Medan-Dairi
Pers : Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho akan punya
andil besar dalam menentukan belasan kepala daerah yang akan memimpin sebelum
kepala daerah hasil Pemilu bupati/wali kota 2015 dilantik.
Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprov
Sumut Jimmy Pasaribu mengatakan, sebagian dari empat belas kabupaten/kota yang
akan menggelar Pemilu bupati/wali kota akan dipimpin pejabat (Pj) bupati/wali
kota karena masa jabatan kepala daerahnya telah selesai sebelum waktu
pemungutan suara Pilkada yang diperkirakan berlangsung akhir tahun.
“Nanti akan diangkat pejabat bupati
atau pejabat wali kota oleh Gubernur. Sebelumnya, Gubernur sebagai perwakilan
pemerintah pusat di daerah akan mengajukan nama-nama calon ke Kementerian Dalam
Negeri,” katanya saat dihubungi, Selasa (2/12).
Mekanisme tentang pengangkatan pejabat
bupati/ wali kota ini, kataya, tercantum di Peraturan Pemerintah No 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut Pasaribu, dalam peraturan itu
disebutkan bahwa pejabat bupati/wali kota yang akan dipilih oleh Gubernur haruslah
pegawai negeri sipil eselon 4 yang berpengalaman di bidang pemerintahan.
“Tidak boleh dari instansi di luar
Pemprov Sumut. Jumlah pejabat eselon 4 kita mencukupi. Ada puluhan SKPD di
Pemprov Sumut,” katanya. (trb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar