian kanit menyampaikan harapan bisa
diselesaikan secara damai. Kanit reskrim ini juga menerangkan kalau oknum
kepala desa tersebut juga melakukan aduan balik yakni melakukan perbuatan tidak
menyenangkan. Saat ditanyakan siapa yang lebih dahulu membuat aduan diakui
adalah korban pemukulan.
Besar
dugaan setelah mengetahui korban melakukan perlawanan hukum , oknum kepdes ini
juga membuat pengaduan untuk mengaburkan masalah minimal memudahkan jalan untuk
perdamaian.
“
Kita polisi bertindak netral dalam pilkada. Jadi tidak usah khawatir.
Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami berikan kepada pihak korban” sebut
Kapolsek menyakinkan.
Sementara
itu keterangan yang berhasil dihimpun Dairi pers dari masyrakat setempat yang
menyaksikan penganiayaan itu oknum kapolpos Tigabaru sempat meletuskan senjata
ke udara.
Ketua Tim Pemenangan Luhutma
Dongannta yang langsung turun ke Polsek Sumbul kepada wartawan menjelaskan bagi tim sukses Luhutma Dongannnta tidak ada
istilah damai kecuali semua masalah
melalui proses hukum yang jelas. “ Kita tahu persis metode poltik yang
dilakukan tim pasangan calon bupati yang melakukan pemukulan ini yakni
menakut-nakuti masyarakat dengan melakukan pemukulan. Jika ini tidak diproses
hukum atau mau melakukan perdamaian maka pihaknya akan dengan mudah melakukan
kriminal . Secara politik oknum ini juga akan “besar kepala” jika korban tidak melakukan perlawanan hukum.
Kita dari tim Luhut Matondang menegaskan kasus ini menjadi urusan
posko Luhutma dan menunggu janji polsek melakukan pemeriksaan. “ Jika
janji itu tidak ditepati maka tentu ada jenjang untuk memperoleh kejadian di
negeri ini Yang jelas kita masih
menghormati hukum sesuai janji polsek. Namun jika rasa keadilan juga tidak
terpenuhi maka semua orang wajib mencari cara memenuhi rasa keadilan itu ,
sebut Angkat dengan tegas (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar