DPRD
Dairi Tidak Berdaya
Hasil Pemeriksaan BPK Disembunyikan?
Sidikalang-Dairi Pers :
Sejumlah anggota DPRD Dairi menyampaikan keanehan berkiatan dengan hasil
pemeriksaan BPK di pemkab Dairi hingga kini belum juga diterima dewan. Padahal
amanat Undang-undang No. 15 tahun 2004
mewajibakan hasil pemeriksdaan BPK itu
disampaikan ke DPRD. Di duga kuat ada praktek ketidak jujuran yang dilakukan
dua lembaga itu karena harusnya setelah pemeriksaan BPK sudah menjadi milik
umum.
Anggota DPRD Dairi Dahlan
Sianturi kepada Dairi Pers menyebutkan hasil pemeriksaan BPK di Dairi tahun
2011 hingga kini belum diterima anggota DPRD Dairi. Hal itu menurutnya aneh
karena menurut UU No, 15 tahun 2004 hal itu wajib. Disebutkan pada UU No. 15
tahun 2004 pasal 17 ayat 2 disebutkan
Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah
disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah
menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Selanjutnya pada Pasal 19
ayat (1) Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan,
dinyatakan erbuka untuk umum. Dan di ayat (2) Laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk laporan yang memuat rahasia
negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Atas dasar UU itu Dahlan menyebutkan ada ketidak beresan
antara pemkab Dairi dan dewan karena hasil pemeriksaan BPK hingga kini tidak
pernah dilihat DPRD Dairi meski sudah lewat batas hingga 7 bulan. “ Kita
melihat ini sebagai sesuatu pelanggaran Undang-undang yang dilakukan. Tentu itu terjadi karena ada yang disembunyikan
berkaitan dengan hasil pemeriksaan keuangan di Dairi., Ujar Dahlan.
Namun demikian pihaknya saat ditanya apakah hasil BPK itru
telah sampai di pimpinan DPRD namun tidak diserahkan kepada anggota Dewan,
Dahlan tidak mengetahui. Namun ditegaskan apapun itu tentu ada ketidak beresan
mungkin di pemkab Dairi dan mungkin juga di Pimpinan DPRD Dairi yang terkesan
bisa saja menutupi hasil pemeriksaan. Dahlan sangat menyesalkan pelanggaran itu
sehingga publik tidak dapat mengakses apa yang dilakukan pemerintah. Disisi
lain dikatakan terkesan menutupi suatu hasil pemeriksaan karena kemungkinan ada
yang coba disembunyikan.
Sejumlah aggota DPRD Dairi Pisser Simamora, Harry
Napitupulu dan Togar simorangkir juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut
mereka hingga kini belum pernah menerima hasil pemeriksaan BPK. Padahal sesuai
amanat Undang-undang DPRD Yang mendapat hasil pemeriksaan itu wajib ikut sebagi
lembaga kontrol menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. Dengan tidak
transparannya hasil pemeriksaan BPK ini maka dikatakan azas transparansi yang
didengung-dengungkan pemkab sama sekali dipertanyakan. “ bagaimana dewan
menikdaklanjuti dewan saja tidak
diberikan temuan itu jadi kita diam saja “ sebut mereka.
Sementara itu Dairi Pers yang coba meminta keterangan dari
Dippeka maupun Inspektorat Dairi perihal
periksaan BPK Dairi tahun 2011 yang kabarnya ditemukan banyak pelanggaran
keuangan tidak ditanggapi. Bahkan pemkab Dairi menyembunyikan laporan hasil
pemriksaan itu. Hal itu mengindikasikan banyak hal yang dilanggar pemkab Dairi
dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya berkiatan dengan keuangan daerah.
Disamping
itu juga berkembang isu yang menyebutkan kalau di jajaran SKPD pemkab Dairi
hampir seluruh SKPD ditemukan pelanggaran keuangan. Kendati demikian hingga
kini tidak jelas langkah yang diambil pemkab Dairi bahkan DPRD Dairi tidak
diberikan hasil pemeriksaan tersebut. Kendati demikian tak satupun anggota DPRD
Dairi berani melakukan protes ke pemkab Dairi. Justru sebaliknya Bupati Dairi
Johnny Sitohang dalam satu pertemuan didepan kader Partai Golkar berbalik menyerang menyebutkan DPRD Dairi melakukan kegiatan
fiktif. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar