Sidikalang –Dairi Pers
: Sejak pelaksanaan Apel Gelar Pasukan
Operasi Zebra 2013, Kamis (28/11) lalu, Polres Dairi melalui Satuan Lalulintas
(Sat Lantas) telah melakukan penindakan berupa tilang dan peringatan terhadap
kendaraan dan pengemudi yang terbukti
melanggar. Dari 315 yang ditindak, 267
dikenakan sanksi bukti pelanggaran (tilang) serta 48 berupa teguran.
Demikian disampaikan Kapolres
Dairi melalui Kasat Lantas Polres Dairi AKP P Ternalem Sembiring kepada
Metro24jam, Rabu (4/12) diruang kerjanya. Disebutkannya, bahwa operasi zebra
tersebut dimaksudkan untuk mendeteksi sedini mungkin penyebab-penyebab
meningkatnya kejadian laka lantas di wilayah hukum Polres Dairi
akhir-akhir ini.
“Pelaksanaan operas zebra ini kami laksanakan
rutin yang disertai dengan pemberian sanksi terhadap pengemudi atau pengendara.
Kalau merasa diragukan, kami juga mengamankan kendaraan untuk dihadapkan nantinya
ke pengadilan,” ujar Ternalem.
Ditambahkan Ternalem, bahwa
pihaknya akan tetap eksis melakukan operasi pada setiap ruas jalan yang ada di
Kota Sidikalang serta melakukan pengecekan terhadap penggunaan knalpot
kendaraan roda dua yang membuat kebisingan kota dan lainnya.
“Pelaksanaan operas ini sesuai dengan arahan
Kapolri Jeneral Polisi Drs Sutarman yang tertulis dalam amanah. Kami akan
melaksanakan dengan sebaik mungkin dengan berpedoman pada standar operasional
perosedur (SOP) yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Sebelumnya,Kamis (28/11) lalu, Kapolres Dairi
AKBP Donni SH Damanik SIK telah memimpin apel gelar pasukan di halaman Markas
Komando (Mako) Polres Dairi, sekaligus penyematan pita sebagai pertanda
dimulainya operasi zebra.
Amanah tertulis Kapolri
yang dibacakan Kapolres menyebutkan, bahwa kelancaran lalulintas sangat
mempengaruhi pertumbuhan perekonomian yang harus diperhatikan seluruh elemen
dan memberdayakan seluruh stakeholder untuk mengambil langkah yang
kompherensif.
“Sebagai wujud keseriusan
pemerintah terhadap berbagai permasalahan lalu lintas yang terjadi, maka
pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 4 tahun 2013
tentang dekade aksi keselamatan jalan, yang bertujuan mewujudkan keselamatan
berlalu lintas di jalan raya,” ujarnya.
Selain memeberikan perintah untuk tetap
melakukan operasi sesuai SOP, Kapolri juga menentukan sasaran para petugas
lalulintas terhadap pengemudi di bawah umur, pengemudi yang melawan arus, aksi
geng motor/ balap liar, angkutan umum tidak layak jalan, kendaraan bak terbuka
bukan untuk memuat orang, menaikkan serta menurunkan penumpang tidak pada
tempatnya dan kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan
peruntukannya.
Pantauan Wartawan di sepanjang Jl
Sisingamangaraja, Rabu (4/12) hingga pukul 17.30 Wib Polisi lalulintas Polres
Dairi, terlihat melakukan operasi zebra. Ada kendaraan yang ditahan dan ada
juga pengemudi yang berbalik arah karena melihat polisi sedang berada di jalan
melakukan operasi.(Obama)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar