Rabu, 25 September 2013

Semua KPU Taput Berhenti


Dairi Menyusul?
Jakarta-Dairi Pers :  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan KPU Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran ini telah
menyebabkan hilangnya hak konstitusional dari pasangan calon St. Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang.
Atas pelanggaran ini DKPP memberi sanksi pemberhentian sementara kepada kelima komisioner KPU Tapanuli Utara. Mereka adalah Lamtagon Manalu, Jan Piter Lumbantoruan, Erids Aritonang, Hotman Harianja, Lambas JJ. Matondang.
“Memberikan sanksi pemberhentian sementara sampai hak-hak Pengadu dipulihkan,” ujar Anggota DKPP, Valina Singka dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/9).
Seperti diketahui, kasus ini terkait munculnya dukungan ganda dari Partai Barnas, PPRN, PKBIB dan Partai Buruh kepada sejumlah pasangan calon peserta Pilkada Tapanuli Utara 2013. KPU Taput dinilai tidak profesional dalam melakukan verifikasi atas dukungan ganda ini. Sehingga, menyebabkan tidak lolosnya pasangan St. Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang sebagai peserta.
Menurut Valina, KPU Tapanuli Utara terbukti tidak serius dalam menklarifikasi masalah ini. Mereka justru memanfaatkan kekacauan tersebut untuk berbuat sewenang-wenang dalam memutuskan peserta yang memenuhi syarat.
“Teradu hanya meminta keterangan dari pihak-pihak yang berbeda kepentingan. Sehingga kehilangan makna dalam mencari kebenaran,”
Sikap tidak serius KPU Taput, juga terlihat ketika menganulir surat dari DPP Partai Barnas hanya karena kesalahan penulisan alamat.
“DPP Barnas yang mengalamatkan kepada KPU Kota Tarutung bukan Tapanuli Utara, harusnya bisa dimengerti oleh Teradu sebagai kesalahan redaksi semata. Namun tidak ada usaha dari teradu untuk melakukan klarifikasi,” jelas Valina.
Dalam putusannya, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan peninjauan kembali terhadap syarat-syarat pencalonan St. Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang. Hal ini dilakukan untuk untuk mengembalikan hak konstitusional Pengadu.
“Dan memerintahkan KPU provinsi untuk mengambil alih tugas KPU Tapanuli Utara,” pungkasnya
Dairi
         Sementara itu lima angguta KPUD Dairi juga tengah menjalani pemeriksaan dalam  dugaan  melanggar kode etik dalam rangkaian pilkada Dairi.  Ilham Prasetya Gultom yang menjadi pengacara pengadu Cabup Luhut Matondang telah menyampaikan berbagai bukti dan fakta hukum yang mengindikasikan KPU Dairi melannngar kode etik.
         Dia materi gugatan yakni lolosnya Cabup Johnny Sitohang padahal tidak memenuhi syarat administrasi sesuai rekomendasi surat yang dikeluarkan panwas Dairi tertanggal 13 September 2013. Disamping itu juga KPU Dairi dituding tidak propesional dalam bekerja hingga dua partai pengusung yakni partai Pelopor dan Partai Barnas tidak dimasukkan sebagai partai pengusung Luhut Matondang- MG Lingga. Sidang pertama untuk aduan ini telah dilakukan jumat dua pekan silam dan sidang kedua kamis (19/9) ( RMS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar