* Dairi Menyusul?
Jakarta-Dairi
Pers : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
menyatakan KPU Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara terbukti telah
melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran ini telah
menyebabkan hilangnya
hak konstitusional dari pasangan calon St. Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang.
Atas pelanggaran ini DKPP memberi
sanksi pemberhentian sementara kepada kelima komisioner KPU Tapanuli Utara.
Mereka adalah Lamtagon Manalu, Jan Piter Lumbantoruan, Erids Aritonang, Hotman
Harianja, Lambas JJ. Matondang.
“Memberikan sanksi pemberhentian
sementara sampai hak-hak Pengadu dipulihkan,” ujar Anggota DKPP, Valina Singka
dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/9).
Seperti diketahui, kasus ini terkait
munculnya dukungan ganda dari Partai Barnas, PPRN, PKBIB dan Partai Buruh
kepada sejumlah pasangan calon peserta Pilkada Tapanuli Utara 2013. KPU Taput
dinilai tidak profesional dalam melakukan verifikasi atas dukungan ganda ini.
Sehingga, menyebabkan tidak lolosnya pasangan St. Pinondang Simanjuntak-Ampuan
Situmeang sebagai peserta.
Menurut Valina, KPU Tapanuli Utara
terbukti tidak serius dalam menklarifikasi masalah ini. Mereka justru
memanfaatkan kekacauan tersebut untuk berbuat sewenang-wenang dalam memutuskan
peserta yang memenuhi syarat.
“Teradu hanya meminta keterangan dari
pihak-pihak yang berbeda kepentingan. Sehingga kehilangan makna dalam mencari
kebenaran,”
Sikap tidak serius KPU Taput, juga
terlihat ketika menganulir surat dari DPP Partai Barnas hanya karena kesalahan
penulisan alamat.
“DPP Barnas yang mengalamatkan kepada
KPU Kota Tarutung bukan Tapanuli Utara, harusnya bisa dimengerti oleh Teradu
sebagai kesalahan redaksi semata. Namun tidak ada usaha dari teradu untuk
melakukan klarifikasi,” jelas Valina.
Dalam putusannya, DKPP memerintahkan
KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan peninjauan kembali terhadap
syarat-syarat pencalonan St. Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang. Hal ini
dilakukan untuk untuk mengembalikan hak konstitusional Pengadu.
“Dan memerintahkan KPU provinsi untuk
mengambil alih tugas KPU Tapanuli Utara,” pungkasnya
Dairi
Sementara
itu lima angguta KPUD Dairi juga tengah menjalani pemeriksaan dalam dugaan
melanggar kode etik dalam rangkaian pilkada Dairi. Ilham Prasetya Gultom yang menjadi pengacara
pengadu Cabup Luhut Matondang telah menyampaikan berbagai bukti dan fakta hukum
yang mengindikasikan KPU Dairi melannngar kode etik.
Dia
materi gugatan yakni lolosnya Cabup Johnny Sitohang padahal tidak memenuhi
syarat administrasi sesuai rekomendasi surat yang dikeluarkan panwas Dairi
tertanggal 13 September 2013. Disamping itu juga KPU Dairi dituding tidak
propesional dalam bekerja hingga dua partai pengusung yakni partai Pelopor dan
Partai Barnas tidak dimasukkan sebagai partai pengusung Luhut Matondang- MG
Lingga. Sidang pertama untuk aduan ini telah dilakukan jumat dua pekan silam
dan sidang kedua kamis (19/9) ( RMS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar