Jakarta-Dairi
Pers :
Komisi Pemberantasan Korupsi berharap calon presiden dan wakil presiden tidak
memanipulasi laporan harta kekayaan yang disampaikannya kepada KPK. Bulan Juni
ini, KPK mulai melakukan klarifikasi dan verifikasi laporan harta kekayaan dua
pasang capres-cawapres yang sudah diserahkan kepada KPK beberapa waktu lalu.
Juru
Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) jika hasil verifikasi memperlihatkan adanya capres atau
cawapres yang memanipulasi laporan harta kekayaan.
“Temuan
ini tentu akan kita sampaikan ke KPU. Belum jadi presiden saja kok berani
manipulasi,” kata Johan di Jakarta, Senin (2/6).
KPK
berharap KPU bisa mempertimbangkan hasil verifikasi harta kekayaan capres dan
cawapres yang disampaikan KPK nantinya. Kendati demikian, lanjut Johan, KPK
tidak berwenang merekomendasikan agar pencalonan capres-cawapres tersebut
digugurkan oleh KPU.
“Tentu
KPK bisa sampaikan itu ke KPU untuk pertimbangan, ini loh capres X punya harta ini, tetapi tidak dilaporkan. Kami
sampaikan ke KPU, apakah dicoret atau tidak, itu keputusan KPU,” sambung Johan.
Untuk
proses verifikasi, KPK juga meminta masyarakat untuk melapor langsung kepada
KPK jika memiliki informasi terkait harta kekayaan capres dan cawapres.
Menurut
Johan, masyarakat bisa menyampaikan secara langsung informasi yang diketahui
terkait harta kekayaan capres-cawapres dengan mendatangi Gedung KPK di Jalan HR
Rasuna Said, Kavling C1, Kuningan, Jakarta. Informasi juga bisa disampaikan
melalui surat elektronik ke alamat pengaduan@kpk.go.id atau informasi.lhkpn@kpk.go.id.
Informasi
masyarakat ini nantinya akan dijadikan bahan bagi KPK dalam mengecek kebenaran
laporan harta kekayaan capres dan cawapres.
“Kami
gunakan jadi bahan klarifikasi kepada masing-masing capres-cawapres, informasi
yang kami terima sebelum 25 Juni 2014,” tambah Johan.
Rencananya,
lanjut Johan, KPK akan menyerahkan hasil verifikasi harta kekayaan capres dan
cawapres kepada KPU pada 1 Juli mendatang. Nantinya, laporan harta capres dan
cawapres ini akan diumumkan KPK dan KPU kepada masyarakat. Laporan harta ini
menjadi salah satu syarat KPU bagi mereka yang mendaftarkan diri sebagai capres
dan cawapres.
Selain
meminta agar pelaporan harta dijadikan salah satu syarat mencalonkan diri, KPK
menggodok materi untuk debat capres dan cawapres. Materi debat tersebut akan
disampaikan KPK kepada KPU.
“Materinya
tentu yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata
Johan.(kms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar