Dikerjakan
Dinas Cipta Karya
Sidikalang-Dairi Pers : Menyusul
pernyatan resmi tim penyidik Kejatisu
minggu depan akan memeriksa Direktur Utama PDAM Tirta Nciho RG serta bendaharanya MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus
korupsi penyimpangan proyek senilai Rp 9 miliar tahun anggaran 2010
dijadwalkan akan segera di panggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Sumatera Utara (Sumut).. Harusnya aparay kejaksaan sumut tersebut mampu
mengungkap siapa sesungguhnya yang bersalah atau menjadi korban dalam proyek
pengadaan air bersih tersebut.
Keterangan Kasipenkum Kejati Sumut,
Chandra Purnama di Medan, Senin, mengatakan dalam kasus korupsi tersebut, tim
penysaaidik juga akan memeriksa tersangka MS, bendahara PDAM Dairi.
Dikatakan Chandra, setelah ditetapkan
sebagai tersangka, keduanya belum pernah diperiksa. Begitu juga dengan
saksi-saksi belum ada yang dipanggil.”Jadi ini pemanggilan yang pertama kepada
keduanya sebagai tersangka,”.
Kedua pejabat PDAM Dairi yang masih
aktif, ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan proyek senilai
Rp 9 miliar tahun anggaran 2010.Penetapan kedua tersangka itu dilakukan setelah
penyidik melakukan ekspos pada 29 Oktober lalu. “Kemudian pada (1/11/2013)
kemarin ditetapkan penyidik menjadi tersangka,” ujarnya. Dugaan korupsi ini,
jelas Chandra berawal dari kucuran dana dari Menteri Keuangan dalam bentuk Dana
Penguatan Desentralisasi Fiskal (DPDF) tahun 2010 silam untuk pembangunan
infrastruktur air bersih di daerah itu.
Namun sayangnya, dari total anggaran
Rp9 miliar yang dikucurkan, PDAM Tirta Nciho itu mengerjakan proyek tersebut
tidak sesuai dengan acuan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.”Dalam kasus
ini, penyidik menemukan adanya anggaran yang tidak sesuai dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Makanya berujung menjadi temuan korupsi,”.
Kasus ini sendiri, lanjut Chandra,
merupakan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik.
Setelah dilakukan pengusutan, ternyata ditemukan adanya unsur korupsi.
Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus
Dharmabella Timbaz mengatakan, selain akan memanggil saksi-saksi dan juga
tersangka nanti, pihaknya juga akan menunggu hasil audit BPKP Sumut untuk
kepastian kerugian keuangan negara.”Begitu juga dengan penyidikan masih terus
dilakukan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru nanti,” tandasnya.
Cipta Karya
Sementara itu Proyek pengadaan sarana
air bersih yang dikerjakan diketahui dil;akukan dinas cipta karya Dairi. Mulai dari proses tender
hingga pengerjaan proyek dilakukan dinas Cipta Karya Dairi.
Alokasi proyek juga ditetapkan
dibeberapa titik diantara di Sumbul , Tingalingga, Parongil dan Sidikalang.
Pengerjaan proyek ini dilakukan oknum-oknum rekanan yang diketahui dekat dengan
kekusaan.
Persoalan proyek ini sebenarnya sudah
sering menjadi sorotan media karena semua proyek yang dikerjakan tergolong
gagal karena air yang dijanjikan tidak kunjung mengalir.
Catatan Dairi Pers proyek mengadaan air
bersih ini digiring menggunakan jaringan dirut PDAM. Namun sesampai di Dairi
justru diplot untuk anggaran dinas Cipta Karya.
Sehingga pengerjaan proyek total dilakukan dan diawasi dinas Cipta Karya.
Masih sesuai catatan Dairi Pers masalah
proyek ini pernah menjadi bulan-bulanan media di Dairi karena dinas cipta Karya
malah ingin mengembalikan proyek yang dikerjakannya itu kepada PDAM. Dirut PDAM
RG diketahui beberapa kali menolak berita acara pengalihan proyek tersebut
kepada PDAM hingga diduga kuat dengan menggunakan pengaruhnya seoarang petinggi
di Dairi memaksa RG agar menandatangani berita acara proyek tersebut dan RG
akhirnya menandatangi proyek yang tidak dikerjakannya itu.
Besar dugaan kalau RG merupakan
korbaaan dari tekanan yang dialaminya karena meski sebagai pihak yang dapat
menggiring dana justru pengerjaannya dilakukan instansi lain. Setelah
bermasalah justru RG dipaksa menerima proyek tersebut. Hasil akhir Kejatisu
menetapkan RG malah yang menjadi tersangka (R.07)
He..he...kalau duitnya masih banyak semua berebut. Sekarang minta tanggung jawab semua mengelak....
BalasHapus