Selasa, 19 November 2013

Dua Rekaman Sekda Dairi Barang Bukti di MK



     Jakarta-Dairi Pers : Dugaan keterlibatan Sekda Dairi Julius Gurning ,BA untuk memenangkan salah satu cabup dalam tahapan pilkada Dairi juga disertakan sebagai barang bukti ketidak netaralan PNS dalam politik Pilkada Dairi. Demikian disampaikan Maryan Fatimah salah seorang tim pengacara Luhutma Dongannta kamis (7/11) di Jakarta .

     Disebutkan rekaman berdurasi sekitar  5 menit tersebut memuat foto audio visual dalam acara pelantikan relawan salah satu cabup dan pertemuan yang bernuansa kampanye di Lae Parira, Dairi.  Barang bukti berupa video tersebut diajukan sebagai salah satu bukti pelanggaran pilkada Dairi khususnya berkaitan dengan netralitas PNS.
     Menjawab sejauh mana  kemungkinan keakuratan barang bukti atas sengketa pilkada Dairi disebutkan semua kembali kepada Hakim konstitusi yang menjadi penentu dalam sengketa pilkada Dairi.
     Maryran Fatimah yang merupakan salah satu tim pengacara luhutma tersebut menyebutkan secara hukum dan Bukti-bukti yang diajukan dalam sengketa pilkada Dairi sudah cukup yang memuat puluhan video keterlibatan pihak-pihak yang harusnya netral dalam pilkada. “ Saya sudah menangani 4 perkara sengketa  pilkada dan baru ini barang bukti yang begitu banyak saya dapatkan. 4 sengketa pilkada yang saya tangani semuanya menang dan kita berharap untuk sengketa ini juga hakim akan bertindak adil dan memberikan keadilan bagi semua masyarakat “ sebutnya.
     Menjawab kalau kondisi MK sekarang  akan memperbaiki citra berkaitan dengan tertangkap tangannya ketua MK Akil Mochtar dikatakan Mariyam kalau pihaknya yakin kejadian itu sedikit banyaknya akan menjadi bahan pertimbangan hakim konstitusi dalam memutuskan perkara sengketa pilkada. Kita berharap hakim akan menegakkan aturan dan perundang-undangan berkaitan dengan putusan yang adil sekaligus putusan akan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
     Menjawab target dalam sengketa pilkada dikatakan Mariyam berdasar bukti-bukti yang diajukan penggugat maka sangat jelas banyak pelanggaran yang berpotensi memenangkan salah satu cabup. “ Dari Vidio yang telah kita saksikan jelas pilkada Dairi berlangsung dalam kecurangan yakni terlibatnya PNS secara terstruktur, sistematis dan massif. Dan hal itu sangat bertentangan dengan undang-undang kepegawaian serta surat edaran meteri pendayagunaan aparatur negara “ Sebutnya.
     Harusnya memang seminimalnya pilkada ulang  karena memang terlalu banyak kecurangan yang terjadi , sebutnya. Kendati demikian dikatakan semua terpulang kepada hakim MK yang berkuasa penuh dalam memutuskan perkara sengketa pilkada.
     Sementara itu salah seorang pendukung Luhutma Sugaray yang dikonfrimasi menyebutkan kondisi MK sekarang konsentrasi  pada perbaikan citra. Maka kita yakin putusan MK kelak dalam sengeketa pilkada Dairi akan mempertimbangkan aspek hukum dan pelanggaran yang terjadi. Memang kita mendengar ada isu berkaitan dengan cost dan biaya yang tidak sedikit dalam pilkada ulang., Namun jelas anggaran KPU Dairi dalam pilkada sudah dianggarkan untuk 2 putaran. Sehingga jika ada isu menyebutkan anggaran tidak ada kurang logika.
     Dikatakan sugaray dengan kondisi yang ada maka hakim konstitusi akan memutuskan sengketa seadil mungkin. Dan memang inilah pengadilan terahir untuk carut marut pilkada Dairi yang telah terjadi. Tidak ada lagi lembaga peradilan diatasnya maka wajar jika semua masyarakat Dairi berharap putusan kali ini akan berlangung adil, ujarnya (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar