Jakarta-Dairi
Pers : Dugaan keterlibatan Sekda Dairi Julius Gurning ,BA untuk memenangkan
salah satu cabup dalam tahapan pilkada Dairi juga disertakan sebagai barang
bukti ketidak netaralan PNS dalam politik Pilkada Dairi. Demikian disampaikan
Maryan Fatimah salah seorang tim pengacara Luhutma Dongannta kamis (7/11) di
Jakarta .
Disebutkan
rekaman berdurasi sekitar 5 menit
tersebut memuat foto audio visual dalam acara pelantikan relawan salah satu
cabup dan pertemuan yang bernuansa kampanye di Lae Parira, Dairi. Barang bukti berupa video tersebut diajukan
sebagai salah satu bukti pelanggaran pilkada Dairi khususnya berkaitan dengan
netralitas PNS.
Menjawab
sejauh mana kemungkinan keakuratan
barang bukti atas sengketa pilkada Dairi disebutkan semua kembali kepada Hakim
konstitusi yang menjadi penentu dalam sengketa pilkada Dairi.
Maryran
Fatimah yang merupakan salah satu tim pengacara luhutma tersebut menyebutkan
secara hukum dan Bukti-bukti yang diajukan dalam sengketa pilkada Dairi sudah
cukup yang memuat puluhan video keterlibatan pihak-pihak yang harusnya netral
dalam pilkada. “ Saya sudah menangani 4 perkara sengketa pilkada dan baru ini barang bukti yang begitu
banyak saya dapatkan. 4 sengketa pilkada yang saya tangani semuanya menang dan
kita berharap untuk sengketa ini juga hakim akan bertindak adil dan memberikan
keadilan bagi semua masyarakat “ sebutnya.
Menjawab
kalau kondisi MK sekarang akan
memperbaiki citra berkaitan dengan tertangkap tangannya ketua MK Akil Mochtar
dikatakan Mariyam kalau pihaknya yakin kejadian itu sedikit banyaknya akan
menjadi bahan pertimbangan hakim konstitusi dalam memutuskan perkara sengketa
pilkada. Kita berharap hakim akan menegakkan aturan dan perundang-undangan
berkaitan dengan putusan yang adil sekaligus putusan akan memberikan rasa
keadilan bagi semua pihak.
Menjawab
target dalam sengketa pilkada dikatakan Mariyam berdasar bukti-bukti yang
diajukan penggugat maka sangat jelas banyak pelanggaran yang berpotensi
memenangkan salah satu cabup. “ Dari Vidio yang telah kita saksikan jelas
pilkada Dairi berlangsung dalam kecurangan yakni terlibatnya PNS secara
terstruktur, sistematis dan massif. Dan hal itu sangat bertentangan dengan
undang-undang kepegawaian serta surat edaran meteri pendayagunaan aparatur
negara “ Sebutnya.
Harusnya
memang seminimalnya pilkada ulang karena
memang terlalu banyak kecurangan yang terjadi , sebutnya. Kendati demikian
dikatakan semua terpulang kepada hakim MK yang berkuasa penuh dalam memutuskan
perkara sengketa pilkada.
Sementara
itu salah seorang pendukung Luhutma Sugaray yang dikonfrimasi menyebutkan
kondisi MK sekarang konsentrasi pada
perbaikan citra. Maka kita yakin putusan MK kelak dalam sengeketa pilkada Dairi
akan mempertimbangkan aspek hukum dan pelanggaran yang terjadi. Memang kita
mendengar ada isu berkaitan dengan cost dan biaya yang tidak sedikit dalam
pilkada ulang., Namun jelas anggaran KPU Dairi dalam pilkada sudah dianggarkan
untuk 2 putaran. Sehingga jika ada isu menyebutkan anggaran tidak ada kurang
logika.
Dikatakan
sugaray dengan kondisi yang ada maka hakim konstitusi akan memutuskan sengketa
seadil mungkin. Dan memang inilah pengadilan terahir untuk carut marut pilkada
Dairi yang telah terjadi. Tidak ada lagi lembaga peradilan diatasnya maka wajar
jika semua masyarakat Dairi berharap putusan kali ini akan berlangung adil,
ujarnya (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar