Kasus
Tanah Bius Parbuluan Perampokan
Bupati
Dairi Harusnya Bertanggung Jawab Secara Moral
Junimart Girsang Siap Jadi pengacara Rakyat
Parbuluan
Parbuluan-Dairi Pers : Kemelut Tanah raja bius lotung
sinaga situmorang 15 turpuk atas tanah Pabuluan akhirnya menasional pasca
datangnya tokoh nasional Panda Nababan dan Pengacara kondang
Junimart Girasang
ke Parbuluan dua pekan silam. PDI-P
poerjuangan akan bersama rakyat Parbuluan menghadapi ketidak adilan ini dan
Junimart Girsang telah siap menjadi pengacara mendampingi rakyat Parbuluan yang
menjadi korban penzaliman itu.
Anggota DPRD Provsu Syamsul
Hilal mengatakan, bahwa tanah masyarakat adat, yang mau dijadikan asset pemkab
Dairi itu, merupakan perampokan Hak rakyat oleh Negara, karena sudah dilindungi
UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960, dan apabila itu terjadi, menurut Syammsul,
itu artinya Negara tidak lagi berfungsi melindungi rakyatnya, maka pemerintah
yang menjadi abdi Negara itu, sedang melakukan penzaliman kepada rakyatnya, dan
pemerintah yang melakukannya,tidak lagi layak untuk didukung oleh rakyat.
Untuk itu Syamsul menghimbau,
agar rakyat adat Parbuluan, tidak takut, “masyarakat adat Parbuluan jangan
takut, sebab apa kata rakyat, itu adalah kata PDI Perjuangan, dan kalau ada
partai lain yang tidak mendukung aspirasi rakyat dan persolan tanah ini,
tinggalkan Partai itu, dan kehadiran kami disini, adalah untuk membuktikan
komitmen kami kepada rakyat, yang bukan hanya kata – kata tetapi dengan
perbutan”, tegas Syamsul.
Hal itu disampaikan, Ketua
DPD PDI.P Sumut, Panda Nababan pada pertemuan tokoh – tokoh PDI.P Sumut , dengan
Bius Lontung, Sinaga Situmorang 15 Turpuk, serta ratusan warga Parbuluan,dari
52 Huta (kampung) Parbuluan I, II, dan III, yang hadir di acara yang sengaja
dilaksanakan DPC PDI Perjuangan kabupaten Dairi guna menanggapi
pengaduan bius 15 Turpuk Parbuluan Sinaga Situmorang atas keberatan mereka,
terkait rencana Pemkab Dairi yang tidak diketahui DPRD Dairi, untuk
“membisniskan” tanah parbuluan seluas 3000 Ha, yang didalamnya termasuk Tombak
Raja milik masyarakat,di desa Parbuluan. Konon tanah ini akan diberikan kepada
PT GAP, untuk dijadikan perkebunan Kopi (Starbuck)
“Persoalan tanah di
Parbuluan ini, tidak akan kita biarkan diperlakukan tidak adil, saya sudah
instruksikan anggota DPRD di tingkat Provinsi, maupun di DPR pusat, untuk
menangani persoalan tanah ini dengan serius, termasuk kepada pengacara Junimart
Girsang, yang sekaligus dapat menggugat izin Bupati Dairi itu, ke Peradilan
Tata Usaha Negara”, tegas Panda
Pada pertemuan yang
berlangsung di lapangan SMP Swasta Parsaoran
Parbuluan itu, juga turut dalam rombongan, Pengacara kondang,
DR.Junimart Girsang, SH, MBA, MH, Wakil Ketua DPRD Provsu, HM. Affan, Brillian
Mockhtar, Syamsul Hilal, Taufan Ginting, Minarti Bangun, Suryani, Wakil ketua
DPRD Dairi, Ir. Benpha Hisar Nababan, Risoalon Lumbangaol, Edward Munthe,
Passiona Sihombing, Ny. Panda Ria Br Purba, serta sejumlah kader – kader PDI.P
dari DPC, maupun PAC yang ada di Dairi.
Sementara itu, Wakil
Ketua DPRD Dairi, Benpa Hisar Nababan mengharapkan, agar satu orangpun
raja bius tidak ada yang menghianat, dan tetap berada dalam satu barisan,
dengan satu satu ideologi pancasila, “sesuai sumpah jabatan, bila satu debu
tanah disini, diambil oleh ketidak adilan, jabatan wakil ketua Dewan
tidak ada artinya, lebih berharaga satu debu tanah ini daripada jabatan wakil
ketua DPRD yang saya sanjung saat ini”ungkap Benpa.
Bupati
Sementara itu bupati Dairi JohnnySitohang yang
nota bene warga Parbuluan harusnya bertangung jawab seara moral atas keresahan
yang terjadi dikampung halamannya sendiri. Namu demikian menurut bius hingga
masalah ini membesar peran Bupati Dairi yang juga anak dari Parbuluan itu tidak
tampak. Kita sudah menilai siapa sebenarnya dibalik semua ini dan ini tidak
bagus” kita telah menilai tanggung jawab seoarang bupati yang juga anak Parbuluan
dalam masalah tanah bius ini “ sebut Sinaga juru bicara Bius lontung Sinaga
situmorang 15 turpuk (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar