Rabu, 08 Agustus 2012


DPRD Dairi Tidak Berdaya
Hasil Pemeriksaan BPK Disembunyikan?
Sidikalang-Dairi Pers : Sejumlah anggota DPRD Dairi menyampaikan keanehan berkiatan dengan hasil pemeriksaan BPK di pemkab Dairi hingga kini belum juga diterima dewan. Padahal amanat Undang-undang No. 15 tahun 2004
mewajibakan hasil pemeriksdaan BPK itu disampaikan ke DPRD. Di duga kuat ada praktek ketidak jujuran yang dilakukan dua lembaga itu karena harusnya setelah pemeriksaan BPK sudah menjadi milik umum.
Anggota DPRD Dairi Dahlan Sianturi kepada Dairi Pers menyebutkan hasil pemeriksaan BPK di Dairi tahun 2011 hingga kini belum diterima anggota DPRD Dairi. Hal itu menurutnya aneh karena menurut UU No, 15 tahun 2004 hal itu wajib. Disebutkan pada UU No. 15 tahun 2004 pasal 17 ayat 2 disebutkan  Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Selanjutnya pada Pasal 19 ayat (1) Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan erbuka untuk umum. Dan di ayat (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
          Atas dasar UU itu Dahlan menyebutkan ada ketidak beresan antara pemkab Dairi dan dewan karena hasil pemeriksaan BPK hingga kini tidak pernah dilihat DPRD Dairi meski sudah lewat batas hingga 7 bulan. “ Kita melihat ini sebagai sesuatu pelanggaran Undang-undang yang dilakukan. Tentu  itu terjadi karena ada yang disembunyikan berkaitan dengan hasil pemeriksaan keuangan di Dairi., Ujar Dahlan.

          Namun demikian pihaknya saat ditanya apakah hasil BPK itru telah sampai di pimpinan DPRD namun tidak diserahkan kepada anggota Dewan, Dahlan tidak mengetahui. Namun ditegaskan apapun itu tentu ada ketidak beresan mungkin di pemkab Dairi dan mungkin juga di Pimpinan DPRD Dairi yang terkesan bisa saja menutupi hasil pemeriksaan. Dahlan sangat menyesalkan pelanggaran itu sehingga publik tidak dapat mengakses apa yang dilakukan pemerintah. Disisi lain dikatakan terkesan menutupi suatu hasil pemeriksaan karena kemungkinan ada yang coba disembunyikan.
          Sejumlah aggota DPRD Dairi Pisser Simamora, Harry Napitupulu dan Togar simorangkir juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut mereka hingga kini belum pernah menerima hasil pemeriksaan BPK. Padahal sesuai amanat Undang-undang DPRD Yang mendapat hasil pemeriksaan itu wajib ikut sebagi lembaga kontrol menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. Dengan tidak transparannya hasil pemeriksaan BPK ini maka dikatakan azas transparansi yang didengung-dengungkan pemkab sama sekali dipertanyakan. “ bagaimana dewan menikdaklanjuti dewan saja tidak  diberikan temuan itu jadi kita diam saja “ sebut mereka.
          Sementara itu Dairi Pers yang coba meminta keterangan dari Dippeka  maupun Inspektorat Dairi perihal periksaan BPK Dairi tahun 2011 yang kabarnya ditemukan banyak pelanggaran keuangan tidak ditanggapi. Bahkan pemkab Dairi menyembunyikan laporan hasil pemriksaan itu. Hal itu mengindikasikan banyak hal yang dilanggar pemkab Dairi dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya berkiatan dengan keuangan daerah.
     Disamping itu juga berkembang isu yang menyebutkan kalau di jajaran SKPD pemkab Dairi hampir seluruh SKPD ditemukan pelanggaran keuangan. Kendati demikian hingga kini tidak jelas langkah yang diambil pemkab Dairi bahkan DPRD Dairi tidak diberikan hasil pemeriksaan tersebut. Kendati demikian tak satupun anggota DPRD Dairi berani melakukan protes ke pemkab Dairi. Justru sebaliknya Bupati Dairi Johnny Sitohang dalam satu pertemuan didepan kader Partai Golkar  berbalik menyerang  menyebutkan DPRD Dairi melakukan kegiatan fiktif. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar