Kamis, 02 Agustus 2012


Kasus Tanah Bius Parbuluan Perampokan
Bupati Dairi Harusnya Bertanggung Jawab Secara Moral
Junimart Girsang Siap Jadi pengacara Rakyat Parbuluan
          Parbuluan-Dairi Pers : Kemelut Tanah raja bius lotung sinaga situmorang 15 turpuk atas tanah Pabuluan akhirnya menasional pasca datangnya tokoh nasional Panda Nababan dan Pengacara kondang
Junimart Girasang ke  Parbuluan dua pekan silam. PDI-P poerjuangan akan bersama rakyat Parbuluan menghadapi ketidak adilan ini dan Junimart Girsang telah siap menjadi pengacara mendampingi rakyat Parbuluan yang menjadi korban penzaliman itu.

Anggota DPRD Provsu Syamsul Hilal mengatakan, bahwa tanah masyarakat adat, yang mau dijadikan asset pemkab Dairi itu, merupakan perampokan Hak rakyat oleh Negara, karena sudah dilindungi UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960, dan apabila itu terjadi, menurut Syammsul, itu artinya Negara tidak lagi berfungsi melindungi rakyatnya, maka pemerintah yang menjadi abdi Negara itu, sedang melakukan penzaliman kepada rakyatnya, dan pemerintah yang melakukannya,tidak lagi layak untuk didukung oleh rakyat.
 Untuk itu Syamsul menghimbau, agar rakyat adat Parbuluan, tidak takut, “masyarakat adat Parbuluan jangan takut, sebab apa kata rakyat, itu adalah kata PDI Perjuangan, dan kalau ada partai lain yang tidak mendukung aspirasi rakyat dan persolan tanah ini, tinggalkan Partai itu, dan kehadiran kami disini, adalah untuk membuktikan komitmen kami kepada rakyat, yang bukan hanya kata – kata tetapi dengan perbutan”, tegas Syamsul.
Hal itu disampaikan, Ketua DPD PDI.P Sumut, Panda Nababan pada pertemuan tokoh – tokoh PDI.P Sumut , dengan Bius Lontung, Sinaga Situmorang 15 Turpuk, serta ratusan warga Parbuluan,dari 52 Huta (kampung) Parbuluan I, II, dan III, yang hadir di acara yang sengaja dilaksanakan DPC PDI Perjuangan  kabupaten Dairi guna  menanggapi pengaduan bius 15 Turpuk Parbuluan Sinaga Situmorang atas keberatan mereka, terkait rencana Pemkab Dairi yang tidak diketahui DPRD Dairi, untuk “membisniskan” tanah parbuluan seluas 3000 Ha, yang didalamnya termasuk Tombak Raja milik masyarakat,di desa Parbuluan. Konon tanah ini akan diberikan kepada PT GAP, untuk dijadikan perkebunan Kopi (Starbuck)
 “Persoalan tanah di Parbuluan ini, tidak akan kita biarkan diperlakukan tidak adil, saya sudah instruksikan anggota DPRD di tingkat Provinsi, maupun di DPR pusat, untuk menangani persoalan tanah ini dengan serius, termasuk kepada pengacara Junimart Girsang, yang sekaligus dapat menggugat izin Bupati Dairi itu, ke Peradilan Tata Usaha Negara”, tegas Panda
 Pada pertemuan yang berlangsung di lapangan SMP Swasta Parsaoran  Parbuluan itu, juga turut dalam rombongan, Pengacara kondang, DR.Junimart Girsang, SH, MBA, MH, Wakil Ketua DPRD Provsu, HM. Affan, Brillian Mockhtar, Syamsul Hilal, Taufan Ginting, Minarti Bangun, Suryani, Wakil ketua DPRD Dairi, Ir. Benpha Hisar Nababan, Risoalon Lumbangaol, Edward Munthe, Passiona Sihombing, Ny. Panda Ria Br Purba, serta sejumlah kader – kader PDI.P dari DPC, maupun PAC yang ada di Dairi.
 Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Dairi, Benpa Hisar Nababan mengharapkan,  agar satu orangpun raja bius tidak ada yang menghianat, dan tetap berada dalam satu barisan, dengan satu satu ideologi pancasila, “sesuai sumpah jabatan, bila satu debu tanah  disini, diambil oleh ketidak adilan, jabatan wakil ketua Dewan tidak ada artinya, lebih berharaga satu debu tanah ini daripada jabatan wakil ketua DPRD yang saya sanjung saat ini”ungkap Benpa.
Bupati
Sementara itu bupati Dairi JohnnySitohang yang nota bene warga Parbuluan harusnya bertangung jawab seara moral atas keresahan yang terjadi dikampung halamannya sendiri. Namu demikian menurut bius hingga masalah ini membesar peran Bupati Dairi yang juga anak dari Parbuluan itu tidak tampak. Kita sudah menilai siapa sebenarnya dibalik semua ini dan ini tidak bagus” kita telah menilai tanggung jawab seoarang bupati yang juga anak Parbuluan dalam masalah tanah bius ini “ sebut Sinaga juru bicara Bius lontung Sinaga situmorang 15 turpuk (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar